Kasus Pembunuhan Taslim, Pakar Hukum Sebut Hakim Punya Wewenang Tetapkan Saksi sebagai Tersangka

Kamis, 10 September 2020 - 08:22 WIB
loading...
Kasus Pembunuhan Taslim,...
Pakar Hukum Pidana UII, Mudzakir menyebut status tersangka bisa diterapkan kepada orang yang diduga melakukan tindak pidana termasuk mereka yang berstatus sebagai saksi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Status tersangka bisa diterapkan kepada orang yang diduga melakukan tindak pidana termasuk mereka yang berstatus sebagai saksi. Walaupun penetapannya dalam proses persidangan.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir, Rabu (9/8/2020). Menurut dia, jika dalam persidangan ditemukan bukti keterlibatan saksi dalam suatu perkara, hakim dapat meminta aparat penegak hukum lain untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan saksi tersebut. (Baca juga: Dramatis, Evakuasi Mayat Korban Pembunuhan yang Dikubur di Kebun Kopi)

Apabila ditemukan bukti yang cukup dalam perkara yang sama, maka kepada saksi dapat dikenakan status tersangka. “Di dalam ruang sidang, hakimlah yang paling berkuasa,” jelas Mudzakir saat dihubungi awak media, Rabu (9/9/2020).

Mudzakir menganalisa putusan penetapan dilakukan hakim PN Karimun atas kasus pembunuhan Taslim alias Cikok, mungkin didasarkan penilaian objektif hakim atas keterangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Di mana peran saksi muncul aktif sebagai pelaku kejadian perkara.

Kewenangan hakim untuk secara langsung menetapkan saksi menjadi tersangka dikenal KUHAP, tetapi untuk tindak pidana memberikan keterangan palsu. Kewenangan itu diatur dalam Pasal 174 KUHAP.

“Sebelum status tersangka ditetapkan, hakim lebih dahulu memperingatkan saksi berupa ancaman sanksi memberikan keterangan palsu. Jika tetap memberikan keterangan yang diduga hakim palsu, maka hakim langsung memerintahkan saksi ditahan dan dituntut oleh penuntut umum karena sumpah palsu. Jika hakim menetapkan demikian, maka Panitera langsung membuat berita acara pemeriksaan sidang untuk diserahkan ke penuntut umum sebagai dasar menuntut tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya, Mudzakir mendesak penyidik Polri segera melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Dwi Untung alias Cun Heng, sebab ditetapkan tersangka dalam putusan pengadilan sebagai penyuruh pembunuhan terhadap korban Taslim alias Cikok.

“Kan penetapan tersangka penyuruh pembunuhan ini (Dwi Untung) sudah ada lewat pengadilan negeri dengan nomor 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003. Dan itu telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Harusnya penyidik segera melakukan upaya paksa penangkapan atas perintah pengadilan,” tegas pengajar ilmu hukum pidana ini.

Mudzaki menegaskan kalau penyidik mengabaikan putusan pengadilan tersebut maka bisa dikatakan penyidikan serta penuntutan ini tidak sempurna kejahatannya atau masih pincang dalam tindak pidananya. “Ini bisa dikatakan tak sempurna (kejahatannya). Apalagi yang dipidana hanya operator, bukan penyuruhnya,” ucap Mudzakir.

Dia menyarankan agar penyidik profesional menangani kasus tersebut, sehingga keadilan bisa diterima keluarga korban.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Daftar 10 Polwan Cantik...
Daftar 10 Polwan Cantik jadi Kapolres Setelah Mutasi Maret 2025, Ini Nama-namanya
GPK Tolak Wacana Reposisi...
GPK Tolak Wacana Reposisi Polri dan Sambut Positif Penguatan di RUU KUHAP
Daftar Sekretaris Kabinet...
Daftar Sekretaris Kabinet Berasal dari TNI dan Polri, Nomor 1 Tolak Mobil Dinas untuk Keluarga
Arti Rompi Tahanan Pink,...
Arti Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye, Ternyata Maknanya Beda-beda
3 Perwira Menengah Polri...
3 Perwira Menengah Polri Peraih Adhi Makayasa yang Bertugas di Polda Metro Jaya
KNPRI: Kejagung Jangan...
KNPRI: Kejagung Jangan Tebang Pilih Kasus Hukum
Deretan Kapolda di Pulau...
Deretan Kapolda di Pulau Jawa, Nomor 4 Anggotanya Diduga Intimidasi Band Sukatani
11.200 Calon Siswa SMA...
11.200 Calon Siswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara Ikut Ujian CAT
Peredaran 4,1 Ton Narkoba...
Peredaran 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan Digagalkan, Sahroni: Bareskrim Selamatkan Belasan Juta Anak Bangsa
Rekomendasi
Motif Pembunuh Ibu dan...
Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Tambora karena Sakit Hati Dimarahi Korban
Pantai di Iran Tiba-tiba...
Pantai di Iran Tiba-tiba Berubah Warna Menjadi Merah Darah
Tol Cibitung-Cilincing...
Tol Cibitung-Cilincing Diskon Tarif 46%, Catat Sampai Kapan Berlakunya
Berita Terkini
Gempa Bumi M5,3 Guncang...
Gempa Bumi M5,3 Guncang Maluku Malam Ini
6 menit yang lalu
Ketua Komisi VI DPR...
Ketua Komisi VI DPR Harap Ramadan Jadi Momentum Perbaikan Pertamina
25 menit yang lalu
PP Syarikat Islam Serahkan...
PP Syarikat Islam Serahkan Donasi untuk Gaza Palestina Rp1 Miliar
42 menit yang lalu
Pengamat Militer Sebut...
Pengamat Militer Sebut Seskab Dapat Ditempati Prajurit TNI Aktif
46 menit yang lalu
Geledah 12 Lokasi Terkait...
Geledah 12 Lokasi Terkait Kasus Bank BJB, KPK Sita Mobil hingga Deposito Rp70 Miliar
1 jam yang lalu
Komisi I Sebut Revisi...
Komisi I Sebut Revisi UU TNI Penting untuk Kebutuhan Pertahanan Modern
1 jam yang lalu
Infografis
Pakar Sebut Iran Mustahil...
Pakar Sebut Iran Mustahil Berani Lakukan Penyerangan ke Israel
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved