Menggugat Tiga Dosa Besar dan Agenda Restorasi Pendidikan Nasional

Jum'at, 01 Mei 2026 - 15:11 WIB
loading...
Menggugat Tiga Dosa...
Wakil Ketua Umum Vox Populi Institute Indonesia Indra Charismiadji. Foto/Dok Pribadi.
A A A
Wakil Ketua Umum Vox Populi Institute Indonesia Indra Charismiadji

Setiap tanggal 2 Mei, kita terjebak dalam ritus tahunan yang penuh romantisme: upacara bendera, pidato keberhasilan semu, dan jargon transformatif. Namun, di Hari Pendidikan Nasional 2026 ini, kejujuran intelektual memaksa kita menatap cermin retak pendidikan Indonesia.

Selama lebih dari dua dekade, skor PISA kita stagnan di papan bawah dunia. Learning Poverty (kemiskinan belajar) menghantui 53% hingga 70% anak kita, sementara skor Human Capital Index (HCI) yang hanya 0,54 mencerminkan hilangnya separuh potensi produktivitas generasi masa depan.

Keterpurukan ini adalah produk dari tiga "dosa besar" sistemik yang telah mendarah daging dalam kebijakan kita.

Pertama, Reduksi Pendidikan Menjadi Sekadar Persekolahan. Kita terjebak dalam sesat pikir bahwa pendidikan hanya terjadi di dalam ruang kelas. Pendidikan, yang seharusnya menjadi proses pemanusiaan manusia, telah direduksi menjadi "persekolahan" (schooling) yang bersifat administratif.

Orientasi kita beralih dari kualitas literasi menjadi sekadar pengejaran ijazah. Akibatnya, angka Learning Adjusted Years of Schooling (LAYS) kita hanya 7,8 tahun; artinya, meski anak Indonesia bersekolah lebih dari 12 tahun (12,4 tahun tepatnya), namun kompetensi mereka hanya setara dengan 7,8 tahun di negara-negara lain.

Di sini, kita mengabaikan wasiat Ki Hajar Dewantara tentang Tri Pusat Pendidikan. Pendidikan yang kokoh wajib mengintegrasikan secara seimbang peran alam keluarga, alam perguruan, dan alam pergerakan pemuda (masyarakat). Ketika peran keluarga dan masyarakat dipinggirkan demi birokrasi sekolah, maka hancurlah pondasi karakter dan literasi dasar anak-anak kita.

Kedua, Komodifikasi Pendidikan sebagai Barang Ekonomi. Pendidikan yang seharusnya menjadi public goods (barang publik) dan hak asasi, kini bergeser menjadi private commodity. Akses terhadap kualitas kini ditentukan oleh tebalnya dompet, bukan tajamnya intelek.

Negara seolah berlepas tangan, membiarkan mekanisme pasar bekerja dalam seleksi pendidikan. Ketika pendidikan dikelola dengan logika pasar, kesenjangan sosial semakin lebar dan kemiskinan antargenerasi menjadi abadi. Ini adalah pengkhianatan nyata terhadap visi keadilan sosial.

Ketiga, Pelanggaran Konstitusi secara Terstruktur. Ini adalah dosa paling fundamental. Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan pemerintah untuk "mencerdaskan kehidupan bangsa," namun realitanya terjadi pengabaian konstitusional yang sistematis.

Pasal 31 ayat 3 secara eksplisit memerintahkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Namun faktanya, saat ini terbentuk "multisistem" pendidikan yang terfragmentasi, menciptakan standar kualitas yang timpang dan tumpang tindih.

Pelanggaran ini meluas ke pendidikan tinggi. Perguruan Tinggi kita gagal menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi karena terjebak menjadi sekadar teaching institutions (lembaga pengajaran) yang hanya mencetak buruh industri, bukan inovator atau penemu.

Pengalokasian anggaran 20% pun seringkali hanya menjadi angka statistik tanpa dampak nyata pada kualitas guru. Negara gagal memastikan setiap anak mendapatkan standar layanan pendidikan bermutu sesuai mandat Pasal 31 ayat 1 hingga 5.

Momentum RUU Sisdiknas: Mengawal Cita-Cita Bangsa


Saat ini, Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah resmi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ini adalah momentum krusial bagi masa depan bangsa. Kita tidak boleh membiarkan proses ini berjalan di lorong gelap kekuasaan tanpa kontrol publik.

Kita harus memastikan bahwa proses revisi dari awal hingga pengesahan dikawal dengan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). UU Sisdiknas yang baru harus benar-benar selaras dengan amanat konstitusi, menghapus dikotomi multisistem yang membingungkan, dan mengembalikan fungsi perguruan tinggi sebagai lokomotif sains.

Hari Pendidikan Nasional 2026 harus menjadi titik balik. Kita butuh restorasi yang mengembalikan pendidikan sebagai hak asasi dan menempatkan Konstitusi sebagai kompas utama. Sudah saatnya kita kembali ke khitah untuk menyelamatkan generasi masa depan dari keterpurukan yang berkepanjangan.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terbitkan SE Pengendalian...
Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi SPMB, KPK Soroti Calon Siswa Titipan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ekonomi Digital dan...
Ekonomi Digital dan Pendidikan: Peluang Besar atau Ancaman Baru?
Pendidikan di Antara...
Pendidikan di Antara Keinginan Pasar dan Janji Kesejahteraan
Pungutan Perpisahan...
Pungutan Perpisahan Dinilai Bebani Orang Tua, Legislator Perindo Minta Disdik Kota Medan Bertindak
Kiamat Pemahaman Identik...
Kiamat Pemahaman Identik dengan Centrang Biru?
Kemendikdasmen Terapkan...
Kemendikdasmen Terapkan MPLS Ramah 2026, Murid Baru Disambut Tanpa Perpeloncoan
Jadwal TKA SMA 2026...
Jadwal TKA SMA 2026 Resmi Dirilis, Simak Tips Jitu Raih Nilai Tertinggi
Perkuat Ekosistem Pendidikan,...
Perkuat Ekosistem Pendidikan, BTN Teken MoU Strategis dengan UNAIR
Rekomendasi
AS Mediasi Perundingan...
AS Mediasi Perundingan Lebanon-Israel, Bahas Kemungkinan Penarikan Zionis dari Lebanon Selatan
Iran Bisa Terima Rp894...
Iran Bisa Terima Rp894 Triliun dalam Bentuk Keringanan Sanksi sesuai Kesepakatan Akhir
Kisah Bulan Muharram...
Kisah Bulan Muharram : Nabi Yunus AS 40 Hari di Perut Ikan, dan Pelajaran tentang Kesabaran
Berita Terkini
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved