Beban Asimetris Jusuf Kalla dalam Ruang Demokrasi Emosional

Rabu, 15 April 2026 - 13:00 WIB
loading...
A A A
Platform tidak sekadar mengelola arus informasi, tetapi juga mengubah perhatian publik menjadi nilai ekonomi. Akibatnya, polarisasi tidak selalu lahir dari perbedaan ideologis yang mendalam, melainkan dari intensitas emosi yang terus diproduksi, diperkuat, dan dipertahankan.

Zizi Papacharissi (2016) menyebut fenomena ini sebagai affective publics: publik yang terikat oleh resonansi emosi, bukan oleh kesepakatan rasional. Di satu sisi, ini membuka ruang partisipasi yang lebih luas. Warga yang sebelumnya terpinggirkan kini dapat bersuara dan memengaruhi agenda publik tanpa harus melalui struktur kekuasaan formal.

Namun, di sisi lain, demokrasi yang digerakkan oleh emosi menyimpan kerentanan serius. Ketika emosi menjadi komoditas politik, batas antara kebenaran dan sentimen menjadi kabur.

Demokrasi Tanpa Jarak dari Emosi


Fenomena ini bukan sekadar kebetulan. Dalam ekosistem digital, ekspresi personal yang terhubung melalui media sosial telah menggantikan struktur deliberasi yang sebelumnya menjadi fondasi demokrasi. Akibatnya, tuduhan—baik terkait agama maupun isu pendanaan dalam polemik ijazah Joko Widodo—cukup dilempar ke ruang publik untuk kemudian menjelma menjadi “kebenaran sosial”, sesuatu yang tampak “setengah benar”.

Agama dan uang—dua isu yang sangat sensitif dalam masyarakat Indonesia—menjadi mesin emosi yang paling efektif. Tuduhan penistaan agama memantik kemarahan kolektif, sementara isu uang memicu kecurigaan dan sinisme terhadap elite. Dalam kondisi ini, publik bereaksi lebih cepat daripada berpikir.

Masalahnya, reaksi yang mendahului nalar ini tidak berhenti di ruang publik. Ia memengaruhi cara kita memahami hukum.

Hukum yang Kehilangan Ruang Netral


Di sinilah relevansi KUHP baru, khususnya Pasal 300, menjadi penting. Pasal ini melarang ujaran kebencian berbasis agama, sekaligus memberi batasan yang tegas: pernyataan yang bersifat objektif, terbatas, atau ilmiah tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana.

Ini merupakan kemajuan signifikan dibandingkan pendekatan sebelumnya yang lebih lentur dan membuka ruang tafsir luas. Pasal ini berupaya menempatkan hukum dalam kerangka yang lebih rasional—bahwa tidak semua ekspresi dapat dipidana, dan kebebasan berpikir tetap harus dilindungi.

Namun, pertanyaannya: apakah praktiknya akan sejalan dengan semangat tersebut?

Jika laporan terhadap Jusuf Kalla tidak memenuhi unsur delik secara ketat—misalnya tidak mengandung hasutan, tidak disampaikan dalam konteks permusuhan, atau bersifat terbatas dan kontekstual—maka pelaporan tersebut berpotensi menjadi bagian dari kriminalisasi berbasis persepsi.

Sebaliknya, jika hukum tunduk pada tekanan opini yang sudah terlanjur terbentuk, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan legitimasi terhadap penghakiman publik.

Ketika Persepsi Mengalahkan Proses


Kondisi ini menciptakan problem yang lebih dalam. Hukum tidak lagi dipahami sebagai proses mencari kebenaran, melainkan sebagai instrumen dalam pertarungan narasi. Siapa yang lebih dulu viral, dialah yang lebih dulu dipercaya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo usai Penangguhan...
Roy Suryo usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia
Kejari Jaksel Ungkap...
Kejari Jaksel Ungkap Alasan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan...
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan, Dokter Tifa: Kebenaran Tak Padam di Negara Kita
Breaking News, Kejaksaan...
Breaking News, Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa!
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Rekomendasi
Rosan Roeslani: Dukungan...
Rosan Roeslani: Dukungan Prabowo Jadi Kunci Lahirnya Juara Dunia
Gelontorkan Diskon Tiket...
Gelontorkan Diskon Tiket Transportasi hingga 30%, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp1,54 Triliun
Argentina di Ambang...
Argentina di Ambang Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 2026
Berita Terkini
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Roy Suryo usai Penangguhan...
Roy Suryo usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Kejari Jaksel Ungkap...
Kejari Jaksel Ungkap Alasan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan...
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan, Dokter Tifa: Kebenaran Tak Padam di Negara Kita
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved