Kasus Pembunuhan Taslim, Pakar Hukum Sebut Hakim Punya Wewenang Tetapkan Saksi sebagai Tersangka

Kamis, 10 September 2020 - 08:22 WIB
loading...
Kasus Pembunuhan Taslim,...
Pakar Hukum Pidana UII, Mudzakir menyebut status tersangka bisa diterapkan kepada orang yang diduga melakukan tindak pidana termasuk mereka yang berstatus sebagai saksi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Status tersangka bisa diterapkan kepada orang yang diduga melakukan tindak pidana termasuk mereka yang berstatus sebagai saksi. Walaupun penetapannya dalam proses persidangan.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir, Rabu (9/8/2020). Menurut dia, jika dalam persidangan ditemukan bukti keterlibatan saksi dalam suatu perkara, hakim dapat meminta aparat penegak hukum lain untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan saksi tersebut. (Baca juga: Dramatis, Evakuasi Mayat Korban Pembunuhan yang Dikubur di Kebun Kopi)

Apabila ditemukan bukti yang cukup dalam perkara yang sama, maka kepada saksi dapat dikenakan status tersangka. “Di dalam ruang sidang, hakimlah yang paling berkuasa,” jelas Mudzakir saat dihubungi awak media, Rabu (9/9/2020).

Mudzakir menganalisa putusan penetapan dilakukan hakim PN Karimun atas kasus pembunuhan Taslim alias Cikok, mungkin didasarkan penilaian objektif hakim atas keterangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Di mana peran saksi muncul aktif sebagai pelaku kejadian perkara.

Kewenangan hakim untuk secara langsung menetapkan saksi menjadi tersangka dikenal KUHAP, tetapi untuk tindak pidana memberikan keterangan palsu. Kewenangan itu diatur dalam Pasal 174 KUHAP.

“Sebelum status tersangka ditetapkan, hakim lebih dahulu memperingatkan saksi berupa ancaman sanksi memberikan keterangan palsu. Jika tetap memberikan keterangan yang diduga hakim palsu, maka hakim langsung memerintahkan saksi ditahan dan dituntut oleh penuntut umum karena sumpah palsu. Jika hakim menetapkan demikian, maka Panitera langsung membuat berita acara pemeriksaan sidang untuk diserahkan ke penuntut umum sebagai dasar menuntut tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya, Mudzakir mendesak penyidik Polri segera melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Dwi Untung alias Cun Heng, sebab ditetapkan tersangka dalam putusan pengadilan sebagai penyuruh pembunuhan terhadap korban Taslim alias Cikok.

“Kan penetapan tersangka penyuruh pembunuhan ini (Dwi Untung) sudah ada lewat pengadilan negeri dengan nomor 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003. Dan itu telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Harusnya penyidik segera melakukan upaya paksa penangkapan atas perintah pengadilan,” tegas pengajar ilmu hukum pidana ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Evaluasi untuk Wujudkan Harapan Warga
Hasil Survei: 83,1%...
Hasil Survei: 83,1% Publik Yakin UU Polri Bawa Perubahan Terhadap Kinerja Kepolisian
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rekomendasi
Rusia Alami Krisis BBM...
Rusia Alami Krisis BBM Akibat Serangan Efektif Drone Ukraina, Ini 4 Faktanya
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved