Efektif Kembalikan Uang Negara, Kejagung Seperti Jalankan UU Perampasan Aset
Rabu, 15 April 2026 - 16:50 WIB
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan, proses pidana memerlukan proses yang panjang. Mulai dari persidangan dari proses di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung (MA). “Belum lagi nanti ada PK (Peninjauan kembali) dan sebagainya,” ujar pengajar Fakultas Hukum Trisakti ini.
Selain itu, kata dia, jika menunggu proses hukum pidana maka aset yang hendak disita negara bisa berantakan di mana-mana. “Nanti bisa awur-awuran ke mana-mana. Dari pada nunggu waktu lama dan asetnya berantakan lebih baik diminta bayar denda,” kata dia.
Dia menuturkan, membayar denda administratif ini seperti negara melakukan perampasan aset yang diduga hasil korupsi. “Negara merampas aset tanpa proses pengadilan lebih dulu,” jelas Prof Abdul Fickar.
Dia mengatakan, bukan berarti tidak percaya pada penegakan hukum yang dilakukan negara, tapi seringkali ketika proses hukum dilakukan justru tidak sesuai harapan publik. “Malah nanti bisa ada permainan lain dalam proses pidananya,” katanya.
Dia menambahkan, jika Kejagung lewat Satgas PKH sudah meminta pembayaran denda administratif, dengan penghitungan lewat auditor maka akan lebih maksimal. “Pengusaha itu biasanya kan (untuk operasional) pengajuan kredit ke bank ada laporan-laporan keuangan. Jadi bisa masauk dari sana,” imbuhnya.
Selain itu, kata dia, jika menunggu proses hukum pidana maka aset yang hendak disita negara bisa berantakan di mana-mana. “Nanti bisa awur-awuran ke mana-mana. Dari pada nunggu waktu lama dan asetnya berantakan lebih baik diminta bayar denda,” kata dia.
Dia menuturkan, membayar denda administratif ini seperti negara melakukan perampasan aset yang diduga hasil korupsi. “Negara merampas aset tanpa proses pengadilan lebih dulu,” jelas Prof Abdul Fickar.
Dia mengatakan, bukan berarti tidak percaya pada penegakan hukum yang dilakukan negara, tapi seringkali ketika proses hukum dilakukan justru tidak sesuai harapan publik. “Malah nanti bisa ada permainan lain dalam proses pidananya,” katanya.
Dia menambahkan, jika Kejagung lewat Satgas PKH sudah meminta pembayaran denda administratif, dengan penghitungan lewat auditor maka akan lebih maksimal. “Pengusaha itu biasanya kan (untuk operasional) pengajuan kredit ke bank ada laporan-laporan keuangan. Jadi bisa masauk dari sana,” imbuhnya.
Lihat Juga :