Pakar Hukum Lihat Banyak Pihak Tak Paham Yurisdiksi Militer
Jum'at, 17 April 2026 - 20:28 WIB
loading...
A
A
A
Ketentuan tersebut telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang TNI serta Pasal 9 Undang-Undang Peradilan Militer, yang memberikan kewenangan eksklusif kepada peradilan militer untuk mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana.
“Jika subjek hukumnya adalah anggota TNI aktif, maka mereka harus diadili di Mahkamah Militer, bukan di peradilan umum. Peradilan militer memiliki yurisdiksi eksklusif,” katanya.
Dia juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila perkara tersebut dipaksakan masuk ke peradilan umum. Langkah tersebut justru berpotensi membuat proses hukum tidak berjalan.
“Jika dipaksakan masuk peradilan umum sesuai desakan para pegiat HAM, maka eksepsi dari penasihat hukum terdakwa yang menolak dengan alasan yurisdiksi akan dikabulkan. Akibatnya, perkara berpotensi ditolak oleh majelis hakim karena para pelaku adalah anggota TNI aktif,” jelasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menyoroti polemik dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus yang melibatkan oknum anggota TNI. Agus mempertanyakan pihak-pihak yang mendorong agar kasus tersebut diselesaikan melalui peradilan sipil.
“Jika subjek hukumnya adalah anggota TNI aktif, maka mereka harus diadili di Mahkamah Militer, bukan di peradilan umum. Peradilan militer memiliki yurisdiksi eksklusif,” katanya.
Dia juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila perkara tersebut dipaksakan masuk ke peradilan umum. Langkah tersebut justru berpotensi membuat proses hukum tidak berjalan.
“Jika dipaksakan masuk peradilan umum sesuai desakan para pegiat HAM, maka eksepsi dari penasihat hukum terdakwa yang menolak dengan alasan yurisdiksi akan dikabulkan. Akibatnya, perkara berpotensi ditolak oleh majelis hakim karena para pelaku adalah anggota TNI aktif,” jelasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menyoroti polemik dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus yang melibatkan oknum anggota TNI. Agus mempertanyakan pihak-pihak yang mendorong agar kasus tersebut diselesaikan melalui peradilan sipil.
Lihat Juga :