Vonis 13 Tahun Eks Dirut Indofarma Disorot, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti Aliran Dana
Sabtu, 02 Mei 2026 - 15:19 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Firmansyah,kasus serupa juga pernah dialami oleh Ira Puspadewi, Tom Lembong, Amsal Sitepu, Karen Agustian, hingga Toni Aji.
"Mereka bukan penjahat, tidak korupsi, tidak ambil uang atau keuntungan pribadi, tapi mereka justru ditahan, diadili dan divonis sebagai koruptor. Ini sangat menyayat hati nurani kita semua," katanya dengan suara tegas.
Firmansyah menegaskan, hukuman penjara yang kini sedang dijalani oleh Arief sudah seharusnya dihentikan dan dibebaskan. Ia menuturkan, Arief telah menjalani tiga proses persidangan. Hasil persidangan itu menunjukkan bahwa tidak ada indikasi menerima uang satu rupiah pun, tidak memperkaya pihak lain serta tidak menerima dana kerugian negara ke kantong pribadi atau bahkan keluarga.
Baca Juga : Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Kirim Surat Emosional buat Keluarga
Dalam kapasitas Arief sebagai Komisaris Utama, Firmansyah menyatakan, menjadi sangat janggal menempatkan yang bersangkutan sebagai pihak yang harus disalahkan atas kerugian negara yang terjadi sebesar Rp 359 miliar pada PT IGM yang menjadi anak usaha Indofarma. Selain itu, seluruh proses bisnis itu juga tercakup dalam Business Judgment Rule (BJR), dan tidak dapat dipidanakan.
"Mereka bukan penjahat, tidak korupsi, tidak ambil uang atau keuntungan pribadi, tapi mereka justru ditahan, diadili dan divonis sebagai koruptor. Ini sangat menyayat hati nurani kita semua," katanya dengan suara tegas.
Firmansyah menegaskan, hukuman penjara yang kini sedang dijalani oleh Arief sudah seharusnya dihentikan dan dibebaskan. Ia menuturkan, Arief telah menjalani tiga proses persidangan. Hasil persidangan itu menunjukkan bahwa tidak ada indikasi menerima uang satu rupiah pun, tidak memperkaya pihak lain serta tidak menerima dana kerugian negara ke kantong pribadi atau bahkan keluarga.
Baca Juga : Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Kirim Surat Emosional buat Keluarga
Dalam kapasitas Arief sebagai Komisaris Utama, Firmansyah menyatakan, menjadi sangat janggal menempatkan yang bersangkutan sebagai pihak yang harus disalahkan atas kerugian negara yang terjadi sebesar Rp 359 miliar pada PT IGM yang menjadi anak usaha Indofarma. Selain itu, seluruh proses bisnis itu juga tercakup dalam Business Judgment Rule (BJR), dan tidak dapat dipidanakan.
Lihat Juga :