Sidang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda, Majelis Hakim Targetkan Putusan Sela Lusa
Senin, 13 April 2026 - 12:55 WIB
loading...
A
A
A
Fredy menyampaikan, apabila eksepsi ditolak, maka persidangan akan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada 20 April. Namun jika eksepsi diterima, majelis akan menunggu langkah selanjutnya dari Oditur Militer.
"Jadi Oditur sudah ancang-ancang apabila nanti ditolak berarti nanti tanggal 20 pemeriksaan saksi. Apabila eksepsi diterima, ya berarti tanggal 20 nanti kita tunggu keputusannya apakah mengadakan dakwaan ulang atau bagaimana ya," sambungnya.
Adapun, ketiga terdakwa yang diadili dalam kasus tersebut yakni, Serka Mochamad Nasir (terdakwa I); Kopda Feri Herianto (terdakwa II); dan Serka Frengky Yaru (terdakwa III).
Dalam kasus ini, korban Mohamad Ilham Pradipta diduga diculik sebelum akhirnya ditemukan tewas. Dugaan penculikan terungkap dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan korban dibawa paksa oleh sejumlah orang.
Jasad korban ditemukan sehari setelah kejadian, tepatnya pada 21 Agustus 2025, di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat serta mata dilakban.
Dalam penyidikan, Polda Metro Jaya mengungkap sedikitnya 17 orang diduga terlibat dalam kasus tersebut, termasuk tiga anggota TNI. Salah satu tersangka lain adalah pengusaha bimbingan belajar online, Dwi Hartono, yang disebut sebagai aktor intelektual.
Sementara itu, penanganan tersangka dari unsur militer dilakukan oleh Pomdam Jaya.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Jadi Oditur sudah ancang-ancang apabila nanti ditolak berarti nanti tanggal 20 pemeriksaan saksi. Apabila eksepsi diterima, ya berarti tanggal 20 nanti kita tunggu keputusannya apakah mengadakan dakwaan ulang atau bagaimana ya," sambungnya.
Adapun, ketiga terdakwa yang diadili dalam kasus tersebut yakni, Serka Mochamad Nasir (terdakwa I); Kopda Feri Herianto (terdakwa II); dan Serka Frengky Yaru (terdakwa III).
Dalam kasus ini, korban Mohamad Ilham Pradipta diduga diculik sebelum akhirnya ditemukan tewas. Dugaan penculikan terungkap dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan korban dibawa paksa oleh sejumlah orang.
Jasad korban ditemukan sehari setelah kejadian, tepatnya pada 21 Agustus 2025, di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat serta mata dilakban.
Dalam penyidikan, Polda Metro Jaya mengungkap sedikitnya 17 orang diduga terlibat dalam kasus tersebut, termasuk tiga anggota TNI. Salah satu tersangka lain adalah pengusaha bimbingan belajar online, Dwi Hartono, yang disebut sebagai aktor intelektual.
Sementara itu, penanganan tersangka dari unsur militer dilakukan oleh Pomdam Jaya.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.
(rca)
Lihat Juga :