Sebut Eksepsi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank Mengada-ada, Oditur Militer Minta Sidang Lanjut ke Pembuktian

Rabu, 15 April 2026 - 12:31 WIB
loading...
Sebut Eksepsi Terdakwa...
3 terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kacab Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta. Foto: Danandaya Arya Putra
A A A
JAKARTA - Oditur Militer menilai eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Kacab Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (MIP), tidak berasal hukum serta bersifat mengada-ada. Hal tersebut dituturkan Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, dalam persidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Pada persidangan sebelumnya, penasehat hukum terdakwa menganggap surat dakwaan Oditur Militer tidak cermat dan tidak lengkap. Wasinton Marpaung menyebut dalil tersebut adalah tidak berdasar dan keliru.

Ia menegaskan dakwaan yang telah disusun telah memuat identitas para terdakwa secara lengkap dan telah menguraikan secara jelas mengenai waktu, tempat serta perbuatan para terdakwa.

Sebut Eksepsi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank Mengada-ada, Oditur Militer Minta Sidang Lanjut ke Pembuktian


Baca juga: Sidang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda, Majelis Hakim Targetkan Putusan Sela Lusa



"Oleh karena itu, keberatan Penasihat Hukum yang menilai dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap adalah tidak berdasar hukum, karena substansi dakwaan sudah menggambarkan secara utuh mengenai perbuatan yang didakwakan. Dengan demikian, dalil Penasihat Hukum tidak berdasar dan tidak beralasan, oleh karena itu harus ditolak," ucap Wasinton di ruang sidang, Rabu (15/4/2026).

Selanjutnya, mengenai eksepsi penasehat hukum yang menyoroti perbedaan peran para terdakwa atas kematian IMP, maka sepatutnya diadili dengan pemisahan berkas perkara. Menurutnya pemisahan berkas perkara merupakan diskresi penuntut umum untuk kepentingan pembuktian, bukan hak terdakwa atau penasehat hukum.

"Oleh karena itu, tidak dilakukannya splitsing tidak dapat dijadikan alasan untuk melemahkan dakwaan," ucap dia.

Oditur Militer menilai dalil penasehat hukum yang menyebut penetapan terdakwa III sebagai error in persona tidak berdasar dan prematur. Penetapan tersebut telah melalui proses penyelidikan termasuk didukung alat bukti yang sah.

"Oditur Militer memiliki dasar yang kuat dalam menetapkan Terdakwa Tiga, antara lain keterangan para saksi, surat, dan persesuaian keterangan para terdakwa dengan peristiwa pidana serta barang bukti," kata dia.

Oditur Militer menyatakan surat dakwaan dalam perkara ini telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karenanya, ia meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa.

"Bahwa Surat Dakwaan kami telah memenuhi ketentuan sebagaimana dalam Pasal 130 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1997 yaitu cermat, teliti dan lengkap, oleh karena itu eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum adalah tidak beralasan hukum, bersifat mengada-ada dan tidak memenuhi ketentuan hukum acara, oleh karena itu harus ditolak secara keseluruhan," ujar dia.

Ia juga meminta memohon kepada Majelis Hakim agar melanjutkan persidangan ini ke tahap pembuktian. "Menyatakan Pengadilan Militer II-08 Jakarta berwenang mengadili perkara ini. Menyatakan pemeriksaan perkara para terdakwa dilanjutkan ke tahap pembuktian," pungkasnya.

Adapun dalam persidangan itu, Majelis Hakim turut menghadirkan ketiga terdakwa yakni, Serka Mochamad Nasir (terdakwa I); Kopda Feri Herianto (terdakwa II); dan Serka Frengky Yaru (terdakwa III). Korban MIP diduga diculik sebelum akhirnya ditemukan tewas.

Dugaan penculikan terungkap dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan korban dibawa paksa oleh sejumlah orang. Jasad korban ditemukan sehari setelah kejadian, tepatnya pada 21 Agustus 2025, di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat serta mata dilakban. Dalam penyidikan, Polda Metro Jaya mengungkap sedikitnya 17 orang diduga terlibat dalam kasus tersebut, termasuk tiga anggota TNI. Salah satu tersangka lain adalah pengusaha bimbingan belajar online, Dwi Hartono, yang disebut sebagai aktor intelektual.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Rekomendasi
Gilberto Mora Ukir Sejarah,...
Gilberto Mora Ukir Sejarah, Jadi Starter Termuda di Piala Dunia 2026
Badan Intelijen AS Kehilangan...
Badan Intelijen AS Kehilangan Akses ke Alat AI Mythos 5, Apa Pemicunya?
12 Amalan Populer Hari...
12 Amalan Populer Hari Asyura 10 Muharam yang Dianjurkan Rasulullah SAW
Berita Terkini
Perindo Ajak Tokoh Muda...
Perindo Ajak Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran Menuju 2029
Kapolri Diminta Transformasi...
Kapolri Diminta Transformasi Kultur Internal Bhayangkara
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1997 Teman Satu Angkatan Danpaspampres Mayjen Edwin Adrian Sumantha
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Infografis
Pertama Kalinya, Ukraina...
Pertama Kalinya, Ukraina Gunakan Bom JDAM-ER ke Militer Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved