Pigai Minta Pernyataan Saiful Mujani Diuji di Pengadilan, Mahfud: Tidak Begitu!
Minggu, 26 April 2026 - 12:20 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Menteri Pigai mengatakan, kritik atau pendapat yang disampaikan Feri Amsari dan Ubedilah Badrun konstitusional dan tidak bisa dipidana. Sebaliknya, Pigai mengatakan pernyataan Saiful Mujani tidak serta merta dijamin konstitusi.
Pigai menyinggung International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kovenan itu menegaskan bahwa pendapat ad hominem dan pernyataan yang mengganggu stabilitas nasional yang berujung pada makar justru tidak diperbolehkan.
Karenanya, pelaporan terhadap Saiful Mujani perlu dihormati. Pernyataan Saiful Mujani pada akhirnya perlu diuji di pengadilan untuk membuktikan ada tidaknya dugaan pelanggaran hukum.
"Maka kalau (Saiful Mujani) dilaporkan, pengujiannya ke peradilan itu boleh. Nanti peradilan yang memutuskan bahwa pendapatnya sesuai apa tidak. Bertentangan dengan HAM, hukum, dan bertentangan dengan hukum. Jadi Saiful Mujani itu adalah pengujian apakah pendapat itu sesuai dengan koridor hukum atau tidak," kata Pigai.
Pigai menyinggung International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kovenan itu menegaskan bahwa pendapat ad hominem dan pernyataan yang mengganggu stabilitas nasional yang berujung pada makar justru tidak diperbolehkan.
Karenanya, pelaporan terhadap Saiful Mujani perlu dihormati. Pernyataan Saiful Mujani pada akhirnya perlu diuji di pengadilan untuk membuktikan ada tidaknya dugaan pelanggaran hukum.
"Maka kalau (Saiful Mujani) dilaporkan, pengujiannya ke peradilan itu boleh. Nanti peradilan yang memutuskan bahwa pendapatnya sesuai apa tidak. Bertentangan dengan HAM, hukum, dan bertentangan dengan hukum. Jadi Saiful Mujani itu adalah pengujian apakah pendapat itu sesuai dengan koridor hukum atau tidak," kata Pigai.
(jon)
Lihat Juga :