Sidang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda, Majelis Hakim Targetkan Putusan Sela Lusa
Senin, 13 April 2026 - 12:55 WIB
loading...
A
A
A
Dengan uraian eksepsi yang dibacakan, tersebut maka penasihat hukum meminta agar majelis hakim untuk menerima eksepsi seluruh terdakwa. Serta menyatakan surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta batal demi hukum.
"Dalam hal ini penasihat hukum memohon untuk menerima eksepsi, surat dakwaan dinyatakan batal atau setidaknya tidak dapat diterima dan biaya perkara dibebankan kepada negara," kata Fredy.
Dalam kesempatan itu, Fredy meminta agar Oditur Militer menanggapi eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. Ia bahkan tanggapan tersebut bisa diarahkan kepada majelis siang ini.
"Siang ini bisa? Skors nanti siang habis isoma, bisa enggak?" ucap Fredy.
"Mohon izin kalau diizinkan kami minta di tanggal 15 izin hari Rabu," jawab Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung.
"Siap tidak bisa, tidak cukup waktu izin, karena kami harus konsultasikan dulu dengan Kaotmil," tambah Wasinton.
Fredy menegaskan bahwa pihak mengharapkan persidangan dipercepat karena masa penahanan para terdakwa hanya dua bulan. Ia pun menargetkan persidangan 15 April dengan agenda tanggap eksepsi langsung dilanjut dengan putusan sela.
"Saya maunya sih maraton sih biar cepat karena kita hanya punya waktu dua bulan masa penahanan terdakwa ini. Jadi 15 (April) ya? 15 pagi. 15 pagi ya mudah-mudahan siangnya langsung putusan sela dari Majelis Hakim," ucap dia.
"Dalam hal ini penasihat hukum memohon untuk menerima eksepsi, surat dakwaan dinyatakan batal atau setidaknya tidak dapat diterima dan biaya perkara dibebankan kepada negara," kata Fredy.
Dalam kesempatan itu, Fredy meminta agar Oditur Militer menanggapi eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. Ia bahkan tanggapan tersebut bisa diarahkan kepada majelis siang ini.
"Siang ini bisa? Skors nanti siang habis isoma, bisa enggak?" ucap Fredy.
"Mohon izin kalau diizinkan kami minta di tanggal 15 izin hari Rabu," jawab Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung.
"Siap tidak bisa, tidak cukup waktu izin, karena kami harus konsultasikan dulu dengan Kaotmil," tambah Wasinton.
Fredy menegaskan bahwa pihak mengharapkan persidangan dipercepat karena masa penahanan para terdakwa hanya dua bulan. Ia pun menargetkan persidangan 15 April dengan agenda tanggap eksepsi langsung dilanjut dengan putusan sela.
"Saya maunya sih maraton sih biar cepat karena kita hanya punya waktu dua bulan masa penahanan terdakwa ini. Jadi 15 (April) ya? 15 pagi. 15 pagi ya mudah-mudahan siangnya langsung putusan sela dari Majelis Hakim," ucap dia.
Lihat Juga :