Nadiem: Keterangan Tiga Saksi Ahli Buktikan Kerugian Negara Rp2 Triliun Asumtif
Jum'at, 08 Mei 2026 - 06:55 WIB
loading...
A
A
A
Lihat video: DRAMA SIDANG NADIEM! Jaksa dan Pengacara Nadiem Ribut, Sebut Eks Ketua BPK Audit Cacat
“Secara singkat, dapat kami simpulkan dalam LHA kerugian negara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tidak memenuhi tiga syarat mutlak yakni, pertama tidak dilakukan oleh lembaga audit negara yang memiliki mandat konstitusional. Kedua, prosedur pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara yang digunakan tidak didasarkan pada adanya predikasi. Ketiga, metode perhitungan kerugian negara yang digunakan tidak sesuai dengan karakteristik barang yang diadakan,” katanya, Jumat (8/5/2025).
Akibatnya, LHA kerugian negara yang diajukan sebagai alat bukti pada kasus ini juga tidak mengungkap dan tidak membuktikan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti. Termasuk adanya perbuatan melawan hukum serta adanya hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum dan kerugian tersebut.
“Oleh karena itu, LHA kerugian ini tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah, bahkan secara substansial dapat disimpulkan kerugian negara yang diungkap dalam LHA kerugian ini bersifat asumtif dan tidak pernah terjadi.” ujarnya.
Agung juga menyoroti penggunaan metode rekalkulasi oleh BPKP yang tidak dikenal dalam standar audit nasional. Agung menilai angka kerugian yang muncul bersifat asumtif dan tidak membuktikan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti.
Sementara itu, saksi ahli lainnya Prof. Nindyo Pramono meluruskan tudingan terkait kepemilikan saham Nadiem Makarim di perusahaan tertentu. Nindyo menyatakan tidak ada larangan bagi seorang Menteri untuk memiliki saham.
"Ya, yang saya tahu sampai saat ini tidak ada larangan seorang menteri, bahkan menurut saya saya cari ketentuan presiden pun tidak ada larangan untuk memiliki saham. Jadi statusnya ya pemegang saham," paparnya.
“Secara singkat, dapat kami simpulkan dalam LHA kerugian negara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tidak memenuhi tiga syarat mutlak yakni, pertama tidak dilakukan oleh lembaga audit negara yang memiliki mandat konstitusional. Kedua, prosedur pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara yang digunakan tidak didasarkan pada adanya predikasi. Ketiga, metode perhitungan kerugian negara yang digunakan tidak sesuai dengan karakteristik barang yang diadakan,” katanya, Jumat (8/5/2025).
Akibatnya, LHA kerugian negara yang diajukan sebagai alat bukti pada kasus ini juga tidak mengungkap dan tidak membuktikan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti. Termasuk adanya perbuatan melawan hukum serta adanya hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum dan kerugian tersebut.
“Oleh karena itu, LHA kerugian ini tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah, bahkan secara substansial dapat disimpulkan kerugian negara yang diungkap dalam LHA kerugian ini bersifat asumtif dan tidak pernah terjadi.” ujarnya.
Agung juga menyoroti penggunaan metode rekalkulasi oleh BPKP yang tidak dikenal dalam standar audit nasional. Agung menilai angka kerugian yang muncul bersifat asumtif dan tidak membuktikan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti.
Sementara itu, saksi ahli lainnya Prof. Nindyo Pramono meluruskan tudingan terkait kepemilikan saham Nadiem Makarim di perusahaan tertentu. Nindyo menyatakan tidak ada larangan bagi seorang Menteri untuk memiliki saham.
"Ya, yang saya tahu sampai saat ini tidak ada larangan seorang menteri, bahkan menurut saya saya cari ketentuan presiden pun tidak ada larangan untuk memiliki saham. Jadi statusnya ya pemegang saham," paparnya.
Lihat Juga :