Kebencian Terhadap Korupsi dan Koruptor

Rabu, 29 April 2026 - 11:00 WIB
loading...
A A A
Yang terjadi di dalam praktik pemberantasan korupsi selama hampir 25 tahun lebih sejak tahun 1999, kebencian terhadap korupsi dan tersangka/terdakwa korupsi tampak berlebihan bahkan telah menimbulkan ketidakadilan baginya dan keluarganya.

Bahkan, sikap dan rasa kebencian ini tidak hanya bertentangan dengan moral agama Islam melainkan juga bertentangan dengan pembaruan UU Pidana (KUHP 2023/KUHAP 2025) yang secara normatif telah menyatakan bahwa tujuan pemidanaan tidak untuk merendahkan harkat martabat manusia dan jenis pidana yang cocok dengan filosof hukum pidana tersebut adalah pidana pemaafan hakim dan terciptannya keadilan restorative yang ditandai oleh adanya perdamaian antara pelaku dan korban kejahataan atas kemauan mereka berdua.

Berdasarkan uraian filosofi pemidanaan era baru tersebut dan dari sisi efisiensi penegakan hukum khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi sesungguhnya tujuan pengembalian aset yang telah dikorupsi oleh terdakwa dapat diterima negara menambah pemasukan keuangan negara lebih eifisien daripada memasukkan terdakwa ke dalam lembaga pemasyarakatan yang ternyata tidak memberikan nilai tambah kebaikan bagi mereka yang telah menjalani hukuman bertahun-tahun dan berdampak positif bagi masyarakat di lingkungannya.

Namun demikian disebabkan Indonesia temasuk rakyatnya telah mengalami masa penjajahan fisik dan juga termasuk pemikiran-pemikiran tentang hukum pidana dari pelaku penjajahan yang berorientasi pada penghukuman/penindasan maka sejak diberlakukannya KUHP 1946 (sejak Kemerdekaan RI) pemikiran-pemikiran tentang pembalasan dan keharusan terpidana menjalani masa tersebut belum terbebas sepenuhnya dari pemikiran-pemikiran hukum dari generasi 45 dan setelahnya sampai dengan pembaruan UU Pidana (KUHP 2023/KUHAP 2025).

Harapan terbesar masyarakat khususnya para ahli hukum pidana dan ahli hukum pada umumnya, akan terdapat perubahan praktik peradilan pidana di Indonesia sejak proses penyidikan, penuntutan dan proses sidang pengadilan perkara pidana di masa depan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penangkapan dr Tifa...
Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Cuan Miliaran Tiap Hari...
Cuan Miliaran Tiap Hari dari Piring Anak Sekolah: Mengintip Garasi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Rekomendasi
Indro Warkop Gaungkan...
Indro Warkop Gaungkan Pesan Hidup Sehat Lewat Kebiasaan Harian
Euforia Suporter Memuncak,...
Euforia Suporter Memuncak, Meksiko Siap Rem Penjualan Alkohol
3 Penyebab Batalnya...
3 Penyebab Batalnya Penandatanganan Perjanjian Damai AS dan Iran
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved