Independensi Ahli Eks Ketua BPK yang Dihadirkan Nadiem Dipertanyakan JPU
Kamis, 07 Mei 2026 - 18:54 WIB
loading...
A
A
A
Pertama, kata dia, keberatan mrmgenai pendapat ahli yang tidak independen. Kedua, Roy mengatakan bahwa JPU keberatan karena ahli hanya berasumsi terkait dengan pengetahuannya yang berdasarkan bukti-bukti kecil dari penasehat hukum.
"Dan dia mengakui dia tidak terima banyak kaitan dengan bukti elektronik, bukti invoice keuangan, segala macam, laporannya tidak dia terima," imbuhnya.
Ketiga, kata Roy, JPU menyayangkan bahwa ahli dalam peradilan hanya menyampaikan sebuah pendapatnya berdasarkan kesimpulan. Padahal, kesimpulan tersebut seharusnya berdasarkan persidangan, bukan yang dibuat sebelum persidangan.
"Artinya di sinilah independensi ahli itu diuji, profesional ahli itu diuji sebagai seorang mantan pejabat, auditor yang termasuk menurut saya itu adalah panutan bagi saya, dulu saya banyak belajar. Tapi bagi saya ini adalah sebuah dinamika persidangan," pungkasnya.
"Dan dia mengakui dia tidak terima banyak kaitan dengan bukti elektronik, bukti invoice keuangan, segala macam, laporannya tidak dia terima," imbuhnya.
Ketiga, kata Roy, JPU menyayangkan bahwa ahli dalam peradilan hanya menyampaikan sebuah pendapatnya berdasarkan kesimpulan. Padahal, kesimpulan tersebut seharusnya berdasarkan persidangan, bukan yang dibuat sebelum persidangan.
"Artinya di sinilah independensi ahli itu diuji, profesional ahli itu diuji sebagai seorang mantan pejabat, auditor yang termasuk menurut saya itu adalah panutan bagi saya, dulu saya banyak belajar. Tapi bagi saya ini adalah sebuah dinamika persidangan," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :