PDIP Soroti Perlindungan Hukum Pihak Ketiga dalam RUU Perampasan Aset
Jum'at, 24 April 2026 - 08:04 WIB
loading...
A
A
A
“Jangan sampai pihak ketiga yang tidak bersalah harus menanggung beban pembuktian yang berat dan tidak mendapatkan perlindungan yang seimbang,” tegas Politisi asal daerah pemilihan Maluku tersebut.
Lihat video: DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi
Mercy juga menyoroti ketimpangan posisi hukum pihak ketiga, khususnya terkait beban pembuktian dan mekanisme kompensasi yang dinilai masih kurang memadai. Ia mendorong agar RUU Perampasan Aset mengatur secara rinci mekanisme perlindungan tersebut, mulai dari definisi yang jelas, standar pembuktian, hingga prosedur yang adil dan transparan.
Bagi Mercy, perlindungan terhadap pihak ketiga menjadi elemen krusial untuk menjaga keseimbangan antara upaya penegakan hukum yang efektif dengan perlindungan hak asasi warga negara. Komisi III DPR RI, lanjutnya, akan terus mendalami berbagai masukan dari para ahli agar RUU ini tidak hanya kuat dalam memberantas kejahatan, tetapi juga tetap adil dan tidak merugikan pihak yang tidak bersalah.
Lihat video: DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi
Mercy juga menyoroti ketimpangan posisi hukum pihak ketiga, khususnya terkait beban pembuktian dan mekanisme kompensasi yang dinilai masih kurang memadai. Ia mendorong agar RUU Perampasan Aset mengatur secara rinci mekanisme perlindungan tersebut, mulai dari definisi yang jelas, standar pembuktian, hingga prosedur yang adil dan transparan.
Bagi Mercy, perlindungan terhadap pihak ketiga menjadi elemen krusial untuk menjaga keseimbangan antara upaya penegakan hukum yang efektif dengan perlindungan hak asasi warga negara. Komisi III DPR RI, lanjutnya, akan terus mendalami berbagai masukan dari para ahli agar RUU ini tidak hanya kuat dalam memberantas kejahatan, tetapi juga tetap adil dan tidak merugikan pihak yang tidak bersalah.
(cip)
Lihat Juga :