Great Institute: UU PPRT Disahkan Bukti Hadirnya DPR Melindungi Pekerja Domestik Terpinggirkan

Rabu, 22 April 2026 - 20:32 WIB
loading...
A A A
Sudarto menilai langkah ini sebagai bukti konkret komitmen DPR dalam menghadirkan keadilan bagi kelompok pekerja yang selama ini berada di sektor informal dan minim perlindungan. “Dengan disahkannya UU PPRT, pekerja rumah tangga, yang mayoritas adalah perempuan, kini memiliki landasan hukum yang jelas. Ini bukan hanya soal perlindungan, tetapi juga pengakuan atas martabat dan kontribusi mereka dalam ekonomi domestik,” ujar Sudarto.

Sebelum UU PPRT disahkan, pekerja rumah tangga kerap berada dalam posisi rentan secara struktural. Tidak adanya payung hukum spesifik menyebabkan relasi kerja antara majikan dan PRT cenderung bersifat informal, tanpa standar yang jelas terkait jam kerja, upah, maupun hak-hak dasar lainnya.

“Berbagai laporan menunjukkan praktik kerja berlebih tanpa kompensasi, ketiadaan hari libur, pemotongan upah sepihak, hingga kasus kekerasan yang sulit ditindak secara hukum. Dalam konteks ini, absennya regulasi telah menciptakan ruang abu-abu yang merugikan pekerja. Nah, UU PPRT hadir untuk menutup celah tersebut,” ungkap Sudarto.

Sudarto menjelaskan bahwa regulasi ini memuat sejumlah ketentuan penting yang selama ini menjadi tuntutan utama advokasi pekerja domestik, antara lain: Kepastian jam kerja dan waktu istirahat yang manusiawi; Hak atas cuti dan Tunjangan Hari Raya (THR); Larangan pemotongan upah secara sepihak; Akses terhadap jaminan sosial, termasuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan; dan Perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, maupun eksploitasi.

“Ketentuan ini lebih dari sekadar norma hukum dan mencerminkan pergeseran paradigma: dari melihat PRT sebagai ‘pembantu’, menjadi pekerja yang memiliki hak dan perlindungan setara dengan sektor lain,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
DPR Awasi Tata Kelola...
DPR Awasi Tata Kelola BGN Buntut Dadan Cs Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Orang Kaya Diminta Lepas...
Orang Kaya Diminta Lepas Dolar, Dasco Sebut Rupiah Menguat Minggu Depan
Dasco Kasih Bocoran...
Dasco Kasih Bocoran Pemerintah Punya Strategi Khusus Atasi Pelemahan Rupiah
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Rekomendasi
Pejuang Hizbullah Sergap...
Pejuang Hizbullah Sergap Pasukan Israel di Lebanon
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
Bela Ruben Onsu, Betrand...
Bela Ruben Onsu, Betrand Peto Mengaku Pernah Ditampar Keluarga Sarwendah
Berita Terkini
5 Peristiwa Politik...
5 Peristiwa Politik Pekan Ini: Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden, Prabowo Terima JK, hingga Mahasiswa Turun ke Jalan
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Wamenhaj: Transparansi...
Wamenhaj: Transparansi jadi Kunci Berantas Kartel Haji
Menkomdigi Ajak Generasi...
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat dan Lawan Kejahatan Digital
Mendikdasmen Abdul Muti:...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sebagian Besar Murid Berharap Program MBG Dilanjutkan
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved