Beban Asimetris Jusuf Kalla dalam Ruang Demokrasi Emosional
Rabu, 15 April 2026 - 13:00 WIB
loading...
A
A
A
Platform tidak sekadar mengelola arus informasi, tetapi juga mengubah perhatian publik menjadi nilai ekonomi. Akibatnya, polarisasi tidak selalu lahir dari perbedaan ideologis yang mendalam, melainkan dari intensitas emosi yang terus diproduksi, diperkuat, dan dipertahankan.
Zizi Papacharissi (2016) menyebut fenomena ini sebagai affective publics: publik yang terikat oleh resonansi emosi, bukan oleh kesepakatan rasional. Di satu sisi, ini membuka ruang partisipasi yang lebih luas. Warga yang sebelumnya terpinggirkan kini dapat bersuara dan memengaruhi agenda publik tanpa harus melalui struktur kekuasaan formal.
Namun, di sisi lain, demokrasi yang digerakkan oleh emosi menyimpan kerentanan serius. Ketika emosi menjadi komoditas politik, batas antara kebenaran dan sentimen menjadi kabur.
Fenomena ini bukan sekadar kebetulan. Dalam ekosistem digital, ekspresi personal yang terhubung melalui media sosial telah menggantikan struktur deliberasi yang sebelumnya menjadi fondasi demokrasi. Akibatnya, tuduhan—baik terkait agama maupun isu pendanaan dalam polemik ijazah Joko Widodo—cukup dilempar ke ruang publik untuk kemudian menjelma menjadi “kebenaran sosial”, sesuatu yang tampak “setengah benar”.
Agama dan uang—dua isu yang sangat sensitif dalam masyarakat Indonesia—menjadi mesin emosi yang paling efektif. Tuduhan penistaan agama memantik kemarahan kolektif, sementara isu uang memicu kecurigaan dan sinisme terhadap elite. Dalam kondisi ini, publik bereaksi lebih cepat daripada berpikir.
Masalahnya, reaksi yang mendahului nalar ini tidak berhenti di ruang publik. Ia memengaruhi cara kita memahami hukum.
Di sinilah relevansi KUHP baru, khususnya Pasal 300, menjadi penting. Pasal ini melarang ujaran kebencian berbasis agama, sekaligus memberi batasan yang tegas: pernyataan yang bersifat objektif, terbatas, atau ilmiah tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana.
Ini merupakan kemajuan signifikan dibandingkan pendekatan sebelumnya yang lebih lentur dan membuka ruang tafsir luas. Pasal ini berupaya menempatkan hukum dalam kerangka yang lebih rasional—bahwa tidak semua ekspresi dapat dipidana, dan kebebasan berpikir tetap harus dilindungi.
Namun, pertanyaannya: apakah praktiknya akan sejalan dengan semangat tersebut?
Jika laporan terhadap Jusuf Kalla tidak memenuhi unsur delik secara ketat—misalnya tidak mengandung hasutan, tidak disampaikan dalam konteks permusuhan, atau bersifat terbatas dan kontekstual—maka pelaporan tersebut berpotensi menjadi bagian dari kriminalisasi berbasis persepsi.
Sebaliknya, jika hukum tunduk pada tekanan opini yang sudah terlanjur terbentuk, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan legitimasi terhadap penghakiman publik.
Kondisi ini menciptakan problem yang lebih dalam. Hukum tidak lagi dipahami sebagai proses mencari kebenaran, melainkan sebagai instrumen dalam pertarungan narasi. Siapa yang lebih dulu viral, dialah yang lebih dulu dipercaya.
Zizi Papacharissi (2016) menyebut fenomena ini sebagai affective publics: publik yang terikat oleh resonansi emosi, bukan oleh kesepakatan rasional. Di satu sisi, ini membuka ruang partisipasi yang lebih luas. Warga yang sebelumnya terpinggirkan kini dapat bersuara dan memengaruhi agenda publik tanpa harus melalui struktur kekuasaan formal.
Namun, di sisi lain, demokrasi yang digerakkan oleh emosi menyimpan kerentanan serius. Ketika emosi menjadi komoditas politik, batas antara kebenaran dan sentimen menjadi kabur.
Demokrasi Tanpa Jarak dari Emosi
Fenomena ini bukan sekadar kebetulan. Dalam ekosistem digital, ekspresi personal yang terhubung melalui media sosial telah menggantikan struktur deliberasi yang sebelumnya menjadi fondasi demokrasi. Akibatnya, tuduhan—baik terkait agama maupun isu pendanaan dalam polemik ijazah Joko Widodo—cukup dilempar ke ruang publik untuk kemudian menjelma menjadi “kebenaran sosial”, sesuatu yang tampak “setengah benar”.
Agama dan uang—dua isu yang sangat sensitif dalam masyarakat Indonesia—menjadi mesin emosi yang paling efektif. Tuduhan penistaan agama memantik kemarahan kolektif, sementara isu uang memicu kecurigaan dan sinisme terhadap elite. Dalam kondisi ini, publik bereaksi lebih cepat daripada berpikir.
Masalahnya, reaksi yang mendahului nalar ini tidak berhenti di ruang publik. Ia memengaruhi cara kita memahami hukum.
Hukum yang Kehilangan Ruang Netral
Di sinilah relevansi KUHP baru, khususnya Pasal 300, menjadi penting. Pasal ini melarang ujaran kebencian berbasis agama, sekaligus memberi batasan yang tegas: pernyataan yang bersifat objektif, terbatas, atau ilmiah tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana.
Ini merupakan kemajuan signifikan dibandingkan pendekatan sebelumnya yang lebih lentur dan membuka ruang tafsir luas. Pasal ini berupaya menempatkan hukum dalam kerangka yang lebih rasional—bahwa tidak semua ekspresi dapat dipidana, dan kebebasan berpikir tetap harus dilindungi.
Namun, pertanyaannya: apakah praktiknya akan sejalan dengan semangat tersebut?
Jika laporan terhadap Jusuf Kalla tidak memenuhi unsur delik secara ketat—misalnya tidak mengandung hasutan, tidak disampaikan dalam konteks permusuhan, atau bersifat terbatas dan kontekstual—maka pelaporan tersebut berpotensi menjadi bagian dari kriminalisasi berbasis persepsi.
Sebaliknya, jika hukum tunduk pada tekanan opini yang sudah terlanjur terbentuk, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan legitimasi terhadap penghakiman publik.
Ketika Persepsi Mengalahkan Proses
Kondisi ini menciptakan problem yang lebih dalam. Hukum tidak lagi dipahami sebagai proses mencari kebenaran, melainkan sebagai instrumen dalam pertarungan narasi. Siapa yang lebih dulu viral, dialah yang lebih dulu dipercaya.
Lihat Juga :