Oditur Tampilkan Tumbler Tempat Terdakwa Simpan Air Keras sebelum Disiram ke Andrie Yunus
Rabu, 06 Mei 2026 - 14:59 WIB
loading...
Oditur militer menampilkan barang bukti dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di persidangan pada Rabu (6/5/2026). Foto: Tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Oditur militer menampilkan barang bukti dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di persidangan pada Rabu (6/5/2026). Selain tumbler tempat terdakwa menyimpan air kerasnya, pakaian hingga foto terdakwa terkena cipratan air keras pun ditampilkan.
Awalnya, Oditur menampilkan 2 foto wajah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko yang terkena cipratan air keras saat menyiram Andrie Yunus. Foto pertama menampilkan Edi mengenakan baju berwarna merah dan foto kedua mengenakan baju berwarna kuning.
Oditur lalu menampilkan barang bukti dalam perkara tersebut, yakni tumbler yang digunakan terdakwa menyimpan cairan campuran pembersih karat dan aki mobil yang disiramkan ke Andrie Yunus yang sudah tidak ada penutupnya itu. Hakim sempat menanyakan alasan terdakwa menggunakan tumbler saat menyiram Andrie.
![Oditur Tampilkan Tumbler Tempat Terdakwa Simpan Air Keras sebelum Disiram ke Andrie Yunus]()
Baca juga: Ada Penolakan Pembangunan Sekolah Rakyat di Temanggung dan Wonosobo, Mensos Buka Suara
"Kenapa pilih tumbler? Kenapa nggak pakai botol mineral?" tanya hakim.
"Yang ada hanya itu. Tidak ada botol (air mineral di messnya)," jawab Edi.
Oditur kembali menampilkan barang bukti lainnya, seperti sepatu, kaus dalam, kacamata, celana, hingga kemeja yang dikenakan Andrie Yunus saat kejadian. Pakaian Andrie Yunus tampak sudah tidak berbentuk dan robek serta bingkai kacamatanya juga rusak.
"Lensanya rusak nggak?" tanya hakim.
"Lensa tidak, frame saja," jawab oditur.
Oditur juga memperlihatkan helm yang digunakan Andrie Yunus saat kejadian, flashdisk berisi rekaman CCTV saat penyiraman, dan cairan aki serta botol berisi pembersih karat yang digunakan terdakwa. Lalu, dua motor yang digunakan terdakwa saat menyiram Andrie Yunus.
Hakim sempat meminta Oditur agar rekaman CCTV penyiraman Andrie Yunus diputar saat Andrie hadir di persidangan. Adapun dalam kasus tersebut, ada 4 orang terdakwa yang menjalani persidangan di Pengadilan Militer Jakarta.
Mereka adalah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Awalnya, Oditur menampilkan 2 foto wajah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko yang terkena cipratan air keras saat menyiram Andrie Yunus. Foto pertama menampilkan Edi mengenakan baju berwarna merah dan foto kedua mengenakan baju berwarna kuning.
Oditur lalu menampilkan barang bukti dalam perkara tersebut, yakni tumbler yang digunakan terdakwa menyimpan cairan campuran pembersih karat dan aki mobil yang disiramkan ke Andrie Yunus yang sudah tidak ada penutupnya itu. Hakim sempat menanyakan alasan terdakwa menggunakan tumbler saat menyiram Andrie.

Baca juga: Ada Penolakan Pembangunan Sekolah Rakyat di Temanggung dan Wonosobo, Mensos Buka Suara
"Kenapa pilih tumbler? Kenapa nggak pakai botol mineral?" tanya hakim.
"Yang ada hanya itu. Tidak ada botol (air mineral di messnya)," jawab Edi.
Oditur kembali menampilkan barang bukti lainnya, seperti sepatu, kaus dalam, kacamata, celana, hingga kemeja yang dikenakan Andrie Yunus saat kejadian. Pakaian Andrie Yunus tampak sudah tidak berbentuk dan robek serta bingkai kacamatanya juga rusak.
"Lensanya rusak nggak?" tanya hakim.
"Lensa tidak, frame saja," jawab oditur.
Oditur juga memperlihatkan helm yang digunakan Andrie Yunus saat kejadian, flashdisk berisi rekaman CCTV saat penyiraman, dan cairan aki serta botol berisi pembersih karat yang digunakan terdakwa. Lalu, dua motor yang digunakan terdakwa saat menyiram Andrie Yunus.
Hakim sempat meminta Oditur agar rekaman CCTV penyiraman Andrie Yunus diputar saat Andrie hadir di persidangan. Adapun dalam kasus tersebut, ada 4 orang terdakwa yang menjalani persidangan di Pengadilan Militer Jakarta.
Mereka adalah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
(rca)
Lihat Juga :