Berharap Keadilan, Keluarga Korban Pembunuhan Laporkan Jaksa Kejari Karimun ke Komjak
Sabtu, 19 September 2020 - 09:15 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya keluarga korban pembunuhan yang terjadi di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada 14 April 2002 masih belum menemukan rasa keadilan. Sebab, diduga ada satu orang tersangka diduga sebagai aktor intelektual sampai saat ini belum juga dilakukan penahanan oleh kepolisian setempat.
Padahal, Pengadilan Negeri Tanjung Pinang sudah menetapkan Dwi Untung sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Taslim. Diketahui, kasus ini berawal pelaporan Robiyanto yang mengaku bahwa dirinya adalah anak dari mendiang Taslim alias Cikok yang meninggal dunia setelah dibunuh di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Balai Karimun pada 18 tahun silam. (Baca juga: Bareskrim Polri Diminta Ambil Alih Kasus Pembunuhan Taslim)
Selain Jaksa Robiyanto juga melaporkan penyidik Kepolisian Resor (Polres) Karimun ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan.
Padahal, Pengadilan Negeri Tanjung Pinang sudah menetapkan Dwi Untung sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Taslim. Diketahui, kasus ini berawal pelaporan Robiyanto yang mengaku bahwa dirinya adalah anak dari mendiang Taslim alias Cikok yang meninggal dunia setelah dibunuh di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Balai Karimun pada 18 tahun silam. (Baca juga: Bareskrim Polri Diminta Ambil Alih Kasus Pembunuhan Taslim)
Selain Jaksa Robiyanto juga melaporkan penyidik Kepolisian Resor (Polres) Karimun ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan.
(kri)
Lihat Juga :