Vonis 13 Tahun Eks Dirut Indofarma Disorot, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti Aliran Dana
Sabtu, 02 Mei 2026 - 15:19 WIB
loading...
A
A
A
Seperti diketahui akhir tahun lalu, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan Arief Pramuhanto dalam kasus korupsi alat kesehatan. Arief tetap dihukum 13 tahun penjara. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman dari putusan Pengadilan Negeri. Pada putusan banding, hukuman Arief diperberat dari 10 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara serta memberikan tambahan hukuman uang pengganti sebesar Rp 222,7 miliar atau 7 tahun penjara.
Menurut Firmansyah, kasus yang dialami Arief ini bisa menjadi preseden buruk bagi para profesional yang masih bertugas atau berniat untuk berkontribusi kepada Indonesia melalui BUMN.
"Kriminalisasi yang terjadi pada Arief dan sejumlah sosok lainnya ini bisa menjadi kontraproduktif untuk mengajak orang-orang terbaik yang masih ada di luar negeri agar bersedia kembali ke Indonesia untuk membangun bangsanya. Ini berbahaya," ujar mantan penasehat hukum Ira Puspadewi, eks Dirut ASDP yang kasusnya mendapatkan Rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Lebih lanjut Firmansyah juga menyampaikan harapannya kepada DPR RI supaya memberikan respons terhadap aduan yang sudah dikirimkan Isteri dari Arief Pramuhanto, Shakuntala Dewi, ke Komisi III DPR RI pada Maret lalu.
"Kami sangat percaya DPR akan bisa menjalankan fungsinya dalam pengawasan hukum lewat Komisi III. Semoga pengaduan kami ke Rumah Wakil Rakyat itu bisa didengar dan mendapatkan atensi untuk bisa memb
Menurut Firmansyah, kasus yang dialami Arief ini bisa menjadi preseden buruk bagi para profesional yang masih bertugas atau berniat untuk berkontribusi kepada Indonesia melalui BUMN.
"Kriminalisasi yang terjadi pada Arief dan sejumlah sosok lainnya ini bisa menjadi kontraproduktif untuk mengajak orang-orang terbaik yang masih ada di luar negeri agar bersedia kembali ke Indonesia untuk membangun bangsanya. Ini berbahaya," ujar mantan penasehat hukum Ira Puspadewi, eks Dirut ASDP yang kasusnya mendapatkan Rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Lebih lanjut Firmansyah juga menyampaikan harapannya kepada DPR RI supaya memberikan respons terhadap aduan yang sudah dikirimkan Isteri dari Arief Pramuhanto, Shakuntala Dewi, ke Komisi III DPR RI pada Maret lalu.
"Kami sangat percaya DPR akan bisa menjalankan fungsinya dalam pengawasan hukum lewat Komisi III. Semoga pengaduan kami ke Rumah Wakil Rakyat itu bisa didengar dan mendapatkan atensi untuk bisa memb
(wur)
Lihat Juga :