Sidang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda, Majelis Hakim Targetkan Putusan Sela Lusa

Senin, 13 April 2026 - 12:55 WIB
loading...
Sidang Pembunuhan Kacab...
3 terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kacab Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta. Foto: Danandaya Arya Putra
A A A
JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Kacab Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta, dengan agenda pembaca eksepsi pada Senin (13/4/2026). Persidangan ditunda sementara waktu dan akan dilanjutkan pada Rabu (15/4/2026).

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto meringkas isi eksepsi usai dibacakan oleh penasehat hukum tiga terdakwa, Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur. Pada intinya penasehat hukum terdakwa menilai dakwaan dari Oditur Militer II-07 Jakarta tidak berisi uraian fakta secara cermat dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.

"Demikian Oditur Militer, sudah kita dengar bersama yang pada intinya bahwa dalil penasehat hukum dalam eksepsinya bahwa surat dakwaan saudara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," ucap Fredy di ruang sidang, Senin (13/4/2026).

Sidang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda, Majelis Hakim Targetkan Putusan Sela Lusa


Baca juga: 3 Anggota Kopassus Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Kematian Kacab Bank



Isi surat dakwaan Oditur Militer juga dianggap tidak secara spesifik yang menyatakan terkait pembunuhan berencana, terutama terhadap terdakwa III, Serka Frengky Yaru. Serta proses hukum penetapan tersangka terhadap terdakwa III yang dinilai tidak memiliki kecukupan dua alat bukti

"Terutama untuk status dari terdakwa 3 termasuk penetapan tersangka tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah," ucap dia.

Dengan uraian eksepsi yang dibacakan, tersebut maka penasihat hukum meminta agar majelis hakim untuk menerima eksepsi seluruh terdakwa. Serta menyatakan surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta batal demi hukum.

"Dalam hal ini penasihat hukum memohon untuk menerima eksepsi, surat dakwaan dinyatakan batal atau setidaknya tidak dapat diterima dan biaya perkara dibebankan kepada negara," kata Fredy.

Dalam kesempatan itu, Fredy meminta agar Oditur Militer menanggapi eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. Ia bahkan tanggapan tersebut bisa diarahkan kepada majelis siang ini.

"Siang ini bisa? Skors nanti siang habis isoma, bisa enggak?" ucap Fredy.

"Mohon izin kalau diizinkan kami minta di tanggal 15 izin hari Rabu," jawab Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung.

"Siap tidak bisa, tidak cukup waktu izin, karena kami harus konsultasikan dulu dengan Kaotmil," tambah Wasinton.

Fredy menegaskan bahwa pihak mengharapkan persidangan dipercepat karena masa penahanan para terdakwa hanya dua bulan. Ia pun menargetkan persidangan 15 April dengan agenda tanggap eksepsi langsung dilanjut dengan putusan sela.

"Saya maunya sih maraton sih biar cepat karena kita hanya punya waktu dua bulan masa penahanan terdakwa ini. Jadi 15 (April) ya? 15 pagi. 15 pagi ya mudah-mudahan siangnya langsung putusan sela dari Majelis Hakim," ucap dia.

Fredy menyampaikan, apabila eksepsi ditolak, maka persidangan akan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada 20 April. Namun jika eksepsi diterima, majelis akan menunggu langkah selanjutnya dari Oditur Militer.

"Jadi Oditur sudah ancang-ancang apabila nanti ditolak berarti nanti tanggal 20 pemeriksaan saksi. Apabila eksepsi diterima, ya berarti tanggal 20 nanti kita tunggu keputusannya apakah mengadakan dakwaan ulang atau bagaimana ya," sambungnya.

Adapun, ketiga terdakwa yang diadili dalam kasus tersebut yakni, Serka Mochamad Nasir (terdakwa I); Kopda Feri Herianto (terdakwa II); dan Serka Frengky Yaru (terdakwa III).

Dalam kasus ini, korban Mohamad Ilham Pradipta diduga diculik sebelum akhirnya ditemukan tewas. Dugaan penculikan terungkap dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan korban dibawa paksa oleh sejumlah orang.

Jasad korban ditemukan sehari setelah kejadian, tepatnya pada 21 Agustus 2025, di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat serta mata dilakban.

Dalam penyidikan, Polda Metro Jaya mengungkap sedikitnya 17 orang diduga terlibat dalam kasus tersebut, termasuk tiga anggota TNI. Salah satu tersangka lain adalah pengusaha bimbingan belajar online, Dwi Hartono, yang disebut sebagai aktor intelektual.

Sementara itu, penanganan tersangka dari unsur militer dilakukan oleh Pomdam Jaya.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Rekomendasi
Tuduh AS Biang Kisruh,...
Tuduh AS Biang Kisruh, Kim Jong-un: Korut Akan Jalankan Posisinya sebagai Negara Nuklir
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Dapat Jalur Relatif Mudah ke Semifinal Piala Dunia 2026
Prabowo Gandeng Imperial...
Prabowo Gandeng Imperial College London Bangun 10 Universitas Kedokteran di Indonesia
Berita Terkini
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Infografis
Anggoro Eko Cahyo, Dirut...
Anggoro Eko Cahyo, Dirut Baru Bank Syariah Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved