Kebencian Terhadap Korupsi dan Koruptor
Rabu, 29 April 2026 - 11:00 WIB
loading...
A
A
A
Yang terjadi di dalam praktik pemberantasan korupsi selama hampir 25 tahun lebih sejak tahun 1999, kebencian terhadap korupsi dan tersangka/terdakwa korupsi tampak berlebihan bahkan telah menimbulkan ketidakadilan baginya dan keluarganya.
Bahkan, sikap dan rasa kebencian ini tidak hanya bertentangan dengan moral agama Islam melainkan juga bertentangan dengan pembaruan UU Pidana (KUHP 2023/KUHAP 2025) yang secara normatif telah menyatakan bahwa tujuan pemidanaan tidak untuk merendahkan harkat martabat manusia dan jenis pidana yang cocok dengan filosof hukum pidana tersebut adalah pidana pemaafan hakim dan terciptannya keadilan restorative yang ditandai oleh adanya perdamaian antara pelaku dan korban kejahataan atas kemauan mereka berdua.
Berdasarkan uraian filosofi pemidanaan era baru tersebut dan dari sisi efisiensi penegakan hukum khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi sesungguhnya tujuan pengembalian aset yang telah dikorupsi oleh terdakwa dapat diterima negara menambah pemasukan keuangan negara lebih eifisien daripada memasukkan terdakwa ke dalam lembaga pemasyarakatan yang ternyata tidak memberikan nilai tambah kebaikan bagi mereka yang telah menjalani hukuman bertahun-tahun dan berdampak positif bagi masyarakat di lingkungannya.
Namun demikian disebabkan Indonesia temasuk rakyatnya telah mengalami masa penjajahan fisik dan juga termasuk pemikiran-pemikiran tentang hukum pidana dari pelaku penjajahan yang berorientasi pada penghukuman/penindasan maka sejak diberlakukannya KUHP 1946 (sejak Kemerdekaan RI) pemikiran-pemikiran tentang pembalasan dan keharusan terpidana menjalani masa tersebut belum terbebas sepenuhnya dari pemikiran-pemikiran hukum dari generasi 45 dan setelahnya sampai dengan pembaruan UU Pidana (KUHP 2023/KUHAP 2025).
Harapan terbesar masyarakat khususnya para ahli hukum pidana dan ahli hukum pada umumnya, akan terdapat perubahan praktik peradilan pidana di Indonesia sejak proses penyidikan, penuntutan dan proses sidang pengadilan perkara pidana di masa depan.
Bahkan, sikap dan rasa kebencian ini tidak hanya bertentangan dengan moral agama Islam melainkan juga bertentangan dengan pembaruan UU Pidana (KUHP 2023/KUHAP 2025) yang secara normatif telah menyatakan bahwa tujuan pemidanaan tidak untuk merendahkan harkat martabat manusia dan jenis pidana yang cocok dengan filosof hukum pidana tersebut adalah pidana pemaafan hakim dan terciptannya keadilan restorative yang ditandai oleh adanya perdamaian antara pelaku dan korban kejahataan atas kemauan mereka berdua.
Berdasarkan uraian filosofi pemidanaan era baru tersebut dan dari sisi efisiensi penegakan hukum khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi sesungguhnya tujuan pengembalian aset yang telah dikorupsi oleh terdakwa dapat diterima negara menambah pemasukan keuangan negara lebih eifisien daripada memasukkan terdakwa ke dalam lembaga pemasyarakatan yang ternyata tidak memberikan nilai tambah kebaikan bagi mereka yang telah menjalani hukuman bertahun-tahun dan berdampak positif bagi masyarakat di lingkungannya.
Namun demikian disebabkan Indonesia temasuk rakyatnya telah mengalami masa penjajahan fisik dan juga termasuk pemikiran-pemikiran tentang hukum pidana dari pelaku penjajahan yang berorientasi pada penghukuman/penindasan maka sejak diberlakukannya KUHP 1946 (sejak Kemerdekaan RI) pemikiran-pemikiran tentang pembalasan dan keharusan terpidana menjalani masa tersebut belum terbebas sepenuhnya dari pemikiran-pemikiran hukum dari generasi 45 dan setelahnya sampai dengan pembaruan UU Pidana (KUHP 2023/KUHAP 2025).
Harapan terbesar masyarakat khususnya para ahli hukum pidana dan ahli hukum pada umumnya, akan terdapat perubahan praktik peradilan pidana di Indonesia sejak proses penyidikan, penuntutan dan proses sidang pengadilan perkara pidana di masa depan.
(jon)
Lihat Juga :