Nadiem: Keterangan Tiga Saksi Ahli Buktikan Kerugian Negara Rp2 Triliun Asumtif

Jum'at, 08 Mei 2026 - 06:55 WIB
loading...
A A A
Lihat video: DRAMA SIDANG NADIEM! Jaksa dan Pengacara Nadiem Ribut, Sebut Eks Ketua BPK Audit Cacat


“Secara singkat, dapat kami simpulkan dalam LHA kerugian negara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tidak memenuhi tiga syarat mutlak yakni, pertama tidak dilakukan oleh lembaga audit negara yang memiliki mandat konstitusional. Kedua, prosedur pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara yang digunakan tidak didasarkan pada adanya predikasi. Ketiga, metode perhitungan kerugian negara yang digunakan tidak sesuai dengan karakteristik barang yang diadakan,” katanya, Jumat (8/5/2025).

Akibatnya, LHA kerugian negara yang diajukan sebagai alat bukti pada kasus ini juga tidak mengungkap dan tidak membuktikan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti. Termasuk adanya perbuatan melawan hukum serta adanya hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum dan kerugian tersebut.

“Oleh karena itu, LHA kerugian ini tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah, bahkan secara substansial dapat disimpulkan kerugian negara yang diungkap dalam LHA kerugian ini bersifat asumtif dan tidak pernah terjadi.” ujarnya.

Agung juga menyoroti penggunaan metode rekalkulasi oleh BPKP yang tidak dikenal dalam standar audit nasional. Agung menilai angka kerugian yang muncul bersifat asumtif dan tidak membuktikan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti.

Sementara itu, saksi ahli lainnya Prof. Nindyo Pramono meluruskan tudingan terkait kepemilikan saham Nadiem Makarim di perusahaan tertentu. Nindyo menyatakan tidak ada larangan bagi seorang Menteri untuk memiliki saham.

"Ya, yang saya tahu sampai saat ini tidak ada larangan seorang menteri, bahkan menurut saya saya cari ketentuan presiden pun tidak ada larangan untuk memiliki saham. Jadi statusnya ya pemegang saham," paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota BPK Bobby Rizaldi...
Anggota BPK Bobby Rizaldi Dicecar soal Pengaturan Status Opini WTP Pemkab Muara Enim
Usai Rumahnya Digeledah,...
Usai Rumahnya Digeledah, Anggota BPK Bobby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK
Sidang Banding Nadiem...
Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus 2026
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
Franka Franklin Bicara...
Franka Franklin Bicara tentang Integritas Nadiem
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Riri Riza Soroti Vonis...
Riri Riza Soroti Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Singgung Dissenting Opinion Hakim
Rekomendasi
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
Pegadaian Dorong Green...
Pegadaian Dorong Green Tourism di Yogyakarta lewat Program Becak Kayuh Listrik
Reza Arap Bawa Buket...
Reza Arap Bawa Buket Bunga Matahari untuk Kenang Lula Lahfah di Rilis Film Harusnya Horror
Berita Terkini
Prabowo: Gaji Hakim...
Prabowo: Gaji Hakim Naik Hampir 300%, Lebih Tinggi dari Singapura
Sebelum Ditangkap KPK,...
Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Lombok Barat Sempat Nobar Piala Dunia 2026
Perang Berkepanjangan...
Perang Berkepanjangan AS Vs Iran, Indonesia Wajib Perkuat Ketahanan Nasional dan Diplomasi Strategis
Prabowo: 110 Masalah...
Prabowo: 110 Masalah Tuntas dalam 18 Bulan, Bukan Prestasi Kecil
3 Mobil Noel Ebenezer...
3 Mobil Noel Ebenezer Dikembalikan KPK, Keluarga: Bukti Dibeli Pakai Uang Sah
Duit Ratusan Juta Disita...
Duit Ratusan Juta Disita KPK dalam OTT Bupati Lombok Barat
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved