Dalang Pembunuhan Kacab Bank Menolak Jadi Saksi di Pengadilan Militer
Senin, 27 April 2026 - 12:58 WIB
loading...
A
A
A
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menilai keterangan saksi Dwi Hartono dan Candy merupakan keterangan penting. Hakim lantas meminta oditur militer untuk melakukan pemanggilan ulang sebelum akhirnya melakukan upaya paksa.
"Ya, oditur punya kewenangan. Kalau misalnya tidak, lapor ke majelis, nanti kita buatkan penetapan untuk pemanggilan upaya paksa," kata Fredy.
Marpaung menjelaskan kepada hakim, selain dua saksi yang tidak bersedia memberikan keterangan, satu saksi lain bernama Rohman Agung Asmoro, anggota Polda Metro Jaya, juga berhalangan hadir karena sedang bertugas di Jawa Timur.
Tiga anggota Kopassus didakwa melakukan pembunuhan berencana atas perkara pembunuhan terhadap kepala cabang bank bernama Mohamad Ilham Pradipta. Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan II-08 Militer Jakarta, Senin, 6 April 2026.
Lihat video: Kasus Pembunuhan Kacab BUMN: Pihak Terdakwa Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer
Ketiga anggota Kopassus itu di antaranya Serka Mochamad Nasir (MH-Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (FH-Terdakwa 2) dan Serka Frengky Yaru (FY-Terdakwa 3). Oditur Militer menduga ketiganya memiliki peran dalam hilangnya nyawa Mohamad Ilham Pradipta.
"Ya, oditur punya kewenangan. Kalau misalnya tidak, lapor ke majelis, nanti kita buatkan penetapan untuk pemanggilan upaya paksa," kata Fredy.
Marpaung menjelaskan kepada hakim, selain dua saksi yang tidak bersedia memberikan keterangan, satu saksi lain bernama Rohman Agung Asmoro, anggota Polda Metro Jaya, juga berhalangan hadir karena sedang bertugas di Jawa Timur.
Tiga anggota Kopassus didakwa melakukan pembunuhan berencana atas perkara pembunuhan terhadap kepala cabang bank bernama Mohamad Ilham Pradipta. Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan II-08 Militer Jakarta, Senin, 6 April 2026.
Lihat video: Kasus Pembunuhan Kacab BUMN: Pihak Terdakwa Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer
Ketiga anggota Kopassus itu di antaranya Serka Mochamad Nasir (MH-Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (FH-Terdakwa 2) dan Serka Frengky Yaru (FY-Terdakwa 3). Oditur Militer menduga ketiganya memiliki peran dalam hilangnya nyawa Mohamad Ilham Pradipta.
Lihat Juga :