Audiensi dengan Plt Wakil Jaksa Agung, Troya Minta Kasus Roy Suryo dan dr Tifa Dihentikan
Jum'at, 01 Mei 2026 - 21:34 WIB
loading...
A
A
A
"Secara formil karena sudah melanggar dan yang paling fatal adalah pengembalian berkas perkara P19 itu sudah melewati waktu, tidak tanggung-tanggung, yang tadinya 14 hari diberikan waktunya lewat menjadi 84 hari, lewat 70 hari kurang lebih. Karena itu, kami mengatakan secara formil ini tidak layak," ungkapnya.
Selain masalah prosedur, Refly juga menyoroti kejanggalan materiil terkait penerapan pasal-pasal dalam UU ITE. Dia menilai penggunaan Pasal 35 dan Pasal 32 ayat 1 UU ITE sebagai bentuk penyelundupan hukum yang tidak sesuai dengan fakta peristiwa.
Dia mempermasalahkan pasal pencemaran nama baik yang dikenakan kepada kliennya. Menurut Refly, isu ijazah yang dipermasalahkan adalah domain publik berdasarkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP), sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik.
"Nah, itu hal-hal yang kami sampaikan baik secara formil maupun materiil selama 40 menit kepada Wakil Jaksa Agung yang juga Jampidum," katanya.
Selain masalah prosedur, Refly juga menyoroti kejanggalan materiil terkait penerapan pasal-pasal dalam UU ITE. Dia menilai penggunaan Pasal 35 dan Pasal 32 ayat 1 UU ITE sebagai bentuk penyelundupan hukum yang tidak sesuai dengan fakta peristiwa.
Dia mempermasalahkan pasal pencemaran nama baik yang dikenakan kepada kliennya. Menurut Refly, isu ijazah yang dipermasalahkan adalah domain publik berdasarkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP), sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik.
"Nah, itu hal-hal yang kami sampaikan baik secara formil maupun materiil selama 40 menit kepada Wakil Jaksa Agung yang juga Jampidum," katanya.
(jon)
Lihat Juga :