Efektif Kembalikan Uang Negara, Kejagung Seperti Jalankan UU Perampasan Aset
Rabu, 15 April 2026 - 16:50 WIB
loading...
Satgas PKH melaksanakan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI yang disaksikan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat, 10 April 2026. Foto: Dok Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Prof Abdul Fickar Hadjar menanggapi penyerahan denda administratif pelaku pelanggaran kawasan hutan senilai Rp11,4 triliun. Penyerahan dilakukan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (10/4/2026) dan disaksikan Presiden Prabowo Subianto.
Fickar menilai langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang pelaksanaannya dikomandoi Kejagung meminta pengusaha yang melanggar untuk membayar denda administratif triliunan rupiah lebih efektif dibandingkan lewat proses pidana.
“Jika targetnya mengejar pengembalian kerugian negara, maka Ini lebih efektif dibandingkan harus lewat proses pidana. Ini tidak perlu proses hukum yang lama, tapi negara langsung bisa mengambil balik kerugian negaranya,” kata Fickar, Rabu (15/4/2026).
Baca juga: Penampakan Gunungan Uang Rp11,4 Triliun Hasil Denda hingga Penguasaan Kembali Kawasan Hutan
Fickar menilai langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang pelaksanaannya dikomandoi Kejagung meminta pengusaha yang melanggar untuk membayar denda administratif triliunan rupiah lebih efektif dibandingkan lewat proses pidana.
“Jika targetnya mengejar pengembalian kerugian negara, maka Ini lebih efektif dibandingkan harus lewat proses pidana. Ini tidak perlu proses hukum yang lama, tapi negara langsung bisa mengambil balik kerugian negaranya,” kata Fickar, Rabu (15/4/2026).
Baca juga: Penampakan Gunungan Uang Rp11,4 Triliun Hasil Denda hingga Penguasaan Kembali Kawasan Hutan
Lihat Juga :