Independensi Ahli Eks Ketua BPK yang Dihadirkan Nadiem Dipertanyakan JPU

Kamis, 07 Mei 2026 - 18:54 WIB
loading...
Independensi Ahli Eks...
Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan chromebook yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu, 6 Mei 2026. Foto: Dok Kejaksaan
A A A
JAKARTA - Independensi Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firmansyah yang dihadirkan pihak terdakwa Nadiem Makarim sebagai ahli dalam sidang dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu (6/5/2026) dipertanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan, JPU menanyakan terkait independensi ahli sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tim JPU Roy Riady mengatakan bahwa dalam KUHAP tidak ada ahli yang bersifat meringankan terdakwa, karena harus netral. “Karena KUHAP itu sendiri menyebutkan tidak ada definisi mengenai ahli yang meringankan. Ahli itu adalah ahli berdasarkan keahliannya, memberikan pendapat sesuai pengetahuannya guna membuat terang suatu tindak pidana,” kata Roy kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Dia menilai pendapat keahlian Agung dalam persidangan justru tidak bersifat objektif dan tidak independen. Pendapat Agung dinilai hanya berdasarkan dari bukti-bukti kecil yang diterima dari penasihat hukum Nadiem.

Baca juga: Nadiem Makarim Kembali Hadir di Ruang Sidang: Kemarin Saya Mengalami Nyeri Cukup Tinggi



"Salah satunya adalah review kajian teknis, itu pun ditafsirkannya sendiri. Bahkan dia sangat memahami sebagai pengalaman dia sebagai Ketua BPK, sebagai auditor senior, menafsirkan suatu perbuatan melawan hukum itu adalah domainnya penegak hukum, bukan domainnya seorang auditor," tuturnya.

Roy mengungkapkan bahwa ahli ketika memberikan pendapatnya, juga tidak seperti orang yang pernah menjabat sebagai auditor, yaitu menghitung audit kerugian keuangan negara sebagaimana diminta oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai dengan metodologi umum yang disampaikan kepada ahli. Pihaknya pun sangat menyayangkan karena seharusnya kedudukan ahli bersifat netral.

"Namun ahli memberikan jawaban, memberikan pendapatnya yang justru bertentangan dengan yang selama ini dia berikan atau dia praktikkan, untuk memberikan LHP laporan audit kerugian keuangan negara atas permintaan APH, termasuk oleh permintaan penyidik baikpun dari Kejaksaan maupun dari KPK," ujarnya.

Roy mengungkapkan bahwa JPU juga sangat menyayangkan ketika pihaknya mempertanyakan independensi dan bukti yang disampaikan, ahli justru membawa substansi di luar perkara. “Ahli sudah banyak bantu Kejaksaan, ini disayangkan karena Eks Ketua BPK ini memberikan jawaban diluar substansi sebagai ahli," jelasnya.

Kendati demikian, Roy mengatakan pihaknya tetap menghormati dan menghargai Agung yang telah hadir dan selama ini turut bekerja sama dengan Kejaksaan. Namun, ia meminta agar kesaksian ahli tetap independen. JPU kemudian menyampaikan keberatan pada akhir persidangan.

Pertama, kata dia, keberatan mrmgenai pendapat ahli yang tidak independen. Kedua, Roy mengatakan bahwa JPU keberatan karena ahli hanya berasumsi terkait dengan pengetahuannya yang berdasarkan bukti-bukti kecil dari penasehat hukum.

"Dan dia mengakui dia tidak terima banyak kaitan dengan bukti elektronik, bukti invoice keuangan, segala macam, laporannya tidak dia terima," imbuhnya.

Ketiga, kata Roy, JPU menyayangkan bahwa ahli dalam peradilan hanya menyampaikan sebuah pendapatnya berdasarkan kesimpulan. Padahal, kesimpulan tersebut seharusnya berdasarkan persidangan, bukan yang dibuat sebelum persidangan.

"Artinya di sinilah independensi ahli itu diuji, profesional ahli itu diuji sebagai seorang mantan pejabat, auditor yang termasuk menurut saya itu adalah panutan bagi saya, dulu saya banyak belajar. Tapi bagi saya ini adalah sebuah dinamika persidangan," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
Periksa Anggota BPK...
Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, KPK Dalami Dugaan Pengaturan Opini WTP Pemkab Muara Enim
9 Jam Diperiksa KPK,...
9 Jam Diperiksa KPK, Bobby Rizaldi Dukung Penegakan Hukum Kasus Muara Enim
Sidang Banding Nadiem...
Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus 2026
Franka Franklin Bicara...
Franka Franklin Bicara tentang Integritas Nadiem
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
JPU Tolak Permohonan...
JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani Terkait Kasus ITE dan TPPU
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Streamlining BUMN Transparan, Libatkan Kejaksaan Agung hingga BPK
Rekomendasi
Maudy Ayunda Gandeng...
Maudy Ayunda Gandeng ITB, Kembangkan Skincare Berbasis Riset Indonesia
Keluh dan Kesah Negosiator...
Keluh dan Kesah Negosiator Perang Iran; Kerap Diancam Dibom AS dan Israel
Pre-Book Coolray, SUV...
Pre-Book Coolray, SUV ICE Geely Pertama di Indonesia Resmi Dibuka
Berita Terkini
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
Infografis
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved