Pakar Hukum Romli Atmasasmita: Kasus Chromebook Ranah Administrasi, Bukan Korupsi

Selasa, 05 Mei 2026 - 17:54 WIB
loading...
Pakar Hukum Romli Atmasasmita:...
Saksi Ahli sekaligus Guru Besar Hukum Pidana sekaligus Ketua Tim Perumus UU Tipikor Romli Atmasasmita menyebut kasus Chromebook masuk ranah administrasi, bukan korupsi. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Saksi Ahli sekaligus Guru Besar Hukum Pidana sekaligus Ketua Tim Perumus UU Tipikor Romli Atmasasmita menyebut kasus Chromebook masuk ranah administrasi, bukan korupsi. Keterangan Romli meruntuhkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim.

Hal itu disampaikan Prof. Romli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 4 April 2026. Dalam kesaksiannya, Prof. Romli menegaskan adanya kerugian negara tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi. Menurutnya, kerugian adalah akibat, bukan sebab.

"Kalau menurut jaksa ada kerugian. Kalau saya berpendapat, kerugian itu di belakang, akibat, bukan sebab. Jadi kalau kerugian itu belum bisa dibuktikan, maka tidak mungkin ada kerugian. Harus bebas. Harus bebas. Ada dakwaan yang diragukan, dakwaan jaksa. Yang diragukan in dubio pro reo, harus dibebaskan,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Baca juga: Nadiem Tak Hadiri Sidang karena Badan Lemas, Jaksa: Dokter Mengatakan Dia Sehat

Poin penting lain yang disampaikan adalah mengenai prinsip ultimum remedium, di mana hukum pidana seharusnya menjadi jalur terakhir. Prof. Romli menjelaskan, dalam kasus terkait kebijakan, hukum administrasi harus didahulukan karena adanya prinsip ultima ratio atau ultimum remedium yang tidak dapat ditawar lagi.

“Jika suatu perkara berada dalam ranah administratif, maka harus diselesaikan secara administratif, dan hukum pidana tidak boleh dijadikan sarana utama (primum remedium) untuk menangani kerugian yang timbul akibat langkah-langkah administrative,” katanya.

Menurut Prof. Romli, sanksi administratif tetap harus diterapkan tanpa memandang besaran nilai kerugiannya. Hal ini sejalan dengan Pasal 32 ayat 1 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, yang mengatur bahwa jika penyidik tidak menemukan cukup bukti permulaan meskipun terjadi kerugian negara, maka penyidik wajib menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Pengacara Negara, Jamdatun, untuk dilakukan gugatan ganti rugi perdata.

Lihat video: BABAK BARU! Nadiem Makarim Jalani Sidang Kasus Chromebook


Selain itu, Prof. Romli juga menilai dalam konteks kesalahan prosedur, yang bertanggung jawab adalah Dirjen bukan Menteri.

“Dirjen yang harus bertanggung jawab. Kalau Dirjen melanggar prosedur, ya Dirjen bertanggung jawab, bukan Menteri. Kasus saya dulu masih ingat, perkara Sisminbakum. Dirjen yang terdakwa, Menterinya kan tidak, Yusril, masih ingat. Jadi itu sebetulnya proses hukum pertanggungjawaban pidana dalam hubungannya dengan jabatan, hierarki jabatan. Kecuali Menteri perintah, langgar saja itu prosedur, saya tanggung jawab’, itu lain. Tapi kalau Menteri tidak mengatakan seperti itu, tanggung jawab masing-masing lah,” katanya.

Prof. Romli juga menegaskan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan apakah aliran dana di sebuah rekening terindikasi berasal dari tindak kejahatan. Pihak lain, termasuk petugas pajak, tidak memiliki kewenangan tersebut karena fungsi pelacakan dan penetapan asal-usul dana sepenuhnya berada di bawah otoritas PPATK

Sementara itu, Nadiem Makarim menyatakan kesaksian Prof. Romli telah meruntuhkan dakwaan JPU. Nadiem menyoroti ketiadaan niat jahat (mens rea) dalam perkara Chromebook ini.

“Prof. Romli menyebut mens rea itu atau niat jahat harus dibuktikan. Tidak cukup hanya meeting-meeting normal diasumsikan saja niat jahatnya. Sehingga kalau tidak ada bukti chat baik itu elektronik maupun pertemuan untuk niat jahat, tidak bisa dibuat mens rea,” ujar Nadiem.

Nadiem juga menyebut semua yang dilakukan harus ada kausalitas antara tindakan yaitu pertemuan dengan membahas mengenai operating system dan akibatnya terhadap kemahalan harga laptop.

“Di dalam dakwaan, kausalitas itu runtuh. Tidak ada hubungannya pilih operating system gratis dengan kemahalan harga laptop. Orang awam pun mengerti itu dua hal tidak nyambung. Jadi Prof. Romli menyebut kalau tidak ada sebab, kalau satu tindakan tidak menyebabkan yang lain, itu bukan pidana korupsi. Prof. Romli juga menyebut bahwa unsur-unsur pidana di dalam kasus ini tidak masuk sama sekali. Separah-parahnya ini harus masuk ranah administrasi negara karena tidak ada aliran dana uang sama sekali, tidak ada mens rea, tidak ada bukti mufakat,” ucapnya.

Nadiem juga membantah adanya mufakat jahat dengan dua Direktur bawahannya, mengingat dirinya bahkan tidak mengenal atau pernah berkomunikasi dengan mereka sebelum bertemu di pengadilan.

“Kami semua sudah tahu bahwa Ibu Ning dan Pak Mul sudah divonis kemarin. Dan divonis itu dibilang mereka melakukan secara bersama-sama Pasal 55, ada mufakat jahat. Dan di dalam dakwaan termasuk saya. Betapa anehnya mufakat jahat itu harus ada perbincangan, ada chat-chat, ada bukti, ada meeting. Di dalam persidangan, Pak Mul sama Bu Ning kenal saya saja tidak. Tidak pernah bertemu, tidak punya nomor HP, tidak pernah berdiskusi,” katanya.

“Ngobrol pertama kali saya sama Pak Mul dan Bu Ning itu di pengadilan, di sini. Bayangkan betapa runtuhnya. Jadi terima kasih atas kesaksian Prof. Romli hari ini yang benar-benar meruntuhkan dakwaan. Semoga keadilan ada bagi saya dan semua terdakwa di dalam kasus ini.” sambungnya.

Penasihat Hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyimpulkan apa yang terjadi pada kliennya merupakan bentuk kriminalisasi atas tindakan yang sepenuhnya masuk dalam ruang lingkup hukum administrasi pemerintahan.

“Jadi tidak ada masuk di dalam kualifikasi tindak pidana korupsi. Jadi sudah jelas tadi Jaksa muter-muter, keterangan ahli tindak pidana korupsi menyatakan bahwa ini dalam ranah ruang lingkup administrasi pemerintahan, bukan ruang lingkup tindak pidana korupsi,” ujar Dodi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hadir saat Laporkan...
Hadir saat Laporkan 4 Hakim ke KY, Istri Nadiem: Kami Harap Keadilan
Lawan Vonis 10 Tahun...
Lawan Vonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Ajukan Memori Banding Pekan Ini
Nadiem Makarim Laporkan...
Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Kasus Chromebook ke KY, Singgung Dugaan Manipulasi Fakta Sidang
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Kejagung Ajukan Banding...
Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Riri Riza Soroti Vonis...
Riri Riza Soroti Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Singgung Dissenting Opinion Hakim
Jajang C Noer Sebut...
Jajang C Noer Sebut Nadiem Makarim Tak Bersalah, Kritik Vonis 10 Tahun Penjara
Rekomendasi
Percepat Transformasi,...
Percepat Transformasi, Telkom Sukses Tuntaskan Restrukturisasi 10 Entitas Bisnis
JPMorgan Peringatkan...
JPMorgan Peringatkan Risiko Baru MicroStrategy
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
Berita Terkini
Lulusan Tak Cukup Pintar...
Lulusan Tak Cukup Pintar AI, IHBS Cetak Generasi Berakhlak Islam di Tengah Revolusi Teknologi
Boni Hargens: Transformasi...
Boni Hargens: Transformasi Polri Harus Dinilai Secara Komprehensif, Bukan dari Satu Indeks
Perlambatan Ekonomi...
Perlambatan Ekonomi Tekan Pendapatan, Agus Taufiq Perindo Desak Perluasan Lapangan Kerja
23 Prajurit Kopassus...
23 Prajurit Kopassus dan Kostrad Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa dari Panglima TNI
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
Pertaruhan Tugas Bulog...
Pertaruhan Tugas Bulog saat Stok Beras Jumbo
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved