Kebencian Terhadap Korupsi dan Koruptor

Rabu, 29 April 2026 - 11:00 WIB
loading...
A A A
Yang terjadi di dalam praktik pemberantasan korupsi selama hampir 25 tahun lebih sejak tahun 1999, kebencian terhadap korupsi dan tersangka/terdakwa korupsi tampak berlebihan bahkan telah menimbulkan ketidakadilan baginya dan keluarganya.

Bahkan, sikap dan rasa kebencian ini tidak hanya bertentangan dengan moral agama Islam melainkan juga bertentangan dengan pembaruan UU Pidana (KUHP 2023/KUHAP 2025) yang secara normatif telah menyatakan bahwa tujuan pemidanaan tidak untuk merendahkan harkat martabat manusia dan jenis pidana yang cocok dengan filosof hukum pidana tersebut adalah pidana pemaafan hakim dan terciptannya keadilan restorative yang ditandai oleh adanya perdamaian antara pelaku dan korban kejahataan atas kemauan mereka berdua.

Berdasarkan uraian filosofi pemidanaan era baru tersebut dan dari sisi efisiensi penegakan hukum khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi sesungguhnya tujuan pengembalian aset yang telah dikorupsi oleh terdakwa dapat diterima negara menambah pemasukan keuangan negara lebih eifisien daripada memasukkan terdakwa ke dalam lembaga pemasyarakatan yang ternyata tidak memberikan nilai tambah kebaikan bagi mereka yang telah menjalani hukuman bertahun-tahun dan berdampak positif bagi masyarakat di lingkungannya.

Namun demikian disebabkan Indonesia temasuk rakyatnya telah mengalami masa penjajahan fisik dan juga termasuk pemikiran-pemikiran tentang hukum pidana dari pelaku penjajahan yang berorientasi pada penghukuman/penindasan maka sejak diberlakukannya KUHP 1946 (sejak Kemerdekaan RI) pemikiran-pemikiran tentang pembalasan dan keharusan terpidana menjalani masa tersebut belum terbebas sepenuhnya dari pemikiran-pemikiran hukum dari generasi 45 dan setelahnya sampai dengan pembaruan UU Pidana (KUHP 2023/KUHAP 2025).

Harapan terbesar masyarakat khususnya para ahli hukum pidana dan ahli hukum pada umumnya, akan terdapat perubahan praktik peradilan pidana di Indonesia sejak proses penyidikan, penuntutan dan proses sidang pengadilan perkara pidana di masa depan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Polisi Dalami Temuan...
Polisi Dalami Temuan Emas Batangan hingga Uang saat Geledah Rumah di Sentul
Polri Belum Tetapkan...
Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
Prabowo: Banyak yang...
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling
Prabowo Minta Aparat...
Prabowo Minta Aparat Introspeksi Diri: Rakyat Tak Ingin Korupsi Dibiarkan!
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Lagi, Wakil Menteri...
Lagi, Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Rp193 Miliar di Dalam Drainase Air Hujan
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Solusi Pemberantasan...
Solusi Pemberantasan Korupsi Menurut Islam: Dimulai dari Reformasi Individu dan Sosial
Rekomendasi
HUT ke-54, Petrokimia...
HUT ke-54, Petrokimia Gresik Fokus Transformasi dan Keberlanjutan
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps. 20: Kampung Sindang Barang Semakin Tegang, Telepon dari Adit Mengubah Segalanya
Pemerintah Bakal Bangun...
Pemerintah Bakal Bangun Pusat Finansial di Bali, PP Ditargetkan Rampung Agustus
Berita Terkini
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR Bentuk Panja Pengawasan 3 Kasus Korupsi yang Libatkan Eks Jampidsus
Jelang Muktamar ke-35...
Jelang Muktamar ke-35 NU, Nama KH Zulfa Mustofa Masuk Bursa Calon Ketum PBNU
Jadi Tersangka Korupsi...
Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Kortas Tipidkor Polri...
Kortas Tipidkor Polri Limpahkan 3 Perkara Korupsi ke Kejagung
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
Harta Kekayaan Rudi...
Harta Kekayaan Rudi Margono Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah Capai Rp7,2 Miliar, Ini Rinciannya
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved