Beban Asimetris Jusuf Kalla dalam Ruang Demokrasi Emosional

Rabu, 15 April 2026 - 13:00 WIB
loading...
A A A
Platform tidak sekadar mengelola arus informasi, tetapi juga mengubah perhatian publik menjadi nilai ekonomi. Akibatnya, polarisasi tidak selalu lahir dari perbedaan ideologis yang mendalam, melainkan dari intensitas emosi yang terus diproduksi, diperkuat, dan dipertahankan.

Zizi Papacharissi (2016) menyebut fenomena ini sebagai affective publics: publik yang terikat oleh resonansi emosi, bukan oleh kesepakatan rasional. Di satu sisi, ini membuka ruang partisipasi yang lebih luas. Warga yang sebelumnya terpinggirkan kini dapat bersuara dan memengaruhi agenda publik tanpa harus melalui struktur kekuasaan formal.

Namun, di sisi lain, demokrasi yang digerakkan oleh emosi menyimpan kerentanan serius. Ketika emosi menjadi komoditas politik, batas antara kebenaran dan sentimen menjadi kabur.

Demokrasi Tanpa Jarak dari Emosi


Fenomena ini bukan sekadar kebetulan. Dalam ekosistem digital, ekspresi personal yang terhubung melalui media sosial telah menggantikan struktur deliberasi yang sebelumnya menjadi fondasi demokrasi. Akibatnya, tuduhan—baik terkait agama maupun isu pendanaan dalam polemik ijazah Joko Widodo—cukup dilempar ke ruang publik untuk kemudian menjelma menjadi “kebenaran sosial”, sesuatu yang tampak “setengah benar”.

Agama dan uang—dua isu yang sangat sensitif dalam masyarakat Indonesia—menjadi mesin emosi yang paling efektif. Tuduhan penistaan agama memantik kemarahan kolektif, sementara isu uang memicu kecurigaan dan sinisme terhadap elite. Dalam kondisi ini, publik bereaksi lebih cepat daripada berpikir.

Masalahnya, reaksi yang mendahului nalar ini tidak berhenti di ruang publik. Ia memengaruhi cara kita memahami hukum.

Hukum yang Kehilangan Ruang Netral


Di sinilah relevansi KUHP baru, khususnya Pasal 300, menjadi penting. Pasal ini melarang ujaran kebencian berbasis agama, sekaligus memberi batasan yang tegas: pernyataan yang bersifat objektif, terbatas, atau ilmiah tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana.

Ini merupakan kemajuan signifikan dibandingkan pendekatan sebelumnya yang lebih lentur dan membuka ruang tafsir luas. Pasal ini berupaya menempatkan hukum dalam kerangka yang lebih rasional—bahwa tidak semua ekspresi dapat dipidana, dan kebebasan berpikir tetap harus dilindungi.

Namun, pertanyaannya: apakah praktiknya akan sejalan dengan semangat tersebut?

Jika laporan terhadap Jusuf Kalla tidak memenuhi unsur delik secara ketat—misalnya tidak mengandung hasutan, tidak disampaikan dalam konteks permusuhan, atau bersifat terbatas dan kontekstual—maka pelaporan tersebut berpotensi menjadi bagian dari kriminalisasi berbasis persepsi.

Sebaliknya, jika hukum tunduk pada tekanan opini yang sudah terlanjur terbentuk, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan legitimasi terhadap penghakiman publik.

Ketika Persepsi Mengalahkan Proses


Kondisi ini menciptakan problem yang lebih dalam. Hukum tidak lagi dipahami sebagai proses mencari kebenaran, melainkan sebagai instrumen dalam pertarungan narasi. Siapa yang lebih dulu viral, dialah yang lebih dulu dipercaya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPN IARMI: Kritik Harus...
DPN IARMI: Kritik Harus Objektif, Jangan Giring Opini Menyesatkan
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Tim Advokasi Roy Suryo Minta KY Awasi Hakim: Khawatir Ada Intervensi
Persoalkan Penetapan...
Persoalkan Penetapan Tersangka, Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo Digelar Hari Ini
Dilaporkan Roy Suryo...
Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Lechumanan: Saya Kepengin Cepat Diperiksa
Indonesia Menggugat:...
Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
Dokter Tifa Sebut Dakwaan...
Dokter Tifa Sebut Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Salah Objek dan Salah Orang, Minta Hakim Tolak JPU
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan ke-2 Roy Suryo pada 20 Juli 2026
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Rekomendasi
Titik Balik yang Mengubah...
Titik Balik yang Mengubah Ukuran Manusia Purba Ditemukan
Hakim Perempuan Muslim...
Hakim Perempuan Muslim Ini Diancam Dibunuh setelah Menghukum Para Penjaga Sapi
Pengawasan DMO Diperketat,...
Pengawasan DMO Diperketat, PLN Didorong Kebut Kontrak Pasokan Batu Bara
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Dicegah...
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Saatnya Koperasi Naik...
Saatnya Koperasi Naik Kelas
Momen Kapolri dan Jaksa...
Momen Kapolri dan Jaksa Agung Foto Bareng Menko Polkam, Panglima TNI, serta Kepala BIN
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
BEM PTNU: Komitmen Prabowo...
BEM PTNU: Komitmen Prabowo dalam Kasus Jampidsus Cerminkan Semangat Asta Cita
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved