Independensi Ahli Eks Ketua BPK yang Dihadirkan Nadiem Dipertanyakan JPU
Kamis, 07 Mei 2026 - 18:54 WIB
loading...
A
A
A
"Salah satunya adalah review kajian teknis, itu pun ditafsirkannya sendiri. Bahkan dia sangat memahami sebagai pengalaman dia sebagai Ketua BPK, sebagai auditor senior, menafsirkan suatu perbuatan melawan hukum itu adalah domainnya penegak hukum, bukan domainnya seorang auditor," tuturnya.
Roy mengungkapkan bahwa ahli ketika memberikan pendapatnya, juga tidak seperti orang yang pernah menjabat sebagai auditor, yaitu menghitung audit kerugian keuangan negara sebagaimana diminta oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai dengan metodologi umum yang disampaikan kepada ahli. Pihaknya pun sangat menyayangkan karena seharusnya kedudukan ahli bersifat netral.
"Namun ahli memberikan jawaban, memberikan pendapatnya yang justru bertentangan dengan yang selama ini dia berikan atau dia praktikkan, untuk memberikan LHP laporan audit kerugian keuangan negara atas permintaan APH, termasuk oleh permintaan penyidik baikpun dari Kejaksaan maupun dari KPK," ujarnya.
Roy mengungkapkan bahwa JPU juga sangat menyayangkan ketika pihaknya mempertanyakan independensi dan bukti yang disampaikan, ahli justru membawa substansi di luar perkara. “Ahli sudah banyak bantu Kejaksaan, ini disayangkan karena Eks Ketua BPK ini memberikan jawaban diluar substansi sebagai ahli," jelasnya.
Kendati demikian, Roy mengatakan pihaknya tetap menghormati dan menghargai Agung yang telah hadir dan selama ini turut bekerja sama dengan Kejaksaan. Namun, ia meminta agar kesaksian ahli tetap independen. JPU kemudian menyampaikan keberatan pada akhir persidangan.
Roy mengungkapkan bahwa ahli ketika memberikan pendapatnya, juga tidak seperti orang yang pernah menjabat sebagai auditor, yaitu menghitung audit kerugian keuangan negara sebagaimana diminta oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai dengan metodologi umum yang disampaikan kepada ahli. Pihaknya pun sangat menyayangkan karena seharusnya kedudukan ahli bersifat netral.
"Namun ahli memberikan jawaban, memberikan pendapatnya yang justru bertentangan dengan yang selama ini dia berikan atau dia praktikkan, untuk memberikan LHP laporan audit kerugian keuangan negara atas permintaan APH, termasuk oleh permintaan penyidik baikpun dari Kejaksaan maupun dari KPK," ujarnya.
Roy mengungkapkan bahwa JPU juga sangat menyayangkan ketika pihaknya mempertanyakan independensi dan bukti yang disampaikan, ahli justru membawa substansi di luar perkara. “Ahli sudah banyak bantu Kejaksaan, ini disayangkan karena Eks Ketua BPK ini memberikan jawaban diluar substansi sebagai ahli," jelasnya.
Kendati demikian, Roy mengatakan pihaknya tetap menghormati dan menghargai Agung yang telah hadir dan selama ini turut bekerja sama dengan Kejaksaan. Namun, ia meminta agar kesaksian ahli tetap independen. JPU kemudian menyampaikan keberatan pada akhir persidangan.
Lihat Juga :