Sidang Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer, Kolonel Fredy: Kalau di PN Bisa Ditolak

Kamis, 16 April 2026 - 15:50 WIB
loading...
Sidang Kasus Andrie...
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menegaskan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis kontraS, Andrie Yunus sah disidangkan di Peradilan Militer. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menegaskan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis kontraS, Andrie Yunus sah disidangkan di Peradilan Militer. Hal yang menguatkan perkara ini diadili di pengadilan militer, salah satunya karena tersangka merupakan prajurit TNI.

“Kalau ke peradilan sipil, malah salah saluran, salurannya salah. Sekarang saluran yang saat ini berlaku yang legitimate adalah Peradilan Militer karena dari status, kemudian dari lokus, dari kesatuan, kemudian dari kepangkatan masuk semua di peradilan militer,” ujar Ferdy, Kamis (16/4/2026).

Ferdy meyakini bila perkara ini diadili melalui pengadilan umum, maka proses hukumnnya tidak berjalan. Bahkan berkas perkaranya ia yakini akan ditolak Pengadilan Negeri.

Baca juga: Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus

“Kalau di peradilan sipil malah enggak masuk, malah salah nanti, proses hukum tidak akan berjalan. Nanti bisa ditolak oleh Pengadilan Negeri. Karena saat ini aturannya menyatakan secara legitimate yang berwenang mengadili untuk memeriksa perkara ini adalah Pengadilan Militer,” ucap dia.

Adapun setelah menerima berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, pihaknya akan memeriksa kelengkapan berkas tersebut. Serta meneliti apakah substansi perkara tersebut memang masuk dalam kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan dan diadili.

"Pertama dari kewenangan mutlaknya, subjek, apakah militer? Kalau kita lihat dari empat terdakwa itu adalah militer, berarti masuk secara subjek. Kewenangan mutlak masuk," ucapnya.

Lihat video: Terbongkar! Soleman Ponto Ungkap Alasan Pelaku Siram Air Keras ke Andrie Yunus


Lalu terkait kewenangan relatif, ia menjelaskan bahwa penentuan didasarkan pada lokasi terjadinya peristiwa. Karena kejadian penyiraman ini di Jakarta, maka menjadi kewenangan Pengadilan Militer untuk mengadili.

"Kewenangan relatif, apakah lokusnya ada di Jakarta? Kemarin teman-teman sudah tahu bahwa lokusnya di sekitar Rumah Sakit Cipto, Salemba, itu masuk Jakarta, berarti menjadi kewenangan relatif Pengadilan Militer Jakarta," katanya.

Fredy juga menjelaskan dari sisi kepangkatan para terdakwa perkara tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk mengadili. Karena bila terdakwanya berpangkat Perwira Menengah (Pamen), maka kewenangan mengadili berada di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

"Kemudian dari kepangkatan, pangkatnya Kapten, Letnan Satu, dan Sersan Dua, sehingga masuk dalam kewenangan kami. Karena kalau pangkat Pamen itu nanti di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," ucap dia.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Rekomendasi
Ronaldo Disorot di Piala...
Ronaldo Disorot di Piala Dunia 2026, Conceicao: Tak Wajib Umpan CR7
Diumumkan Mulai Besok,...
Diumumkan Mulai Besok, Ini Link Pengumuman Hasil SMUP Unpad 2026
MNC Sekuritas dan BRI...
MNC Sekuritas dan BRI Manajemen Investasi Ajak Investor Raih Reward Reksa Dana Total Rp2,5 Juta
Berita Terkini
Megawati Gelar Silaturahmi...
Megawati Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Gerakan Nurani Bangsa, Ada Istri Gus Dur hingga Romo Magnis
GIC: Ziarah Kapolri...
GIC: Ziarah Kapolri Bentuk Penghormatan Tulus terhadap Tokoh Bangsa Tanpa Kecuali
Prabowo Bertemu Profesor...
Prabowo Bertemu Profesor Imperial College London di Istana, Bahas Apa?
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Kebangkitan Sepak Bola...
Kebangkitan Sepak Bola Asia: Pelajaran untuk Pembangunan Ekonomi
Memahami Urgensi Koperasi...
Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved