Sidang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda, Majelis Hakim Targetkan Putusan Sela Lusa

Senin, 13 April 2026 - 12:55 WIB
loading...
Sidang Pembunuhan Kacab...
3 terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kacab Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta. Foto: Danandaya Arya Putra
A A A
JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Kacab Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta, dengan agenda pembaca eksepsi pada Senin (13/4/2026). Persidangan ditunda sementara waktu dan akan dilanjutkan pada Rabu (15/4/2026).

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto meringkas isi eksepsi usai dibacakan oleh penasehat hukum tiga terdakwa, Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur. Pada intinya penasehat hukum terdakwa menilai dakwaan dari Oditur Militer II-07 Jakarta tidak berisi uraian fakta secara cermat dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.

"Demikian Oditur Militer, sudah kita dengar bersama yang pada intinya bahwa dalil penasehat hukum dalam eksepsinya bahwa surat dakwaan saudara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," ucap Fredy di ruang sidang, Senin (13/4/2026).

Sidang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda, Majelis Hakim Targetkan Putusan Sela Lusa


Baca juga: 3 Anggota Kopassus Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Kematian Kacab Bank



Isi surat dakwaan Oditur Militer juga dianggap tidak secara spesifik yang menyatakan terkait pembunuhan berencana, terutama terhadap terdakwa III, Serka Frengky Yaru. Serta proses hukum penetapan tersangka terhadap terdakwa III yang dinilai tidak memiliki kecukupan dua alat bukti

"Terutama untuk status dari terdakwa 3 termasuk penetapan tersangka tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah," ucap dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Lansia 70 Tahun di PIK...
Lansia 70 Tahun di PIK Nyaris Diculik, Pelaku Kini Diburu Polisi
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Rekomendasi
Cerita Davi, Mahasiswa...
Cerita Davi, Mahasiswa Kedokteran Unair yang Raih Medali Emas ONMIPA-PT 2026 Bidang Biologi
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Berawal dari Mesin Arcade,...
Berawal dari Mesin Arcade, Talenta Muda Indonesia Juara Turnamen Dance Game Asia Pasifik
Berita Terkini
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Infografis
China Uji Rudal Hipersonik,...
China Uji Rudal Hipersonik, Bisa Targetkan Pesawat Pengebom AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved