Pakar Hukum Romli Atmasasmita: Kasus Chromebook Ranah Administrasi, Bukan Korupsi
Selasa, 05 Mei 2026 - 17:54 WIB
loading...
A
A
A
Lihat video: BABAK BARU! Nadiem Makarim Jalani Sidang Kasus Chromebook
Selain itu, Prof. Romli juga menilai dalam konteks kesalahan prosedur, yang bertanggung jawab adalah Dirjen bukan Menteri.
“Dirjen yang harus bertanggung jawab. Kalau Dirjen melanggar prosedur, ya Dirjen bertanggung jawab, bukan Menteri. Kasus saya dulu masih ingat, perkara Sisminbakum. Dirjen yang terdakwa, Menterinya kan tidak, Yusril, masih ingat. Jadi itu sebetulnya proses hukum pertanggungjawaban pidana dalam hubungannya dengan jabatan, hierarki jabatan. Kecuali Menteri perintah, langgar saja itu prosedur, saya tanggung jawab’, itu lain. Tapi kalau Menteri tidak mengatakan seperti itu, tanggung jawab masing-masing lah,” katanya.
Prof. Romli juga menegaskan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan apakah aliran dana di sebuah rekening terindikasi berasal dari tindak kejahatan. Pihak lain, termasuk petugas pajak, tidak memiliki kewenangan tersebut karena fungsi pelacakan dan penetapan asal-usul dana sepenuhnya berada di bawah otoritas PPATK
Sementara itu, Nadiem Makarim menyatakan kesaksian Prof. Romli telah meruntuhkan dakwaan JPU. Nadiem menyoroti ketiadaan niat jahat (mens rea) dalam perkara Chromebook ini.
“Prof. Romli menyebut mens rea itu atau niat jahat harus dibuktikan. Tidak cukup hanya meeting-meeting normal diasumsikan saja niat jahatnya. Sehingga kalau tidak ada bukti chat baik itu elektronik maupun pertemuan untuk niat jahat, tidak bisa dibuat mens rea,” ujar Nadiem.
Nadiem juga menyebut semua yang dilakukan harus ada kausalitas antara tindakan yaitu pertemuan dengan membahas mengenai operating system dan akibatnya terhadap kemahalan harga laptop.
“Di dalam dakwaan, kausalitas itu runtuh. Tidak ada hubungannya pilih operating system gratis dengan kemahalan harga laptop. Orang awam pun mengerti itu dua hal tidak nyambung. Jadi Prof. Romli menyebut kalau tidak ada sebab, kalau satu tindakan tidak menyebabkan yang lain, itu bukan pidana korupsi. Prof. Romli juga menyebut bahwa unsur-unsur pidana di dalam kasus ini tidak masuk sama sekali. Separah-parahnya ini harus masuk ranah administrasi negara karena tidak ada aliran dana uang sama sekali, tidak ada mens rea, tidak ada bukti mufakat,” ucapnya.
Selain itu, Prof. Romli juga menilai dalam konteks kesalahan prosedur, yang bertanggung jawab adalah Dirjen bukan Menteri.
“Dirjen yang harus bertanggung jawab. Kalau Dirjen melanggar prosedur, ya Dirjen bertanggung jawab, bukan Menteri. Kasus saya dulu masih ingat, perkara Sisminbakum. Dirjen yang terdakwa, Menterinya kan tidak, Yusril, masih ingat. Jadi itu sebetulnya proses hukum pertanggungjawaban pidana dalam hubungannya dengan jabatan, hierarki jabatan. Kecuali Menteri perintah, langgar saja itu prosedur, saya tanggung jawab’, itu lain. Tapi kalau Menteri tidak mengatakan seperti itu, tanggung jawab masing-masing lah,” katanya.
Prof. Romli juga menegaskan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan apakah aliran dana di sebuah rekening terindikasi berasal dari tindak kejahatan. Pihak lain, termasuk petugas pajak, tidak memiliki kewenangan tersebut karena fungsi pelacakan dan penetapan asal-usul dana sepenuhnya berada di bawah otoritas PPATK
Sementara itu, Nadiem Makarim menyatakan kesaksian Prof. Romli telah meruntuhkan dakwaan JPU. Nadiem menyoroti ketiadaan niat jahat (mens rea) dalam perkara Chromebook ini.
“Prof. Romli menyebut mens rea itu atau niat jahat harus dibuktikan. Tidak cukup hanya meeting-meeting normal diasumsikan saja niat jahatnya. Sehingga kalau tidak ada bukti chat baik itu elektronik maupun pertemuan untuk niat jahat, tidak bisa dibuat mens rea,” ujar Nadiem.
Nadiem juga menyebut semua yang dilakukan harus ada kausalitas antara tindakan yaitu pertemuan dengan membahas mengenai operating system dan akibatnya terhadap kemahalan harga laptop.
“Di dalam dakwaan, kausalitas itu runtuh. Tidak ada hubungannya pilih operating system gratis dengan kemahalan harga laptop. Orang awam pun mengerti itu dua hal tidak nyambung. Jadi Prof. Romli menyebut kalau tidak ada sebab, kalau satu tindakan tidak menyebabkan yang lain, itu bukan pidana korupsi. Prof. Romli juga menyebut bahwa unsur-unsur pidana di dalam kasus ini tidak masuk sama sekali. Separah-parahnya ini harus masuk ranah administrasi negara karena tidak ada aliran dana uang sama sekali, tidak ada mens rea, tidak ada bukti mufakat,” ucapnya.
Lihat Juga :