Bonjowi: Dokumen Jokowi saat Daftar Calon Wali Kota, Gubernur, hingga Presiden Cacat Hukum
Sabtu, 11 April 2026 - 12:52 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Syamsuddin, penggunaan tinta merah dalam administrasi memiliki ketentuan khusus. “Dalam Permendagri disebutkan bahwa warna merah hanya digunakan untuk administrasi yang sangat secret,” ujarnya.
Temuan lain yang disoroti yakni tidak adanya tanggal pada dokumen legalisasi ijazah. “Tidak ada tanggal baik dari Surakarta maupun KPU saat dia maju capres. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Negara jelas di sana menyatakan dokumen harus ada tanggal,” ujarnya.
Atas dasar itu, Syamsuddin menilai terdapat potensi cacat hukum formil dalam proses pencalonan Joko Widodo pada masa lalu. “Ini yang kemudian kami menyebut bahwa proses pencalonan Jokowi saat maju di KPU harusnya cacat hukum formil. Artinya, seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat,” katanya.
Temuan lain yang disoroti yakni tidak adanya tanggal pada dokumen legalisasi ijazah. “Tidak ada tanggal baik dari Surakarta maupun KPU saat dia maju capres. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Negara jelas di sana menyatakan dokumen harus ada tanggal,” ujarnya.
Atas dasar itu, Syamsuddin menilai terdapat potensi cacat hukum formil dalam proses pencalonan Joko Widodo pada masa lalu. “Ini yang kemudian kami menyebut bahwa proses pencalonan Jokowi saat maju di KPU harusnya cacat hukum formil. Artinya, seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat,” katanya.
(jon)
Lihat Juga :