Menggugat Tiga Dosa Besar dan Agenda Restorasi Pendidikan Nasional
Jum'at, 01 Mei 2026 - 15:11 WIB
loading...
A
A
A
Orientasi kita beralih dari kualitas literasi menjadi sekadar pengejaran ijazah. Akibatnya, angka Learning Adjusted Years of Schooling (LAYS) kita hanya 7,8 tahun; artinya, meski anak Indonesia bersekolah lebih dari 12 tahun (12,4 tahun tepatnya), namun kompetensi mereka hanya setara dengan 7,8 tahun di negara-negara lain.
Di sini, kita mengabaikan wasiat Ki Hajar Dewantara tentang Tri Pusat Pendidikan. Pendidikan yang kokoh wajib mengintegrasikan secara seimbang peran alam keluarga, alam perguruan, dan alam pergerakan pemuda (masyarakat). Ketika peran keluarga dan masyarakat dipinggirkan demi birokrasi sekolah, maka hancurlah pondasi karakter dan literasi dasar anak-anak kita.
Kedua, Komodifikasi Pendidikan sebagai Barang Ekonomi. Pendidikan yang seharusnya menjadi public goods (barang publik) dan hak asasi, kini bergeser menjadi private commodity. Akses terhadap kualitas kini ditentukan oleh tebalnya dompet, bukan tajamnya intelek.
Negara seolah berlepas tangan, membiarkan mekanisme pasar bekerja dalam seleksi pendidikan. Ketika pendidikan dikelola dengan logika pasar, kesenjangan sosial semakin lebar dan kemiskinan antargenerasi menjadi abadi. Ini adalah pengkhianatan nyata terhadap visi keadilan sosial.
Ketiga, Pelanggaran Konstitusi secara Terstruktur. Ini adalah dosa paling fundamental. Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan pemerintah untuk "mencerdaskan kehidupan bangsa," namun realitanya terjadi pengabaian konstitusional yang sistematis.
Di sini, kita mengabaikan wasiat Ki Hajar Dewantara tentang Tri Pusat Pendidikan. Pendidikan yang kokoh wajib mengintegrasikan secara seimbang peran alam keluarga, alam perguruan, dan alam pergerakan pemuda (masyarakat). Ketika peran keluarga dan masyarakat dipinggirkan demi birokrasi sekolah, maka hancurlah pondasi karakter dan literasi dasar anak-anak kita.
Kedua, Komodifikasi Pendidikan sebagai Barang Ekonomi. Pendidikan yang seharusnya menjadi public goods (barang publik) dan hak asasi, kini bergeser menjadi private commodity. Akses terhadap kualitas kini ditentukan oleh tebalnya dompet, bukan tajamnya intelek.
Negara seolah berlepas tangan, membiarkan mekanisme pasar bekerja dalam seleksi pendidikan. Ketika pendidikan dikelola dengan logika pasar, kesenjangan sosial semakin lebar dan kemiskinan antargenerasi menjadi abadi. Ini adalah pengkhianatan nyata terhadap visi keadilan sosial.
Ketiga, Pelanggaran Konstitusi secara Terstruktur. Ini adalah dosa paling fundamental. Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan pemerintah untuk "mencerdaskan kehidupan bangsa," namun realitanya terjadi pengabaian konstitusional yang sistematis.
Lihat Juga :