Heboh Konser di Pilkada, PAN: Bisa Jadi Sumber Penyebaran Covid-19

Sabtu, 19 September 2020 - 10:52 WIB
loading...
Heboh Konser di Pilkada,...
Juru Bicara Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) keberatan dengan ketentuan yang memperbolehkan pasangan calon (paslon) menggelar kampanye dalam bentuk konser musik .

Aturan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi Pilkada Serentak 2020 yang digelar dalam suasana pandemi Covid-19. Bila aturan ini diperbolehkan bukan tidak mungkin menjadikan pilkada sebagai klaster baru Covid-19.

“Kampanye melalui konser musik dipastikan akan melanggar protokol Covid-19. Sedangkan pemerintah masih berjuang keras memberantas penyakit ini. Sesuatu yang kontrakdiktif jika kompanye konser musik dilegalkan oleh KPU. Justru hal itu akan menjadi sumber penularan Covid-19,” kata Juru Bicara Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi kepada SINDOnews, Jumat 18 September 2020.(Baca juga: KPU Bolehkan Konser saat Pilkada, Iwan Fals: Lha Iki Kepriben Son... )

Menurut dia, ada banyak cara lain yang bisa digunakan pasangan calon untuk memperkenalkan diri beserta program kerjanya. Tidak harus menggelar konser musik. “Konser musik itu tidak penting sehingga bisa diganti dengan program lain,” tandas Wakil Ketua Umum DPP PAN ini.

Karena itu, Viva mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak memasukkan konser musik ke dalam salah satu jenis kampanye kandidat yang dibolehkan di Pilkada 2020 ini. (PKS: Perppu Pilkada Solusi Terbaik Hilangkan Konser Musik di Kampanye )

Apalagi, lanjut dia, PAN telah membuat imbauan kepada pasangan calon yang diusungnya agar mematuhi protokol kesehatan dalam melakukan kampanye dan tahapan-tahapan pilkada.

“Tidak usah lagi menggelar konser musik. Masih banyak program kampanye untuk meningkatkan elektoral pasangan calon,” kata mantan Wakil Ketua Komisi IV DPR ini.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Kabar Duka, Pendiri...
Kabar Duka, Pendiri PAN Abdillah Toha Assegaf Meninggal Dunia
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
BM PAN Bersama Buruh...
BM PAN Bersama Buruh Dampingi Riyan Hidayat Ambil Formulir Caketum
Viva Yoga Anggap Omongan...
Viva Yoga Anggap Omongan Saiful Mujani seperti Buih di Lautan
PAN Dukung Langkah Prabowo...
PAN Dukung Langkah Prabowo Lakukan Penghematan Imbas Perang Timur Tengah
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
Viral Ibu-Ibu Bawa Sound...
Viral Ibu-Ibu Bawa Sound dan Mic Sendiri di Konser Afgan, Ricuh saat Diamankan Petugas
Anneth Delliecia Ungkap...
Anneth Delliecia Ungkap Persiapan Intens Jelang Tehillim Concert
Rekomendasi
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
Rupiah Tembus Rp18.000...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar, Baskara Putra Mengeluh Harga Alat Musik Naik
Berita Terkini
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Ekonomi Paling Heboh di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved