Peradi Profesional Siap Lantik Pengurus Periode 2026-2031 Besok
Kamis, 07 Mei 2026 - 21:31 WIB
loading...
A
A
A
Organisasi ini didirikan oleh tiga advokat sekaligus akademisi, yakni Harris Arthur Hedar, Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Abdul Latif. Secara hukum, Peradi Profesional telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum RI melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026.
“Kehadiran Peradiprof merupakan ikhtiar kolektif untuk mengembalikan profesi advokat pada hakikatnya sebagai penjaga keadilan dan pengawal rasionalitas hukum,” ujarnya.
“Peradiprof berupaya menjadi bagian tak terpisahkan dari peradaban hukum menuju Indonesia bermartabat dan memastikan bahwa setiap advokat yang bernaung di dalamnya memiliki kesadaran penuh akan perannya sebagai pelayan masyarakat dan penegak hukum di era transformasi digital,” tukas Harris.
Dalam deklarasinya, organisasi ini juga menghadirkan penceramah Das’ad Latif yang menyampaikan tausiyah mengenai pentingnya integritas dalam profesi advokat. "Terakhir, advokat harus menggunakan kecerdasan dan imannya untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya, yaitu dengan menempatkan hukum secara tepat dan proporsional, bukan sekadar membela klien yang salah," katanya.
Selain itu, sejumlah tokoh turut hadir dalam acara deklarasi tersebut, di antaranya anggota DPR Rieke Dyah Pitaloka.
“Kehadiran Peradiprof merupakan ikhtiar kolektif untuk mengembalikan profesi advokat pada hakikatnya sebagai penjaga keadilan dan pengawal rasionalitas hukum,” ujarnya.
“Peradiprof berupaya menjadi bagian tak terpisahkan dari peradaban hukum menuju Indonesia bermartabat dan memastikan bahwa setiap advokat yang bernaung di dalamnya memiliki kesadaran penuh akan perannya sebagai pelayan masyarakat dan penegak hukum di era transformasi digital,” tukas Harris.
Dalam deklarasinya, organisasi ini juga menghadirkan penceramah Das’ad Latif yang menyampaikan tausiyah mengenai pentingnya integritas dalam profesi advokat. "Terakhir, advokat harus menggunakan kecerdasan dan imannya untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya, yaitu dengan menempatkan hukum secara tepat dan proporsional, bukan sekadar membela klien yang salah," katanya.
Selain itu, sejumlah tokoh turut hadir dalam acara deklarasi tersebut, di antaranya anggota DPR Rieke Dyah Pitaloka.
(rca)
Lihat Juga :