Kebencian Terhadap Korupsi dan Koruptor

Rabu, 29 April 2026 - 11:00 WIB
loading...
Kebencian Terhadap Korupsi...
Romli Atmasasmita. Foto: Ist
A A A
Romli Atmasasmita

DIKETAHUIbahwa di dalam perkembangan pemberantasan korupsi telah diiringi dengan semangat antikorupsi dengan jargon, miskinkan koruptor disebabkan korupsi tidak hanya merupakan kejahatan yang bersifat luar biasa akan tetapi merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Semangat dan jargon antikorupsi telah meningkatkan upaya pemerintah dalam penegakan hukum melalui baik Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).

Namun di dalam upaya penegakan hukum tersebut sering terjadi upaya-upaya yang bertentangan dengan hukum seperti mengungkap kasus korupsi dengan memperlihatkan kepada publik wajah tersangka korupsi dan memberikan data nilai korupsi terkadang sengaja direkayasa sehingga menimbulkan tingginya intensitas rasa kebencian masyarakat terhadap siapa saja yang ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan dan KPK.

Rasa kebencian masyarakat dalam kenyataan telah menimbulkan dampak ketidakberdayaan tersangka/terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk mengemukakan kebenaran fakta atas peristiwa yang mengenai dirinya sehingga dengan demikan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) telah diubah masyakat dengan sikap yang didasarkan pada asas praduga bersalah (presumption of guilt).

Sikap perilaku masyarakat terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa sedemikian dalam praktik peradilan pidana korupsi telah mengakibatkan tidak optimalnya upaya penegakan hukum yang dapat menciptakan kepastian hukum yang adil karena objektivitas masyarakat terkadang aparatur penegak hukum; telah tidak secara jernih dan teliti membahas perkara tipikor di dalam sidang pengadilan, termasuk tidak dapat diingkari oleh Hakim yang memeriksa dan memutus perkara korupsi.

Merujuk pada uraian tersebut, perlu dipertanyakan, apakah proses peradilan pidana perkara tipikor yang sejak awal penetapan tersangka korupsi yang diliputi penuh rasa kebencian masyarakat dan terkadang aparatur penegak hukum, dapat dijalankan secara benar objektif, jujur dan adil?

Sebagaimana telah dititahkan dalam Kitab suci Al-Qur’an surat Al- Maidah Ayat 8 menyatakan, “Hai orang-orang yang beriman jadilah kamu penegak keadilan.. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. Surat Al-Maidah ayat 8 ditujukan terhadap orang-orang yang beriman (termasuk aparatur penegak hukum beragama Islam) untuk menjalankan perintah-Nya.

Yang terjadi di dalam praktik pemberantasan korupsi selama hampir 25 tahun lebih sejak tahun 1999, kebencian terhadap korupsi dan tersangka/terdakwa korupsi tampak berlebihan bahkan telah menimbulkan ketidakadilan baginya dan keluarganya.

Bahkan, sikap dan rasa kebencian ini tidak hanya bertentangan dengan moral agama Islam melainkan juga bertentangan dengan pembaruan UU Pidana (KUHP 2023/KUHAP 2025) yang secara normatif telah menyatakan bahwa tujuan pemidanaan tidak untuk merendahkan harkat martabat manusia dan jenis pidana yang cocok dengan filosof hukum pidana tersebut adalah pidana pemaafan hakim dan terciptannya keadilan restorative yang ditandai oleh adanya perdamaian antara pelaku dan korban kejahataan atas kemauan mereka berdua.

Berdasarkan uraian filosofi pemidanaan era baru tersebut dan dari sisi efisiensi penegakan hukum khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi sesungguhnya tujuan pengembalian aset yang telah dikorupsi oleh terdakwa dapat diterima negara menambah pemasukan keuangan negara lebih eifisien daripada memasukkan terdakwa ke dalam lembaga pemasyarakatan yang ternyata tidak memberikan nilai tambah kebaikan bagi mereka yang telah menjalani hukuman bertahun-tahun dan berdampak positif bagi masyarakat di lingkungannya.

Namun demikian disebabkan Indonesia temasuk rakyatnya telah mengalami masa penjajahan fisik dan juga termasuk pemikiran-pemikiran tentang hukum pidana dari pelaku penjajahan yang berorientasi pada penghukuman/penindasan maka sejak diberlakukannya KUHP 1946 (sejak Kemerdekaan RI) pemikiran-pemikiran tentang pembalasan dan keharusan terpidana menjalani masa tersebut belum terbebas sepenuhnya dari pemikiran-pemikiran hukum dari generasi 45 dan setelahnya sampai dengan pembaruan UU Pidana (KUHP 2023/KUHAP 2025).

Harapan terbesar masyarakat khususnya para ahli hukum pidana dan ahli hukum pada umumnya, akan terdapat perubahan praktik peradilan pidana di Indonesia sejak proses penyidikan, penuntutan dan proses sidang pengadilan perkara pidana di masa depan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penangkapan dr Tifa...
Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Cuan Miliaran Tiap Hari...
Cuan Miliaran Tiap Hari dari Piring Anak Sekolah: Mengintip Garasi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Rekomendasi
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
Aturan Perjalanan Piala...
Aturan Perjalanan Piala Dunia 2026 Dinilai Tak Adil, Iran Ngadu ke FIFA
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved