Great Institute: UU PPRT Disahkan Bukti Hadirnya DPR Melindungi Pekerja Domestik Terpinggirkan
Rabu, 22 April 2026 - 20:32 WIB
loading...
A
A
A
Sudarto menilai langkah ini sebagai bukti konkret komitmen DPR dalam menghadirkan keadilan bagi kelompok pekerja yang selama ini berada di sektor informal dan minim perlindungan. “Dengan disahkannya UU PPRT, pekerja rumah tangga, yang mayoritas adalah perempuan, kini memiliki landasan hukum yang jelas. Ini bukan hanya soal perlindungan, tetapi juga pengakuan atas martabat dan kontribusi mereka dalam ekonomi domestik,” ujar Sudarto.
Sebelum UU PPRT disahkan, pekerja rumah tangga kerap berada dalam posisi rentan secara struktural. Tidak adanya payung hukum spesifik menyebabkan relasi kerja antara majikan dan PRT cenderung bersifat informal, tanpa standar yang jelas terkait jam kerja, upah, maupun hak-hak dasar lainnya.
“Berbagai laporan menunjukkan praktik kerja berlebih tanpa kompensasi, ketiadaan hari libur, pemotongan upah sepihak, hingga kasus kekerasan yang sulit ditindak secara hukum. Dalam konteks ini, absennya regulasi telah menciptakan ruang abu-abu yang merugikan pekerja. Nah, UU PPRT hadir untuk menutup celah tersebut,” ungkap Sudarto.
Sudarto menjelaskan bahwa regulasi ini memuat sejumlah ketentuan penting yang selama ini menjadi tuntutan utama advokasi pekerja domestik, antara lain: Kepastian jam kerja dan waktu istirahat yang manusiawi; Hak atas cuti dan Tunjangan Hari Raya (THR); Larangan pemotongan upah secara sepihak; Akses terhadap jaminan sosial, termasuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan; dan Perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, maupun eksploitasi.
“Ketentuan ini lebih dari sekadar norma hukum dan mencerminkan pergeseran paradigma: dari melihat PRT sebagai ‘pembantu’, menjadi pekerja yang memiliki hak dan perlindungan setara dengan sektor lain,” pungkasnya.
Sebelum UU PPRT disahkan, pekerja rumah tangga kerap berada dalam posisi rentan secara struktural. Tidak adanya payung hukum spesifik menyebabkan relasi kerja antara majikan dan PRT cenderung bersifat informal, tanpa standar yang jelas terkait jam kerja, upah, maupun hak-hak dasar lainnya.
“Berbagai laporan menunjukkan praktik kerja berlebih tanpa kompensasi, ketiadaan hari libur, pemotongan upah sepihak, hingga kasus kekerasan yang sulit ditindak secara hukum. Dalam konteks ini, absennya regulasi telah menciptakan ruang abu-abu yang merugikan pekerja. Nah, UU PPRT hadir untuk menutup celah tersebut,” ungkap Sudarto.
Sudarto menjelaskan bahwa regulasi ini memuat sejumlah ketentuan penting yang selama ini menjadi tuntutan utama advokasi pekerja domestik, antara lain: Kepastian jam kerja dan waktu istirahat yang manusiawi; Hak atas cuti dan Tunjangan Hari Raya (THR); Larangan pemotongan upah secara sepihak; Akses terhadap jaminan sosial, termasuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan; dan Perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, maupun eksploitasi.
“Ketentuan ini lebih dari sekadar norma hukum dan mencerminkan pergeseran paradigma: dari melihat PRT sebagai ‘pembantu’, menjadi pekerja yang memiliki hak dan perlindungan setara dengan sektor lain,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :