Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, MAKI Sesalkan Pansel dan Komisi II DPR Loloskan Hery Susanto
Jum'at, 17 April 2026 - 16:55 WIB
loading...
A
A
A
Karena itu, Boyamin juga meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembangkan penyidikan dugaan suap terhadap Hery. Apalagi Hery selama ini sepenuhnya menangani isu berkaitan dengan masalah tambang.
"Kejagung harus menelusuri jejak HS dalam melakukan pertemuan dengan oknum pengusaha tambang di hotel dan restoran dikarenakan HS sering menginap di hotel Jakarta meskipun kantor dan rumahnya di Jakarta," katanya.
Boyamin mengapresiasi Kejagung yang mampu mengendus praktik suap tersebut. Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel pada tahun 2013-2025. Hery diduga menerima suap senilai Rp1,5 miliar.
Salah satu peran Hery berkaitan dengan pengurusan masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak. Dalam penyidikan Kejagung, Hery diduga mengintervensi agar kebijakan atau surat yang dikeluarkan Kementerian Perhutanan (Kemenhut) dikoreksi oleh Ombudsman RI.
Perbuatan ini memiliki tujuan spesifik agar PT TSHI bisa menentukan sendiri nominal beban PNBP yang harus dibayarkan ke negara.
"Kejagung harus menelusuri jejak HS dalam melakukan pertemuan dengan oknum pengusaha tambang di hotel dan restoran dikarenakan HS sering menginap di hotel Jakarta meskipun kantor dan rumahnya di Jakarta," katanya.
Boyamin mengapresiasi Kejagung yang mampu mengendus praktik suap tersebut. Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel pada tahun 2013-2025. Hery diduga menerima suap senilai Rp1,5 miliar.
Salah satu peran Hery berkaitan dengan pengurusan masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak. Dalam penyidikan Kejagung, Hery diduga mengintervensi agar kebijakan atau surat yang dikeluarkan Kementerian Perhutanan (Kemenhut) dikoreksi oleh Ombudsman RI.
Perbuatan ini memiliki tujuan spesifik agar PT TSHI bisa menentukan sendiri nominal beban PNBP yang harus dibayarkan ke negara.
(jon)
Lihat Juga :