PDIP Soroti Perlindungan Hukum Pihak Ketiga dalam RUU Perampasan Aset

Jum'at, 24 April 2026 - 08:04 WIB
loading...
PDIP Soroti Perlindungan...
Anggota Komisi III DPR Mercy Chriesty Barends, menekankan urgensi perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang tidak terlibat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Mercy Chriesty Barends, menekankan urgensi perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang tidak terlibat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Pihak ketiga yang tidak mengetahui dan tidak terlibat harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para ahli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (24/4/2026).

Menurut dia, pihak ketiga yang sering dimaksud adalah individu seperti pekerja rumah tangga, sopir, atau orang lain yang namanya digunakan dalam kepemilikan aset tanpa sepengetahuan dan tanpa keterkaitan langsung dengan tindak pidana. Mercy menegaskan persoalan ini harus mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan dampak hukum yang tidak adil bagi mereka yang benar-benar tidak terlibat.

Baca juga: KPK Sebut RUU Perampasan Aset Perkuat Regulasi Pemberantasan Korupsi

Di sisi lain, legislator Fraksi PDI Perjuangan ini juga mendorong agar ada pembedaan yang jelas dan tegas terhadap pihak ketiga yang memang ikut terlibat dalam kejahatan, terutama kasus korupsi dan kejahatan keuangan. Tanpa pengaturan yang tegas, kata Mercy, dikhawatirkan pihak tidak bersalah justru menjadi korban, sementara pelaku kejahatan memanfaatkan celah hukum.

“Jangan sampai pihak ketiga yang tidak bersalah harus menanggung beban pembuktian yang berat dan tidak mendapatkan perlindungan yang seimbang,” tegas Politisi asal daerah pemilihan Maluku tersebut.

Lihat video: DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi


Mercy juga menyoroti ketimpangan posisi hukum pihak ketiga, khususnya terkait beban pembuktian dan mekanisme kompensasi yang dinilai masih kurang memadai. Ia mendorong agar RUU Perampasan Aset mengatur secara rinci mekanisme perlindungan tersebut, mulai dari definisi yang jelas, standar pembuktian, hingga prosedur yang adil dan transparan.

Bagi Mercy, perlindungan terhadap pihak ketiga menjadi elemen krusial untuk menjaga keseimbangan antara upaya penegakan hukum yang efektif dengan perlindungan hak asasi warga negara. Komisi III DPR RI, lanjutnya, akan terus mendalami berbagai masukan dari para ahli agar RUU ini tidak hanya kuat dalam memberantas kejahatan, tetapi juga tetap adil dan tidak merugikan pihak yang tidak bersalah.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PDIP Sebut Demonstrasi...
PDIP Sebut Demonstrasi Mahasiswa Alarm untuk Pemerintah
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Dua Legislator PDIP...
Dua Legislator PDIP Desak Kementerian PU Tegur Kontraktor Sekolah Rakyat di Muncar
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Whistleblower Dugaan Korupsi Pelabuhan: Ini Skandal Besar yang Harus Dibongkar!
Komisi III DPR: Anggota...
Komisi III DPR: Anggota Brimob Penganiaya Siswa MTs di Tual hingga Tewas Harus Diadili di Pengadilan Umum
Rekomendasi
BI Rate Naik Sampai...
BI Rate Naik Sampai 5,75%, Siap-siap Cicilan Bank dan KPR Bengkak
Militer AS Telah Cabut...
Militer AS Telah Cabut Blokade Iran atas Perintah Trump
Rahasia Keutamaan Puasa...
Rahasia Keutamaan Puasa Asyura, Ibadah Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW
Berita Terkini
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Ade Darmawan Tanggapi...
Ade Darmawan Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Memang Sudah Seharusnya
Protes Keras Penangkapan...
Protes Keras Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa, Refly Harun: Keduanya Kooperatif Sejak Awal
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Refly Harun: Kami Berharap Penahanan Ini Ditangguhkan!
Babak Baru Ijazah Jokowi,...
Babak Baru Ijazah Jokowi, Kala Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Segera Disidang?
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh Polda Metro, Refly: Tidak Ada Tanda-tanda
Infografis
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved