Yusril: Fungsi Pengawasan dan Penegakan Komnas HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah
Sabtu, 02 Mei 2026 - 13:54 WIB
loading...
A
A
A
Yusril juga menyoroti pentingnya koordinasi antar kementerian dan lembaga dalam proses pembentukan undang-undang, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Ia mengusulkan agar dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) serta kementerian terkait sebelum RUU tersebut melangkah lebih jauh.
Baca juga: Yusril Bilang Kewenangan Kasus Andrie Yunus Sepenuhnya di Pengadilan Militer
Dalam pertemuan itu, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan pembaruan regulasi terkait Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 penting untuk dilakukan setelah 27 regulasi itu berjalan. Kata Anis pembaruan regulasi diperlukan untuk memperkuat fungsi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM sesuai perkembangan zaman.
"Rancangan Perubahan Undang-Undang HAM harusnya bertujuan memperkuat perlindungan dan penghormatan HAM, sekaligus menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan standar internasional," ujar Anis.
Ia mengusulkan agar dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) serta kementerian terkait sebelum RUU tersebut melangkah lebih jauh.
Baca juga: Yusril Bilang Kewenangan Kasus Andrie Yunus Sepenuhnya di Pengadilan Militer
Dalam pertemuan itu, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan pembaruan regulasi terkait Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 penting untuk dilakukan setelah 27 regulasi itu berjalan. Kata Anis pembaruan regulasi diperlukan untuk memperkuat fungsi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM sesuai perkembangan zaman.
"Rancangan Perubahan Undang-Undang HAM harusnya bertujuan memperkuat perlindungan dan penghormatan HAM, sekaligus menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan standar internasional," ujar Anis.
Lihat Juga :