Hakim Pengadilan Militer Minta Oditur Hadirkan Ahli Kimia di Sidang Andrie Yunus
Rabu, 06 Mei 2026 - 14:48 WIB
loading...
Ketua majelis hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto meminta Oditur Militer maupun penasihat hukum menghadirkan ahli kimia. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Ketua majelis hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto meminta Oditur Militer maupun penasihat hukum menghadirkan ahli kimia. Tujuannya untuk menjelaskan cairan yang disiramkan para terdakwa ke aktivis KontraS, Andrie Yunus.
"Itu menjadi tanggung jawab siapa itu, Oditur atau Penasihat Hukum untuk bisa menghadirkan. Saya minta dihadirkan nanti itu yang untuk cairan-cairan ini, yang aki sama apa tadi, pembersih karat. Nah itu kalau dicampur itu mengandung apa itu, terus kemudian bagaimana reaksinya kalau kena kulit, kalau baju kena ini," ujar hakim dalam persidangan, Rabu (6/5/2026).
Menurut hakim, kandungan cairan yang disiramkan terdakwa ke Andrie Yunus perlu dijelaskan di persidangan. Terlebih, salah satu saksi yang dihadirkan pada persidangan Rabu (6/5/2026) ini, Pabandya D 31 Pampers Dit B Bais TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution sempat menyebutkan pengakuan terdakwa soal cairan tersebut.
Baca juga: Eks Oditur Militer Soroti Pentingnya Kesaksian Andrie Yunus dalam Persidangan
"Ahli berarti. Kita perlu ahli itu, ahli di bidangnya. Ahli kimia lah ya. Kimia atau ahli air keras itu. Ya, ahli kimia lah. Ya itu dari Oditur, kayaknya perlu," lanjut hakim.
Hakim menyebutkan, hanya ahli kimia atau ahli cairan keras yang bisa menjelaskan reaksi campuran cairan pembersih karat dan aki mobil. Reaksi dan tingkat bahaya campuran cairan itu perlu dijelaskan di persidangan.
"Bagaimana kita menentukan itu kandungannya bagaimana, seperti apa, terus kemudian kalau kena kulit bagaimana reaksinya. Apakah ini membahayakan, mematikan, atau tidak. Nah, ini kan yang tahu kan ahli itu, kita kan ndak bisa," kata hakim.
Lihat video: Sidang Perdana Andrie Yunus Dimulai! Plot Twist atau Sesuai Prediksi?
"Iya kan, kita kan perlu jelas ini kan. Ya itu Oditur berarti ya. Nanti minta tolong untuk dihadirkan sebagai ahli nanti, persidangan berikutnya," tutur hakim lagi
Sebelumnya, saksi Pabandya D 31 Pampers Dit B Bais TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution menyebutkan, dia melakukan pendalaman terhadap para terdakwa atas keanehan yang terjadi pada kondisi 2 terdakwa yang tampak gosong. Para terdakwa lantas mengakui merekalah yang melakukan dugaan penyiraman terhadap Andrie Yunus.
"Setelah itu mengakui bahwa perbuatannya memang dilakukan, penyiraman dilakukan oleh terdakwa I, terdakwa II yang membonceng, terdakwa III dan IV menemani, mendampingi di belakangnya. Mereka bercerita yang disiram Saudara Andrie Yunus," jelasnya.
"Yang mereka siram itu cairan apa?" tanya hakim.
"Cairan pembersih, pengakuan ke kami cairan pembersih karat. (Dicampur dengan) Air aki mobil," kata Alwi.
Ari Sandita - Sindonews
"Itu menjadi tanggung jawab siapa itu, Oditur atau Penasihat Hukum untuk bisa menghadirkan. Saya minta dihadirkan nanti itu yang untuk cairan-cairan ini, yang aki sama apa tadi, pembersih karat. Nah itu kalau dicampur itu mengandung apa itu, terus kemudian bagaimana reaksinya kalau kena kulit, kalau baju kena ini," ujar hakim dalam persidangan, Rabu (6/5/2026).
Menurut hakim, kandungan cairan yang disiramkan terdakwa ke Andrie Yunus perlu dijelaskan di persidangan. Terlebih, salah satu saksi yang dihadirkan pada persidangan Rabu (6/5/2026) ini, Pabandya D 31 Pampers Dit B Bais TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution sempat menyebutkan pengakuan terdakwa soal cairan tersebut.
Baca juga: Eks Oditur Militer Soroti Pentingnya Kesaksian Andrie Yunus dalam Persidangan
"Ahli berarti. Kita perlu ahli itu, ahli di bidangnya. Ahli kimia lah ya. Kimia atau ahli air keras itu. Ya, ahli kimia lah. Ya itu dari Oditur, kayaknya perlu," lanjut hakim.
Hakim menyebutkan, hanya ahli kimia atau ahli cairan keras yang bisa menjelaskan reaksi campuran cairan pembersih karat dan aki mobil. Reaksi dan tingkat bahaya campuran cairan itu perlu dijelaskan di persidangan.
"Bagaimana kita menentukan itu kandungannya bagaimana, seperti apa, terus kemudian kalau kena kulit bagaimana reaksinya. Apakah ini membahayakan, mematikan, atau tidak. Nah, ini kan yang tahu kan ahli itu, kita kan ndak bisa," kata hakim.
Lihat video: Sidang Perdana Andrie Yunus Dimulai! Plot Twist atau Sesuai Prediksi?
"Iya kan, kita kan perlu jelas ini kan. Ya itu Oditur berarti ya. Nanti minta tolong untuk dihadirkan sebagai ahli nanti, persidangan berikutnya," tutur hakim lagi
Sebelumnya, saksi Pabandya D 31 Pampers Dit B Bais TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution menyebutkan, dia melakukan pendalaman terhadap para terdakwa atas keanehan yang terjadi pada kondisi 2 terdakwa yang tampak gosong. Para terdakwa lantas mengakui merekalah yang melakukan dugaan penyiraman terhadap Andrie Yunus.
"Setelah itu mengakui bahwa perbuatannya memang dilakukan, penyiraman dilakukan oleh terdakwa I, terdakwa II yang membonceng, terdakwa III dan IV menemani, mendampingi di belakangnya. Mereka bercerita yang disiram Saudara Andrie Yunus," jelasnya.
"Yang mereka siram itu cairan apa?" tanya hakim.
"Cairan pembersih, pengakuan ke kami cairan pembersih karat. (Dicampur dengan) Air aki mobil," kata Alwi.
Ari Sandita - Sindonews
(cip)
Lihat Juga :