Pemilik PT Blueray Didakwa Suap Pejabat Ditjen Bea Cukai Rp63 Miliar

Rabu, 06 Mei 2026 - 17:17 WIB
loading...
Pemilik PT Blueray Didakwa...
Jaksa KPK mendakwa pemilik PT. Blueray Cargo, John Field menyuap pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Rp63 miliar. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pemilik PT. Blueray Cargo, John Field menyuap pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai sebesar Rp63.146.939.000. Uang tersebut dimaksudkan untuk memuluskan barang impor milik Blueray lolos dari Kontrol kepabeanan.

Hal itu dilakukan bersama dengan Deddy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.

"Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu telah memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000 dalam bentuk mata uang Dolar Singapura (SGD) atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Baca juga: KPK Tahan Bos PT Blueray yang Sempat Kabur Lalu Menyerahkan Diri

"Dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu, kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian keuangan RI," sambungnya.

Adapun, pejabat yang dimaksud ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI periode September 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).

JPU menyebutkan, pemberian itu dimaksudkan agar pejabat tersebut memuluskan kepentingan perusahaan ketiga terdakwa yang dimaksud.

Lihat video: KPK TAHAN PEGAWAI DITJEN BEA CUKAI


"Pemberian tersebut dimaksudkan agar Pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

JPU merincikan, fasilitas hiburan yang diberikan senilai Rp1.450.000.000 dan barang mewah terdiri dari jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65 juta untuk Orlando dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta kepada Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dengan demikian, total suap yang diberikan ketiga terdakwa kepada pejabat Ditjen Bea Cukai sebesar Rp63.146.939.000.

Atas perbuatannya, para Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
Kasus Suap Bupati Suhardiman...
Kasus Suap Bupati Suhardiman Amby, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing
Usai Ramai Amplop dari...
Usai Ramai Amplop dari Bupati Kuansing, Menhut Lapor Penolakan Gratifikasi ke KPK
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
KPK Ungkap Asal Usul...
KPK Ungkap Asal Usul Uang Dalam Amplop yang Ditinggal Bupati Kuansing saat Audiensi ke Menhut
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
Wakil Menteri Sembunyikan...
Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Senilai Rp361 Miliar di Dalam Galon Air Minum
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
Rekomendasi
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Defisit APBN 2026 Diprediksi...
Defisit APBN 2026 Diprediksi Bengkak Jadi Rp734,3 Triliun, Setara 2,85% PDB
Gempa M5,6 Guncang Talaud...
Gempa M5,6 Guncang Talaud Maluku Utara, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Berita Terkini
KPK Geledah Kantor Suhardiman...
KPK Geledah Kantor Suhardiman Amby hingga Rumah Tersangka Kasus Bupati Kuansing
PM India Narendra Modi...
PM India Narendra Modi Siap Pasok Obat-obatan hingga Benih Gandum ke Indonesia
PNM Buka Lapangan Kerja...
PNM Buka Lapangan Kerja bagi Puluhan Ribu Lulusan SMA-SMK dari Keluarga Prasejahtera
Perkuat Konektivitas...
Perkuat Konektivitas RI-India, Prabowo Dukung Pembangunan Pelabuhan di Andaman dan Nikobar
Menangkan Praperadilan...
Menangkan Praperadilan soal Penangkapan, Roy Suryo Kian Pede Jalani Sidang Praperadilan Kedua
Menhut Raja Antoni:...
Menhut Raja Antoni: Hutan Jadi New Engine of Green Growth, Pembangunan-Kelestarian Harus Berjalan Seiring
Infografis
10 Pejabat Badan Gizi...
10 Pejabat Badan Gizi Nasional dan Latar Belakangnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved