Kejagung: Kasus Toni Aji Beda dengan Amsal Sitepu
Kamis, 23 April 2026 - 14:19 WIB
loading...
A
A
A
"Yang jelas saya mendapat informasi perkara itu sudah inkrah, sudah terbukti, itu saja. Sudah dieksekusi," kata Anang.
Diketahui, massa yang tergabung dalam Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam aksi tersebut, massa menuntut Pengadilan membebaskan terpidana Toni Aji Anggoro dalam kasus korupsi pembuatan website desa di Karo.
DPP Pujakesuma Eko Sopianto mengatakan dalam aksi tersebut menuntut Hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskan terpidana Toni Aji. Tony dijadikan terpidana oleh jaksa Kejari Karo dan Hakim. Toni dipidana atas perkara korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo sebesar Rp5,7 juta.
Diketahui, massa yang tergabung dalam Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam aksi tersebut, massa menuntut Pengadilan membebaskan terpidana Toni Aji Anggoro dalam kasus korupsi pembuatan website desa di Karo.
DPP Pujakesuma Eko Sopianto mengatakan dalam aksi tersebut menuntut Hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskan terpidana Toni Aji. Tony dijadikan terpidana oleh jaksa Kejari Karo dan Hakim. Toni dipidana atas perkara korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo sebesar Rp5,7 juta.
(jon)
Lihat Juga :