Peradi Profesional Siap Lantik Pengurus Periode 2026-2031 Besok
Kamis, 07 Mei 2026 - 21:31 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Peradi Profesional telah dideklarasikan di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta pada Kamis (5/3/2026). Deklarasi tersebut menjadi penanda kehadiran organisasi advokat baru yang diharapkan dapat menjawab tantangan di dunia hukum.
Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar menyatakan organisasi yang dipimpinnya tidak dimaksudkan untuk bersaing dengan organisasi advokat lain, melainkan sebagai respons atas dinamika yang terjadi di kalangan profesi hukum.
“Peradi Profesional atau Peradiprof adalah organisasi profesi yang berbasis mutu, etika, dan karakter. Peradiprof bukan sebagai kompetitor namun hadir sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif kita semua. Kami hadir untuk memastikan bahwa profesi ini bermartabat dan tetap menjadi officium nobile—profesi yang mulia,” kata Harris.
Dia berpendapat, profesi advokat saat ini menghadapi sejumlah tantangan, termasuk menurunnya kepercayaan publik serta fragmentasi organisasi. Ia juga menyoroti kecenderungan penggunaan profesi advokat untuk kepentingan jangka pendek.
Harris menambahkan, perkembangan teknologi dan transformasi digital turut menghadirkan dinamika baru dalam praktik hukum. Inovasi berbasis digital hingga sistem pembiayaan teknologi dinilai menciptakan hubungan hukum baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem hukum konvensional.
Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar menyatakan organisasi yang dipimpinnya tidak dimaksudkan untuk bersaing dengan organisasi advokat lain, melainkan sebagai respons atas dinamika yang terjadi di kalangan profesi hukum.
“Peradi Profesional atau Peradiprof adalah organisasi profesi yang berbasis mutu, etika, dan karakter. Peradiprof bukan sebagai kompetitor namun hadir sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif kita semua. Kami hadir untuk memastikan bahwa profesi ini bermartabat dan tetap menjadi officium nobile—profesi yang mulia,” kata Harris.
Dia berpendapat, profesi advokat saat ini menghadapi sejumlah tantangan, termasuk menurunnya kepercayaan publik serta fragmentasi organisasi. Ia juga menyoroti kecenderungan penggunaan profesi advokat untuk kepentingan jangka pendek.
Harris menambahkan, perkembangan teknologi dan transformasi digital turut menghadirkan dinamika baru dalam praktik hukum. Inovasi berbasis digital hingga sistem pembiayaan teknologi dinilai menciptakan hubungan hukum baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem hukum konvensional.
Lihat Juga :