RUU ASN Disahkan Jadi UU, Pegawai di Daerah 3T Dapat Insentif Khusus

Selasa, 03 Oktober 2023 - 14:07 WIB
loading...
RUU ASN Disahkan Jadi...
RUU ASN disahkan jadi UU, pegawai yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar akan mendapatkan insentif khusus dan cepat mendapat kenaikan pangkat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - DPR sepakat mengesahkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU).

Kesepakatan itu, diambil dalam pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.

Pada kesempatan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan dalam UU tersebut juga tertuang pemberian insentif khusus bagi ASN yang berada di daerah 3 T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Mereka akan cepat naik pangkat dibandingkan ASN di wilayah ibu kota.



Menurutnya hal ini dalam rangka pemerataan mobilitas talenta. Sebab selama ini ada lebih dari 100.000 formasi di 3T yang kosong. Sebelumnya daerah seperti di Maluku, Papua banyak yang tidak terisi karena tidak ada tantangan dan intensif khusus.

"Di UU ini, mobilitas talenta akan menggerakan dengan mudah pemerintah pusat untuk mengisi ini karena ke depan akan ada reward khusus. Misalnya kalau kemarin masih ada sistem kepangkatan, kalau di Jakarta perlu naik pangkat 4 tahun, itu kalo di 3T nanti cukup dua tahun, sehingga ini menjadi insentif bagi anak-anak muda untuk jauh lebih cepat,"kata Anas di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).



Kedua, selama ini formasi di daerah-daerah 3T lanjutnya hanya berdasarkan usulan dari bawah. Kini pemerintah dapat mengisi formasi tersebut ke depan. "Termasuk di Kalimantan, Papua dan lain-lain itu berdasarkan usulan dari bawah, formasi.Nah sekarang pemerintah ke depan akan bisa ngisi,"ucapnya.

Kemudian ketiga dalam UU ASN ini akan menggunakan sistem digitalisasi ke depan. Sistem tersebut akan terbentuk menjadi sebuah platform untuk mengontrol kinerja para ASN di seluruh Indonesia. Kemudian terkait dengan honorer atau non ASN, pemerintah akan membuat lebih rigid dalam aturan ini. Sehingga Anas berharap non ASN dapat terus bekerja.

"Kita akan melakukan penataan selambat-lambatnya sampai tanggal 24 Desember 2024. Jadi mereka tetap bisa bekerja dan kita sedang mendorong penyelesaian secara lebih komprehensif," ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Urai Kepadatan Arus...
Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran, Menteri PANRB Terapkan FWA untuk ASN
DPR Minta Pengangkatan...
DPR Minta Pengangkatan CPNS dan PPPK secara Bertahap Biar Tak Gaduh
ASN Bisa Flexible Working...
ASN Bisa Flexible Working pada 24-27 Maret Jelang Idulfitri 2025
Briefing Notes : Catatan...
Briefing Notes : Catatan Penting di Balik Suksesnya Advokasi Kebijakan
Sinopsis One on One...
Sinopsis One on One Bersama Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh: BKN Hanya ke Kantor 4 Hari, Dampak Efisiensi?
THR dan Gaji Ke-13 Tetap...
THR dan Gaji Ke-13 Tetap Dibayar, Ketua DPD Dorong ASN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Pangkas Anggaran Rp2 Triliun, Kemenpan RB Rp184 Miliar
DPR Ingatkan Work From...
DPR Ingatkan Work From Home ASN Imbas Efisiensi Anggaran Jangan Jadi Rest From Home
Tak Kena Efisiensi,...
Tak Kena Efisiensi, Istana Pastikan Gaji ke-13 dan 14 ASN Bakal Cair
Rekomendasi
Miss Indonesia 2024...
Miss Indonesia 2024 Monica Kezia Merasa Terhormat Diganjar Indonesia's Beautiful Women 2025
Prabowo Sudah Gelontorkan...
Prabowo Sudah Gelontorkan Rp2,3 Triliun Buat Makan Bergizi Gratis
Guru Biologi SMA di...
Guru Biologi SMA di Bandung yang Minta Siswa Gambar Alat Kelamin saat Ujian Minta Maaf
Berita Terkini
Paradoks Pendidikan:...
Paradoks Pendidikan: Melahirkan Cendekia, Menumbuhkan Koruptor
21 menit yang lalu
Menteri Transmigrasi...
Menteri Transmigrasi Audiensi dengan Jajaran iNews Media Group, Ini yang Dibahas
43 menit yang lalu
Mediasi Gugatan Ijazah...
Mediasi Gugatan Ijazah Alot, Tergugat Tolak Tunjukkan Data Sekolah Jokowi
58 menit yang lalu
Kapolri Pimpin Upacara...
Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 13 Perwira Tinggi, Berikut Nama-namanya
1 jam yang lalu
Nurul Arifin Dorong...
Nurul Arifin Dorong Kesejahteraan Prajurit Jadi Prioritas Utama Penguatan Pertahanan Nasional
1 jam yang lalu
KPK Geledah 16 Lokasi...
KPK Geledah 16 Lokasi di Mempawah Kalbar, Ada 3 Tersangka
1 jam yang lalu
Infografis
Usia Pensiun Pekerja...
Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved