Menggugat Tiga Dosa Besar dan Agenda Restorasi Pendidikan Nasional
Jum'at, 01 Mei 2026 - 15:11 WIB
loading...
A
A
A
Pasal 31 ayat 3 secara eksplisit memerintahkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Namun faktanya, saat ini terbentuk "multisistem" pendidikan yang terfragmentasi, menciptakan standar kualitas yang timpang dan tumpang tindih.
Pelanggaran ini meluas ke pendidikan tinggi. Perguruan Tinggi kita gagal menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi karena terjebak menjadi sekadar teaching institutions (lembaga pengajaran) yang hanya mencetak buruh industri, bukan inovator atau penemu.
Pengalokasian anggaran 20% pun seringkali hanya menjadi angka statistik tanpa dampak nyata pada kualitas guru. Negara gagal memastikan setiap anak mendapatkan standar layanan pendidikan bermutu sesuai mandat Pasal 31 ayat 1 hingga 5.
Saat ini, Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah resmi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ini adalah momentum krusial bagi masa depan bangsa. Kita tidak boleh membiarkan proses ini berjalan di lorong gelap kekuasaan tanpa kontrol publik.
Kita harus memastikan bahwa proses revisi dari awal hingga pengesahan dikawal dengan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). UU Sisdiknas yang baru harus benar-benar selaras dengan amanat konstitusi, menghapus dikotomi multisistem yang membingungkan, dan mengembalikan fungsi perguruan tinggi sebagai lokomotif sains.
Hari Pendidikan Nasional 2026 harus menjadi titik balik. Kita butuh restorasi yang mengembalikan pendidikan sebagai hak asasi dan menempatkan Konstitusi sebagai kompas utama. Sudah saatnya kita kembali ke khitah untuk menyelamatkan generasi masa depan dari keterpurukan yang berkepanjangan.
Pelanggaran ini meluas ke pendidikan tinggi. Perguruan Tinggi kita gagal menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi karena terjebak menjadi sekadar teaching institutions (lembaga pengajaran) yang hanya mencetak buruh industri, bukan inovator atau penemu.
Pengalokasian anggaran 20% pun seringkali hanya menjadi angka statistik tanpa dampak nyata pada kualitas guru. Negara gagal memastikan setiap anak mendapatkan standar layanan pendidikan bermutu sesuai mandat Pasal 31 ayat 1 hingga 5.
Momentum RUU Sisdiknas: Mengawal Cita-Cita Bangsa
Saat ini, Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah resmi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ini adalah momentum krusial bagi masa depan bangsa. Kita tidak boleh membiarkan proses ini berjalan di lorong gelap kekuasaan tanpa kontrol publik.
Kita harus memastikan bahwa proses revisi dari awal hingga pengesahan dikawal dengan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). UU Sisdiknas yang baru harus benar-benar selaras dengan amanat konstitusi, menghapus dikotomi multisistem yang membingungkan, dan mengembalikan fungsi perguruan tinggi sebagai lokomotif sains.
Hari Pendidikan Nasional 2026 harus menjadi titik balik. Kita butuh restorasi yang mengembalikan pendidikan sebagai hak asasi dan menempatkan Konstitusi sebagai kompas utama. Sudah saatnya kita kembali ke khitah untuk menyelamatkan generasi masa depan dari keterpurukan yang berkepanjangan.
(nnz)
Lihat Juga :