Sekjen Propindo Ajak Organisasi Advokat Wujudkan Penegakan Hukum Bermartabat
Kamis, 30 April 2026 - 08:21 WIB
loading...
Sekjen Propindo Heikal Safar mengajak seluruh organisasi profesi advokat di Indonesia bersatu mewujudkan penegakan hukum yang bermartabat. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo) mengajak seluruh organisasi profesi advokat di Indonesia bersatu mewujudkan penegakan hukum yang bermartabat. Prinsip penegakan hukum harus dijalankan tanpa diskriminasi atau pandang bulu.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Propindo Heikal Safar saat kunjungan kerja ke Makau, China.
Baca juga: Polemik RUU Kesehatan, Menkes Diminta Belajar dari Organisasi Advokat
Dia menyoroti dinamika organisasi advokat di Indonesia yang saat ini menganut sistem multi-bar atau memiliki banyak wadah organisasi, berbeda dengan konsep single bar (wadah tunggal). "Kondisi tersebut tidak menghalangi kolaborasi antarorganisasi dalam menegakkan hukum," ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Heikal menyebut berbagai organisasi advokat di Indonesia antara lain Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Kongres Advokat Indonesia (KAI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), hingga Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) sebagai bagian dari ekosistem profesi yang memiliki kedudukan setara.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Propindo Heikal Safar saat kunjungan kerja ke Makau, China.
Baca juga: Polemik RUU Kesehatan, Menkes Diminta Belajar dari Organisasi Advokat
Dia menyoroti dinamika organisasi advokat di Indonesia yang saat ini menganut sistem multi-bar atau memiliki banyak wadah organisasi, berbeda dengan konsep single bar (wadah tunggal). "Kondisi tersebut tidak menghalangi kolaborasi antarorganisasi dalam menegakkan hukum," ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Heikal menyebut berbagai organisasi advokat di Indonesia antara lain Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Kongres Advokat Indonesia (KAI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), hingga Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) sebagai bagian dari ekosistem profesi yang memiliki kedudukan setara.
Lihat Juga :