Nadiem: Keterangan Tiga Saksi Ahli Buktikan Kerugian Negara Rp2 Triliun Asumtif
Jum'at, 08 Mei 2026 - 06:55 WIB
loading...
A
A
A
Prof. Nindyo juga menilai pengunduran diri Nadiem dari jabatan komisaris untuk menghindari benturan kepentingan. Justru hal tersebut disebutnya sebagai bagian keterbukaan dan itikad baik Nadiem untuk tidak terjadi potensi konflik.
Sementara, Ahli Hukum Administrasi Negara, Prof. I Gede Pantja Astawa mempertanyakan mengapa Peraturan Menteri (Permendikbud) yang diterbitkan Nadiem dipersoalkan, padahal substansinya sama dengan peraturan yang dikeluarkan menteri-menteri sebelumnya.
"Kalau dua Permen yang diterbitkan oleh menteri-menteri sebelumnya, sebelum terdakwa jadi menteri, kemudian terdakwa menerbitkan Permen yang substansinya sama. Pertanyaan saya, kenapa Peraturan Menteri sebelumnya tidak dipersoalkan, kenapa baru sekarang dipersoalkan? Kalau memang itu ada persoalan hukum, mestinya dua menteri terdahulu yang dipersoalkan secara hukum. Di sini ada perlakuan yang tidak adil," ujarnya.
Tim Penasihat Hukum Nadiem Dodi S. Abdulkadir dan Ari Yusuf Amir, juga menegaskan kasus ini seharusnya gugur demi hukum. Sebab, fakta persidangan sejauh ini menunjukkan tidak adanya niat jahat atau mens rea, tidak ada perbuatan melawan hukum, dan kini terbukti tidak ada kerugian negara.
"Kami bersyukur. Alhamdulillah kalau di awal-awal kesaksian kemarin kami telah mendapatkan fakta tidak adanya mens rea, niat jahat dalam kasus ini. Lalu berkembang kemudian muncul dalam persidangan tidak adanya perbuatan melawan hukum, semua sudah prosedural. Hari ini Alhamdulillah menambah lagi hari ini ditegaskan tidak ada namanya kerugian keuangan negara itu. Jadi ini no case, betul-betul no case. Jadi semua unsur tidak terbukti," kata Yusuf Amir.
Sementara, Ahli Hukum Administrasi Negara, Prof. I Gede Pantja Astawa mempertanyakan mengapa Peraturan Menteri (Permendikbud) yang diterbitkan Nadiem dipersoalkan, padahal substansinya sama dengan peraturan yang dikeluarkan menteri-menteri sebelumnya.
"Kalau dua Permen yang diterbitkan oleh menteri-menteri sebelumnya, sebelum terdakwa jadi menteri, kemudian terdakwa menerbitkan Permen yang substansinya sama. Pertanyaan saya, kenapa Peraturan Menteri sebelumnya tidak dipersoalkan, kenapa baru sekarang dipersoalkan? Kalau memang itu ada persoalan hukum, mestinya dua menteri terdahulu yang dipersoalkan secara hukum. Di sini ada perlakuan yang tidak adil," ujarnya.
Tim Penasihat Hukum Nadiem Dodi S. Abdulkadir dan Ari Yusuf Amir, juga menegaskan kasus ini seharusnya gugur demi hukum. Sebab, fakta persidangan sejauh ini menunjukkan tidak adanya niat jahat atau mens rea, tidak ada perbuatan melawan hukum, dan kini terbukti tidak ada kerugian negara.
"Kami bersyukur. Alhamdulillah kalau di awal-awal kesaksian kemarin kami telah mendapatkan fakta tidak adanya mens rea, niat jahat dalam kasus ini. Lalu berkembang kemudian muncul dalam persidangan tidak adanya perbuatan melawan hukum, semua sudah prosedural. Hari ini Alhamdulillah menambah lagi hari ini ditegaskan tidak ada namanya kerugian keuangan negara itu. Jadi ini no case, betul-betul no case. Jadi semua unsur tidak terbukti," kata Yusuf Amir.
(cip)
Lihat Juga :