Berharap Keadilan, Keluarga Korban Pembunuhan Laporkan Jaksa Kejari Karimun ke Komjak
Sabtu, 19 September 2020 - 09:15 WIB
loading...
Robiyanto anak dari Taslim alias Cikok korban pembunuhan sadis di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau resmi melaporkan Jaksa Kejari Karimun ke Komisi Kejaksaan (Komjak). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKA - Robiyanto anak dari Taslim alias Cikok korban pembunuhan sadis di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau resmi melaporkan Jaksa Kejari Karimun ke Komisi Kejaksaan (Komjak) . Pelaporan ini akibat jaksa sebagai penuntut tidak mengindahkan penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dengan Nomor: 30/Pen.Pid.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003.
Menurut Robiyanto, jaksa dari Kejari Tanjung Balai Karimun diduga berusaha menutupi berkas hasil penetapan pengadilan negeri Tanjung Pinang dengan Nomor: 30/Pen.Pid.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003. Di mana di situ terdapat nama Dwi Untung alias Cun Heng yang sudah ditetapkan tersangka oleh pengadilan, berdasarkan fakta persidangan dua terpidana sebelumnya. (Baca juga: Kasus Pembunuhan Taslim, Pakar Hukum Sebut Hakim Punya Wewenang Tetapkan Saksi sebagai Tersangka)
“Saya resmi melaporkan oknum jaksa itu ke Komisi Kejaksaan dan Jamwas,” ujar Robiyanto kepada wartawan, Jumat (18/8/2020).
Robiyanto melanjutkan, dirinya menduga ada ‘main mata’ antara Jaksa Penuntut dengan Cun Heng sehingga hingga belasan tahun tidak dilakukan eksekusi terhadap penetapan pengadilan. “Saya ingin Jaksa terbuka dan objektif, ini demi keadilan,” tukas Robiyanto.
Sementara, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menegaskan akan menindaklanjuti laporan keluarga korban pembunuhan Taslim alias Cikok terhadap dugaan oknum Jaksa disebut pelapor. “Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut,”
Menurut Robiyanto, jaksa dari Kejari Tanjung Balai Karimun diduga berusaha menutupi berkas hasil penetapan pengadilan negeri Tanjung Pinang dengan Nomor: 30/Pen.Pid.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003. Di mana di situ terdapat nama Dwi Untung alias Cun Heng yang sudah ditetapkan tersangka oleh pengadilan, berdasarkan fakta persidangan dua terpidana sebelumnya. (Baca juga: Kasus Pembunuhan Taslim, Pakar Hukum Sebut Hakim Punya Wewenang Tetapkan Saksi sebagai Tersangka)
“Saya resmi melaporkan oknum jaksa itu ke Komisi Kejaksaan dan Jamwas,” ujar Robiyanto kepada wartawan, Jumat (18/8/2020).
Robiyanto melanjutkan, dirinya menduga ada ‘main mata’ antara Jaksa Penuntut dengan Cun Heng sehingga hingga belasan tahun tidak dilakukan eksekusi terhadap penetapan pengadilan. “Saya ingin Jaksa terbuka dan objektif, ini demi keadilan,” tukas Robiyanto.
Sementara, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menegaskan akan menindaklanjuti laporan keluarga korban pembunuhan Taslim alias Cikok terhadap dugaan oknum Jaksa disebut pelapor. “Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut,”
Lihat Juga :