RUU ASN Bakal Beri Keleluasaan Pemerintah Pusat Lakukan Mutasi ke Daerah 3T
Selasa, 14 April 2026 - 06:48 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini, kata Rifqi, pemerintah pusat tidak bisa mengatur secara langsung pendistribusiannya lantaran itu merupakan kewenangan di setiap tingkatan di daerah. Seperti untuk guru SD dan SMP itu merupakan kewenangan kabupaten/kota. Sementara, SMA merupakan kewenangan dari provinsi.
"Nah, karena itu hal-hal seperti ini saya kira akan menjadi bagian dari PR legislasi dan anggaran yang ada di Komisi II DPR RI untuk kita melakukan perbaikan-perbaikan," pungkasnya.
"Nah, karena itu hal-hal seperti ini saya kira akan menjadi bagian dari PR legislasi dan anggaran yang ada di Komisi II DPR RI untuk kita melakukan perbaikan-perbaikan," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :