DPR Apresiasi Pemerintah Sikapi Kenaikan Avtur, Harusnya Tiket Pesawat Tak Naik
Minggu, 26 April 2026 - 23:59 WIB
loading...
A
A
A
"PPN tiket itu kan 11%. Ini dari pendapatan yang, bukan dari biaya. Berarti pendapatan maskapai sudah masuk 10%. Sementara, bea masuk, kalau tidak salah itu 10% dari total biaya. Kita misalkan bea masuk 10%. 10% dari 10% kan jadi 1%. Sehingga jika dimasukkan dalam total biaya akan mengambil 1% lagi dari kenaikan yang 13% itu. Tadi 11%, sekarang 1%, jadi total 12%. Jadi jika maskapai ingin menaikkan harga tiket, ya hanya 1% naiknya," paparnya.
Apalagi, jika pemerintah juga mengurangi airport tax. Jika diasumsikan, pemotongan airport tax sebesar 50%, maka itu setara dengan 5% dari total pendapatan. Maka pihak maskapai tak perlu lagi menaikkan harga tiket pesawat. "Karena, dengan adanya komponen-komponen di atas, pihak maskapai sudah tertutup kerugian akibat naiknya biaya avtur," katanya.
Bambang Haryo menambahkan, pemerintah pun bisa mendorong pihak pengelola bandar udara untuk melakukan pengaturan penerbangan secara lebih apik lagi, untuk menurunkan tingkat penggunaan avtur.
"Airline sering dirugikan dengan kesulitan mereka mendarat, di mana mereka harus holding menunggu antrian landing. Itu itu kadang-kadang bisa 10% dari total lama perjalanan, sehingga bahan bakar yang mereka keluarkan itu kurang lebih 10%. Kita mengharapkan, pemerintah, yang mengatur air traffic control bisa lebih mempercepat proses mendarat atau landing dan take off. Tidak terjadi delay, yang menyedot bahan bakar pesawat," urainya.
Lihat video: Menko Airlangga Blak-blakan Terkait Harga BBM Avtur Tambah Mahal
Hal yang sama, juga terjadi saat pesawat yang hendak take-off harus berjalan ke ujung landasan. Padahal, untuk pesawat narrow-body tak perlu hingga ujung landasan untuk take-off. Berbeda dengan yang wide-body, seperti Boeing 747, 777 atau 787, mereka harus ke ujung landasan untnuk persiapan take-off.
Apalagi, jika pemerintah juga mengurangi airport tax. Jika diasumsikan, pemotongan airport tax sebesar 50%, maka itu setara dengan 5% dari total pendapatan. Maka pihak maskapai tak perlu lagi menaikkan harga tiket pesawat. "Karena, dengan adanya komponen-komponen di atas, pihak maskapai sudah tertutup kerugian akibat naiknya biaya avtur," katanya.
Bambang Haryo menambahkan, pemerintah pun bisa mendorong pihak pengelola bandar udara untuk melakukan pengaturan penerbangan secara lebih apik lagi, untuk menurunkan tingkat penggunaan avtur.
"Airline sering dirugikan dengan kesulitan mereka mendarat, di mana mereka harus holding menunggu antrian landing. Itu itu kadang-kadang bisa 10% dari total lama perjalanan, sehingga bahan bakar yang mereka keluarkan itu kurang lebih 10%. Kita mengharapkan, pemerintah, yang mengatur air traffic control bisa lebih mempercepat proses mendarat atau landing dan take off. Tidak terjadi delay, yang menyedot bahan bakar pesawat," urainya.
Lihat video: Menko Airlangga Blak-blakan Terkait Harga BBM Avtur Tambah Mahal
Hal yang sama, juga terjadi saat pesawat yang hendak take-off harus berjalan ke ujung landasan. Padahal, untuk pesawat narrow-body tak perlu hingga ujung landasan untuk take-off. Berbeda dengan yang wide-body, seperti Boeing 747, 777 atau 787, mereka harus ke ujung landasan untnuk persiapan take-off.
Lihat Juga :