Great Institute: UU PPRT Disahkan Bukti Hadirnya DPR Melindungi Pekerja Domestik Terpinggirkan

Rabu, 22 April 2026 - 20:32 WIB
loading...
Great Institute: UU...
Direktur Eksekutif Great Institute Sudarto. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Great Institute Sudarto menilai Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (21/4/2026) menandai tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja domestik di Indonesia. Setelah bertahun-tahun masuk dalam agenda legislasi tanpa kepastian, regulasi ini akhirnya memperoleh legitimasi politik yang kuat.

Peran penting dalam percepatan pengesahan ini tidak dapat dilepaskan dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin rapat pleno bersama Badan Legislasi pada Senin (20/4/2026). Kepemimpinannya dinilai berhasil menjembatani dinamika politik dan mendorong konsensus lintas fraksi hingga RUU tersebut disahkan di tingkat paripurna.

“Great Institute mengapreasi kepemimpinan Prof. Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR RI yang berhasil menggoalkan UU PPRT. Pengesahan UU PPRT ini menunjukkan adanya keberpihakan politik terhadap kelompok rentan, sekaligus memperkuat citra DPR RI sebagai lembaga yang responsif terhadap isu keadilan sosial. Berdasarkan perspektif kebijakan publik, ini juga menjadi sinyal bahwa negara mulai memberi perhatian lebih pada sektor kerja informal yang selama ini terpinggirkan” tegas Sudarto, Rabu (22/4/2026).

Baca juga: Dasco Pimpin Rapat Pengambilan Keputusan RUU PPRT di Baleg



Sudarto menilai langkah ini sebagai bukti konkret komitmen DPR dalam menghadirkan keadilan bagi kelompok pekerja yang selama ini berada di sektor informal dan minim perlindungan. “Dengan disahkannya UU PPRT, pekerja rumah tangga, yang mayoritas adalah perempuan, kini memiliki landasan hukum yang jelas. Ini bukan hanya soal perlindungan, tetapi juga pengakuan atas martabat dan kontribusi mereka dalam ekonomi domestik,” ujar Sudarto.

Sebelum UU PPRT disahkan, pekerja rumah tangga kerap berada dalam posisi rentan secara struktural. Tidak adanya payung hukum spesifik menyebabkan relasi kerja antara majikan dan PRT cenderung bersifat informal, tanpa standar yang jelas terkait jam kerja, upah, maupun hak-hak dasar lainnya.

“Berbagai laporan menunjukkan praktik kerja berlebih tanpa kompensasi, ketiadaan hari libur, pemotongan upah sepihak, hingga kasus kekerasan yang sulit ditindak secara hukum. Dalam konteks ini, absennya regulasi telah menciptakan ruang abu-abu yang merugikan pekerja. Nah, UU PPRT hadir untuk menutup celah tersebut,” ungkap Sudarto.

Sudarto menjelaskan bahwa regulasi ini memuat sejumlah ketentuan penting yang selama ini menjadi tuntutan utama advokasi pekerja domestik, antara lain: Kepastian jam kerja dan waktu istirahat yang manusiawi; Hak atas cuti dan Tunjangan Hari Raya (THR); Larangan pemotongan upah secara sepihak; Akses terhadap jaminan sosial, termasuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan; dan Perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, maupun eksploitasi.

“Ketentuan ini lebih dari sekadar norma hukum dan mencerminkan pergeseran paradigma: dari melihat PRT sebagai ‘pembantu’, menjadi pekerja yang memiliki hak dan perlindungan setara dengan sektor lain,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Dasco Ungkap Pimpinan...
Dasco Ungkap Pimpinan DPR akan Temui Mahasiswa Besok
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Rekomendasi
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Spanyol Ngamuk, Sikat...
Spanyol Ngamuk, Sikat Arab Saudi 3-0 di Babak Pertama
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved