DPR Sebut Sebagian Besar Tuntutan Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
Rabu, 06 Mei 2026 - 11:16 WIB
loading...
Personel Polri. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi penyerahan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto. Dia menyebut bahwa sebagian besar tuntutan masyarakat terhadap reformasi Polri ini sudah terangkum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
"Kami perlu sampaikan bahwa sebenarnya hampir seluruh tuntutan masyarakat terkait reformasi Polri sudah terangkum dalam KUHAP baru yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2026 lalu," kata Habiburokman dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Dia menjelaskan bahwa keseluruhan materi KUHAP baru merupakan masukan masyarakat melalui puluhan kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diramu oleh tim pemerintah dan DPR .
Baca Juga: Dekan FH UMT: Kompolnas Perlu Diatur melalui Undang-Undang Tersendiri
"Inti keluhan masyarakat terhadap kinerja Polri adalah soal potensi kesewenang-wenangan dalam hukum acara pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, serta seluruh penggunaan upaya paksa," ujarnya.
Dalam KUHAP 1981, kata dia, hak-hak warga negara yang bermasalah dengan hukum begitu terbatas, sebaliknya tidak ada mekanisme kontrol yang kuat terhadap pelaksanaan tugas penyidikan sehingga memberi peluang besar terjadinya penyalahgunaan gunaan kekuasaan.
Dalam KUHAP baru ini, Habiburokhman menegaskan bahwa hak pembelaan warga negara yang bermasalah dengan hukum diperkuat secara signifikan. Misalnya hak didiampingi advokat sejak awal pemeriksaan, penguatan peran advokat, perluasan lembaga praperadilan, pengetatan institusi penahanan sampai, prosedur anti kekerasan, intimidasi dan penyiksaan, sampai dengan adanya ancaman sanksi etik, profesi, dan pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan.
"Yang tak kalah penting, KUHAP baru memuat aturan mengenai mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang besar bagi penyidik untuk menyelesaikan masalah antar warga negara dengan musyawarah yang bersifat solutif," tuturnya.
Legislator Partai Gerindra itu pun mengungkit kasus-kasus viral yang dijadikan tema RDPU Komisi III seperti kasus Nabilah O Brien, kasus guru Tri Wulandari di Muara Jambi, kasus Hogi Minaya di Sleman, dan lain-lain. Semua penyelesaiannya bisa dilakukan dengan berlandaskan ketentuan dalam KUHAP baru.
"Karena itu ke depan, sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsekuen, kami yakin institusi Polri akan menjadi jauh lebih baik dalam menjalankan tugasnya, dan masyarakat akan semakin mudah mendapatkan keadilan," pungkasnya.
"Kami perlu sampaikan bahwa sebenarnya hampir seluruh tuntutan masyarakat terkait reformasi Polri sudah terangkum dalam KUHAP baru yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2026 lalu," kata Habiburokman dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Dia menjelaskan bahwa keseluruhan materi KUHAP baru merupakan masukan masyarakat melalui puluhan kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diramu oleh tim pemerintah dan DPR .
Baca Juga: Dekan FH UMT: Kompolnas Perlu Diatur melalui Undang-Undang Tersendiri
"Inti keluhan masyarakat terhadap kinerja Polri adalah soal potensi kesewenang-wenangan dalam hukum acara pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, serta seluruh penggunaan upaya paksa," ujarnya.
Dalam KUHAP 1981, kata dia, hak-hak warga negara yang bermasalah dengan hukum begitu terbatas, sebaliknya tidak ada mekanisme kontrol yang kuat terhadap pelaksanaan tugas penyidikan sehingga memberi peluang besar terjadinya penyalahgunaan gunaan kekuasaan.
Dalam KUHAP baru ini, Habiburokhman menegaskan bahwa hak pembelaan warga negara yang bermasalah dengan hukum diperkuat secara signifikan. Misalnya hak didiampingi advokat sejak awal pemeriksaan, penguatan peran advokat, perluasan lembaga praperadilan, pengetatan institusi penahanan sampai, prosedur anti kekerasan, intimidasi dan penyiksaan, sampai dengan adanya ancaman sanksi etik, profesi, dan pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan.
"Yang tak kalah penting, KUHAP baru memuat aturan mengenai mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang besar bagi penyidik untuk menyelesaikan masalah antar warga negara dengan musyawarah yang bersifat solutif," tuturnya.
Legislator Partai Gerindra itu pun mengungkit kasus-kasus viral yang dijadikan tema RDPU Komisi III seperti kasus Nabilah O Brien, kasus guru Tri Wulandari di Muara Jambi, kasus Hogi Minaya di Sleman, dan lain-lain. Semua penyelesaiannya bisa dilakukan dengan berlandaskan ketentuan dalam KUHAP baru.
"Karena itu ke depan, sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsekuen, kami yakin institusi Polri akan menjadi jauh lebih baik dalam menjalankan tugasnya, dan masyarakat akan semakin mudah mendapatkan keadilan," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :