Sidang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda, Majelis Hakim Targetkan Putusan Sela Lusa
Senin, 13 April 2026 - 12:55 WIB
loading...
3 terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kacab Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta. Foto: Danandaya Arya Putra
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Kacab Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta, dengan agenda pembaca eksepsi pada Senin (13/4/2026). Persidangan ditunda sementara waktu dan akan dilanjutkan pada Rabu (15/4/2026).
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto meringkas isi eksepsi usai dibacakan oleh penasehat hukum tiga terdakwa, Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur. Pada intinya penasehat hukum terdakwa menilai dakwaan dari Oditur Militer II-07 Jakarta tidak berisi uraian fakta secara cermat dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
"Demikian Oditur Militer, sudah kita dengar bersama yang pada intinya bahwa dalil penasehat hukum dalam eksepsinya bahwa surat dakwaan saudara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," ucap Fredy di ruang sidang, Senin (13/4/2026).
![Sidang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda, Majelis Hakim Targetkan Putusan Sela Lusa]()
Baca juga: 3 Anggota Kopassus Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Kematian Kacab Bank
Isi surat dakwaan Oditur Militer juga dianggap tidak secara spesifik yang menyatakan terkait pembunuhan berencana, terutama terhadap terdakwa III, Serka Frengky Yaru. Serta proses hukum penetapan tersangka terhadap terdakwa III yang dinilai tidak memiliki kecukupan dua alat bukti
"Terutama untuk status dari terdakwa 3 termasuk penetapan tersangka tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah," ucap dia.
Dengan uraian eksepsi yang dibacakan, tersebut maka penasihat hukum meminta agar majelis hakim untuk menerima eksepsi seluruh terdakwa. Serta menyatakan surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta batal demi hukum.
"Dalam hal ini penasihat hukum memohon untuk menerima eksepsi, surat dakwaan dinyatakan batal atau setidaknya tidak dapat diterima dan biaya perkara dibebankan kepada negara," kata Fredy.
Dalam kesempatan itu, Fredy meminta agar Oditur Militer menanggapi eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. Ia bahkan tanggapan tersebut bisa diarahkan kepada majelis siang ini.
"Siang ini bisa? Skors nanti siang habis isoma, bisa enggak?" ucap Fredy.
"Mohon izin kalau diizinkan kami minta di tanggal 15 izin hari Rabu," jawab Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung.
"Siap tidak bisa, tidak cukup waktu izin, karena kami harus konsultasikan dulu dengan Kaotmil," tambah Wasinton.
Fredy menegaskan bahwa pihak mengharapkan persidangan dipercepat karena masa penahanan para terdakwa hanya dua bulan. Ia pun menargetkan persidangan 15 April dengan agenda tanggap eksepsi langsung dilanjut dengan putusan sela.
"Saya maunya sih maraton sih biar cepat karena kita hanya punya waktu dua bulan masa penahanan terdakwa ini. Jadi 15 (April) ya? 15 pagi. 15 pagi ya mudah-mudahan siangnya langsung putusan sela dari Majelis Hakim," ucap dia.
Fredy menyampaikan, apabila eksepsi ditolak, maka persidangan akan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada 20 April. Namun jika eksepsi diterima, majelis akan menunggu langkah selanjutnya dari Oditur Militer.
"Jadi Oditur sudah ancang-ancang apabila nanti ditolak berarti nanti tanggal 20 pemeriksaan saksi. Apabila eksepsi diterima, ya berarti tanggal 20 nanti kita tunggu keputusannya apakah mengadakan dakwaan ulang atau bagaimana ya," sambungnya.
Adapun, ketiga terdakwa yang diadili dalam kasus tersebut yakni, Serka Mochamad Nasir (terdakwa I); Kopda Feri Herianto (terdakwa II); dan Serka Frengky Yaru (terdakwa III).
Dalam kasus ini, korban Mohamad Ilham Pradipta diduga diculik sebelum akhirnya ditemukan tewas. Dugaan penculikan terungkap dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan korban dibawa paksa oleh sejumlah orang.
Jasad korban ditemukan sehari setelah kejadian, tepatnya pada 21 Agustus 2025, di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat serta mata dilakban.
Dalam penyidikan, Polda Metro Jaya mengungkap sedikitnya 17 orang diduga terlibat dalam kasus tersebut, termasuk tiga anggota TNI. Salah satu tersangka lain adalah pengusaha bimbingan belajar online, Dwi Hartono, yang disebut sebagai aktor intelektual.
Sementara itu, penanganan tersangka dari unsur militer dilakukan oleh Pomdam Jaya.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto meringkas isi eksepsi usai dibacakan oleh penasehat hukum tiga terdakwa, Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur. Pada intinya penasehat hukum terdakwa menilai dakwaan dari Oditur Militer II-07 Jakarta tidak berisi uraian fakta secara cermat dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
"Demikian Oditur Militer, sudah kita dengar bersama yang pada intinya bahwa dalil penasehat hukum dalam eksepsinya bahwa surat dakwaan saudara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," ucap Fredy di ruang sidang, Senin (13/4/2026).

Baca juga: 3 Anggota Kopassus Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Kematian Kacab Bank
Isi surat dakwaan Oditur Militer juga dianggap tidak secara spesifik yang menyatakan terkait pembunuhan berencana, terutama terhadap terdakwa III, Serka Frengky Yaru. Serta proses hukum penetapan tersangka terhadap terdakwa III yang dinilai tidak memiliki kecukupan dua alat bukti
"Terutama untuk status dari terdakwa 3 termasuk penetapan tersangka tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah," ucap dia.
Dengan uraian eksepsi yang dibacakan, tersebut maka penasihat hukum meminta agar majelis hakim untuk menerima eksepsi seluruh terdakwa. Serta menyatakan surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta batal demi hukum.
"Dalam hal ini penasihat hukum memohon untuk menerima eksepsi, surat dakwaan dinyatakan batal atau setidaknya tidak dapat diterima dan biaya perkara dibebankan kepada negara," kata Fredy.
Dalam kesempatan itu, Fredy meminta agar Oditur Militer menanggapi eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. Ia bahkan tanggapan tersebut bisa diarahkan kepada majelis siang ini.
"Siang ini bisa? Skors nanti siang habis isoma, bisa enggak?" ucap Fredy.
"Mohon izin kalau diizinkan kami minta di tanggal 15 izin hari Rabu," jawab Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung.
"Siap tidak bisa, tidak cukup waktu izin, karena kami harus konsultasikan dulu dengan Kaotmil," tambah Wasinton.
Fredy menegaskan bahwa pihak mengharapkan persidangan dipercepat karena masa penahanan para terdakwa hanya dua bulan. Ia pun menargetkan persidangan 15 April dengan agenda tanggap eksepsi langsung dilanjut dengan putusan sela.
"Saya maunya sih maraton sih biar cepat karena kita hanya punya waktu dua bulan masa penahanan terdakwa ini. Jadi 15 (April) ya? 15 pagi. 15 pagi ya mudah-mudahan siangnya langsung putusan sela dari Majelis Hakim," ucap dia.
Fredy menyampaikan, apabila eksepsi ditolak, maka persidangan akan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada 20 April. Namun jika eksepsi diterima, majelis akan menunggu langkah selanjutnya dari Oditur Militer.
"Jadi Oditur sudah ancang-ancang apabila nanti ditolak berarti nanti tanggal 20 pemeriksaan saksi. Apabila eksepsi diterima, ya berarti tanggal 20 nanti kita tunggu keputusannya apakah mengadakan dakwaan ulang atau bagaimana ya," sambungnya.
Adapun, ketiga terdakwa yang diadili dalam kasus tersebut yakni, Serka Mochamad Nasir (terdakwa I); Kopda Feri Herianto (terdakwa II); dan Serka Frengky Yaru (terdakwa III).
Dalam kasus ini, korban Mohamad Ilham Pradipta diduga diculik sebelum akhirnya ditemukan tewas. Dugaan penculikan terungkap dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan korban dibawa paksa oleh sejumlah orang.
Jasad korban ditemukan sehari setelah kejadian, tepatnya pada 21 Agustus 2025, di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat serta mata dilakban.
Dalam penyidikan, Polda Metro Jaya mengungkap sedikitnya 17 orang diduga terlibat dalam kasus tersebut, termasuk tiga anggota TNI. Salah satu tersangka lain adalah pengusaha bimbingan belajar online, Dwi Hartono, yang disebut sebagai aktor intelektual.
Sementara itu, penanganan tersangka dari unsur militer dilakukan oleh Pomdam Jaya.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.
(rca)
Lihat Juga :