Nadiem: Keterangan Tiga Saksi Ahli Buktikan Kerugian Negara Rp2 Triliun Asumtif

Jum'at, 08 Mei 2026 - 06:55 WIB
loading...
Nadiem: Keterangan Tiga...
Mantan Ketua BPK Agung Firman Sampurna memberikan kesaksian yang meringankan bagi terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim menyatakan kesaksian tiga saksi ahli membuktikan tuduhan kerugian negara sebesar Rp2 triliun tidak memiliki dasar yang kuat atau asumtif. Menurut Nadiem, kerugian negara yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak berdasarkan standar audit nasional.

"Mantan Ketua BPK yaitu satu-satunya institusi yang berhak menyatakan kerugian negara itu, menyebut bahwa audit kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP mengenai pengadaan Chromebook dibilang cacat, tidak sah, tidak berdasarkan standar audit nasional. Dan dalam audit kerugian negara tidak boleh asumtif, harus pasti. Bahkan mereka menggunakan formula sampling yang tidak bisa dilakukan. Saya merasa sangat bersyukur bahwa hari ini semua kebenaran akhirnya terbuka. Narasi kerugian negara Rp2 triliun runtuh dengan kesaksian ahli hari ini," kata Nadiem, Jumat (8/5/2026).

Hal itu dikatakan Nadiem menanggapi sidang lanjutan kasus pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghadirkan tiga saksi ahli meringankan. Dalam kesaksiannya, ketiga saksi ahli mengupas kelemahan substansial dalam dakwaan, terutama terkait perhitungan kerugian negara yang dinilai tidak memiliki landasan hukum yang sah.

Baca juga: Nadiem Makarim Kembali Hadir di Ruang Sidang: Kemarin Saya Mengalami Nyeri Cukup Tinggi

Ketiga saksi ahli tersebut antara lain Ketua BPK RI 2019–2022 Agung Firman Sampurna, Ahli Hukum Administrasi Negara Prof. I Gede Pantja Astawa, dan Ahli Hukum Bisnis Prof. Nindyo Pramono.

Mantan Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam kesaksiannya menegaskan Laporan Hasil Audit (LHA) kerugian negara yang diajukan jaksa tidak memenuhi tiga syarat mutlak. Menurut Agung, penghitungan kerugian negara hanya dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai amanat konstitusi dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 6 Tahun 2016 dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 28 Tahun 2026.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
Rekomendasi
PM Inggris Keir Starmer...
PM Inggris Keir Starmer Mundur, Krisis Politik Berlanjut
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
MNC Sekuritas dan BRI...
MNC Sekuritas dan BRI Manajemen Investasi Ajak Investor Raih Reward Reksa Dana Total Rp2,5 Juta
Berita Terkini
Megawati Gelar Silaturahmi...
Megawati Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Gerakan Nurani Bangsa, Ada Istri Gus Dur hingga Romo Magnis
GIC: Ziarah Kapolri...
GIC: Ziarah Kapolri Bentuk Penghormatan Tulus terhadap Tokoh Bangsa Tanpa Kecuali
Prabowo Bertemu Profesor...
Prabowo Bertemu Profesor Imperial College London di Istana, Bahas Apa?
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Kebangkitan Sepak Bola...
Kebangkitan Sepak Bola Asia: Pelajaran untuk Pembangunan Ekonomi
Memahami Urgensi Koperasi...
Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved