Berharap Keadilan, Keluarga Korban Pembunuhan Laporkan Jaksa Kejari Karimun ke Komjak

Sabtu, 19 September 2020 - 09:15 WIB
loading...
Berharap Keadilan, Keluarga...
Robiyanto anak dari Taslim alias Cikok korban pembunuhan sadis di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau resmi melaporkan Jaksa Kejari Karimun ke Komisi Kejaksaan (Komjak). Foto/SINDOnews
A A A
JAKA - Robiyanto anak dari Taslim alias Cikok korban pembunuhan sadis di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau resmi melaporkan Jaksa Kejari Karimun ke Komisi Kejaksaan (Komjak) . Pelaporan ini akibat jaksa sebagai penuntut tidak mengindahkan penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dengan Nomor: 30/Pen.Pid.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003.

Menurut Robiyanto, jaksa dari Kejari Tanjung Balai Karimun diduga berusaha menutupi berkas hasil penetapan pengadilan negeri Tanjung Pinang dengan Nomor: 30/Pen.Pid.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003. Di mana di situ terdapat nama Dwi Untung alias Cun Heng yang sudah ditetapkan tersangka oleh pengadilan, berdasarkan fakta persidangan dua terpidana sebelumnya. (Baca juga: Kasus Pembunuhan Taslim, Pakar Hukum Sebut Hakim Punya Wewenang Tetapkan Saksi sebagai Tersangka)

“Saya resmi melaporkan oknum jaksa itu ke Komisi Kejaksaan dan Jamwas,” ujar Robiyanto kepada wartawan, Jumat (18/8/2020).

Robiyanto melanjutkan, dirinya menduga ada ‘main mata’ antara Jaksa Penuntut dengan Cun Heng sehingga hingga belasan tahun tidak dilakukan eksekusi terhadap penetapan pengadilan. “Saya ingin Jaksa terbuka dan objektif, ini demi keadilan,” tukas Robiyanto.

Sementara, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menegaskan akan menindaklanjuti laporan keluarga korban pembunuhan Taslim alias Cikok terhadap dugaan oknum Jaksa disebut pelapor. “Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut,”

Sebelumnya keluarga korban pembunuhan yang terjadi di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada 14 April 2002 masih belum menemukan rasa keadilan. Sebab, diduga ada satu orang tersangka diduga sebagai aktor intelektual sampai saat ini belum juga dilakukan penahanan oleh kepolisian setempat.

Padahal, Pengadilan Negeri Tanjung Pinang sudah menetapkan Dwi Untung sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Taslim. Diketahui, kasus ini berawal pelaporan Robiyanto yang mengaku bahwa dirinya adalah anak dari mendiang Taslim alias Cikok yang meninggal dunia setelah dibunuh di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Balai Karimun pada 18 tahun silam. (Baca juga: Bareskrim Polri Diminta Ambil Alih Kasus Pembunuhan Taslim)

Selain Jaksa Robiyanto juga melaporkan penyidik Kepolisian Resor (Polres) Karimun ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0998 seconds (0.1#10.140)